Topik LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender) di Indonesia mencuat setelah Menristek M Nasir menyatakan melarang LGBT masuk ke kampus. Pernyataannya merupakan tanggapan atas keberadaan SGRC (Support Group and Resource Center of Sexuality Studies) di Universitas Indonesia yang menawarkan konseling bagi kelompok LGBT. Menurut Menristek, LGBT tidak sesuai dengan norma kesusilaan. Pelarangan Menristek tersebut sontak menjadi perbincangan publik, lengkap dengan kontroversinya, karena orientasi seksual disebut sebagai bagian hak asasi manusia.
Kompasianer, bagaimana Anda menanggapi kehadiran LGBT di Indonesia? Tuliskan reportase atau opini Anda terkait LGBT di Indonesia dengan label: LGBT di Indonesia