Beberapa hari terakhir, santer diisukan bahwa Menteri ESDM Arcandra Tahar berkewarganegaraan AS. Disebut-sebut bahwa ia telah melalui proses naturalisasi pada Maret 2012 kemudian memegang paspor AS. Namun, saat dilantik sebagai menteri (27/7), ia menggunakan paspor RI yang sudah tidak berlaku. Atas isu tersebut, Menteri ESDM dinilai melanggar UU tentang keimigrasian dan secara tidak langsung membohongi Presiden dan seluruh rakyat Indonesia.Â
Kompasianer, apa tanggapan Anda mengenai isu yang menerpa Menteri ESDM Arcandra Tahar? Tuliskan opini Anda di Kompasiana dengan label: kewarganegaraan Arcandra Â