Polemik Arcandra Tahar dan Gloria Hamel memunculkan kembali wacana untuk menerapkan asas dwikewarganegaraan di Indonesia. Bila dwikewarganegaraan diterapkan, Indonesia bisa memanggil pulang SDM terbaik dari luar negeri untuk membangun bangsa dan negara. Namun penerapan dwikewarganegaraan bisa disalahgunakan. Menurut Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, asas ini bisa digunakan oleh warga negara Indonesia yang ingin menghindari pajak tinggi di Tanah Air dan beralih ke negara lain yang menerapkan sistem pajak rendah. Kompasianer, bagaiamana pendapat Anda bila Indonesia menerapkan dwikewarganegaraan? Tulis opini Anda di Kompasiana dengan mencantumkan label: Dwikewarganegaraan pada artikel Anda.Â