Mohon tunggu...
Tuhombowo Wau
Tuhombowo Wau Mohon Tunggu... Penulis - Kompasianer

tuho.sakti@yahoo.co.uk

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Pangeran William Bakal Gantikan Ratu Elizabeth II?

6 Juni 2019   07:00 Diperbarui: 6 Juni 2019   13:53 3477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pangeran William dan Kate Middleton (Gambar: idntimes.com)

Tersiar kabar bahwa Ratu Inggris, yaitu Elizabeth II akan segera pensiun atau menanggalkan singgasana kerajaan. Artinya, masa kepemimpinannya yang sudah berlangsung selama 66 tahun (2 Juni 1953-sekarang) akan berakhir, dan kemudian diteruskan oleh keturunannya (anak atau cucunya).

Ratu Elizabeth II telah berusia 93 tahun (lahir pada 21 April 1926). Dari hasil pernikahannya dengan Pangeran Philip, Ratu Elizabeth II dikaruniai 4 orang anak yakni Pangeran Charles, Putri Anne, Pangeran Andrew, dan Pangeran Edward. 

Karena aturan Kerajaan Inggris mensyaratkan pewaris prioritas adalah anak pertama, maka penerus kepemimpinan Elizabeth II mestinya jatuh ke tangan Pangeran Charles.

Pangeran Charles merupakan suami dari mendiang Putri Diana, serta ayah dari Pangeran William dan Pangeran Harry.

Pertanyaannya, benarkah Pangeran Charles otomatis langsung menjadi Raja Inggris karena statusnya sebagai anak pertama?

Kemungkinannya kecil, meskipun tradisi kerajaan menyatakan demikian, akan tetapi sepertinya Ratu Elizabeth II punya rencana lain terkait suksesi kepemimpinan baru di Britania Raya.

Bukan tanpa alasan mengapa "kue jabatan" enggan diberikan kepada Pangeran Charles. Di mata Ratu Elizabeth II, nama Pangeran Charles sudah terlanjur cacat. 

Bukan karena kegagalannya menjaga kelanggengan hubungan rumah tangga bersama mendiang isterinya Putri Diana, namun karena Pangeran Charles dianggap melanggar salah satu aturan khusus kerajaan (syarat mewarisi tahta), yaitu menikahi seorang janda yang masih bersuami. Diketahui isteri kedua Pangeran Charles tersebut bernama Camilla Parker Bowles.

Menjadi ratu atau raja di Inggris bukan cuma sebagai kepala negara, melainkan juga pemimpin tertinggi agama atau Gereja. Sedangkan Gereja di Inggris melarang anggotanya menikahi janda yang mantan suaminya masih hidup. 

Aturan Gereja itu berlaku kepada siapapun, tak terkecuali bagi keluarga kerajaan. Maka dari itu, jika Pangeran Charles dinobatkan jadi raja, jelas sangat bertentangan dengan aturan kerajaan dan Gereja.

Alasan berikutnya yaitu Ratu Elizabeth II tidak mungkin membiarkan terjadi kembali sejarah kelam yang pernah ditorehkan oleh Raja Edward VIII. Raja Edward VIII terpaksa turun tahta (dan diserahkan kepada George VI, ayah Ratu Elizabeth II) lantaran menikahi seorang janda asal Amerika Serikat bernama Wallis Simpson.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun