Mohon tunggu...
TJIPTADINATA EFFENDI
TJIPTADINATA EFFENDI Mohon Tunggu... Konsultan - Kompasianer of the Year 2014

Lahir di Padang,21 Mei 1943

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

KPK Larang Pejabat Negara Terima Bingkisan Hari Raya

1 Juni 2019   20:20 Diperbarui: 1 Juni 2019   20:34 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi : liputan6.com

Kalau sebelumnya, peraturan yang dikeluarkan pemerintah ,tentang larangan bagi para PNS menerima bingkisan Hari Raya,masih dalam tahapan ,memberikan patokan harga maksimal . Jadi pada prinsipnya, pemberian bingkisan Hari Raya bagi para pejabat dan PNS, masih diizinkan,asalkan tidak melebihi patokan harga maksimal yang ditentukan,Untuk jelasnya  ,silakan baca kutipan dibawah ini:

Merdeka.com - Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Yuddy Chrisnandi menyatakan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menerima hadiah Hari Raya Lebaran yang menyangkut dengan unsur penyalahgunaan jabatan. Menurut dia, hal itu melanggar kode etik PNS. Cara Irit Pererat Pertemanan dengan Jalan-Jalan"Ada larangan (pemberian hadiah) melanggar kode etik pegawai negeri sipil," kata Yuddy seperti dikutip dari Antara, Kamis (16/6). Ia menuturkan larangan itu bagi pegawai negara menerima hadiah dengan jumlah besar yang berkaitan dengan kepentingan jabatan. Jika pemberian hadiahnya masih di batas wajar seperti di bawah Rp 1 juta, Yuddy tidak melarangnya

KPK Tegas Melarang

 Berbeda dengan himbauan yang disampaikan pemerintah ,melalui Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara sebelumnya, maka kini KPK secara resmi sudah menutup peluang untuk menerima kado bingkisan Hari Raya.

"KPK membuat surat imbauan kepada para pejabat negara agar tak menerima gratifikasi berupa uang ataupun bingkisan menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun pegawai negeri sipil (PNS) yang menerimanya.
Hal itu disampaikan KPK dalam surat dengan Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019. Surat yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung, Ketua MPR, DPR, DPD, Kapolri, Jaksa Agung, Panglima TNI, para menteri, hingga pimpinan perusahaan swasta."

Bukan Berarti Pemberian Upeti Serta Merta Terhenti

Pengumuman dari KPK ,tentu patut diapresiasi,karena setidaknya satu langkah lagi Indonesia semakin maju dalam upaya menghentikan praktik :"upeti: yang sudah berlangsung sejak berpuluh tahun lalu. Namun, hal ini tidak secara serta merta,menghapus praktik "upeti" dari orang orang yang berkepentingan dengan pejabat terkait.

Karena sesungguhnya  ,hadiah berupa bingkisan Hari Raya tersebut,hanyalah konsumsi para pejabat kelas teri. Berapakah harga sebuah parcel Hari Raya? Paling ratusan ribu atau sekitar satu jutaan rupiah. Kado ini,mungkin saja bagi kaum awam ,sudah sangat berharga dan  diterima dengan sangat berterima kasih.Tapi bagi pejabat penting,bingkisan Hari Raya,seperti : Makanan kaleng,Coklat ,aneka ragam minuman ,sama sekali tidak ditengok. Karena kelasnya sudah tinggi. Kado Hari Raya ,bagi para petinggi ,berupa tiket pesawat untuk anak istrinya libur ke Hongkong atau ke Paris ,Dan kado seperti ini,tidak gampang untuk dilacak,karena tidak mungkin merekam semua pembicaraan orang.

Sebagai mantan pengusaha yang pernah terjerat lingkaran setan,maka saya tahu persis cara pemberian Upeti,yang hampir mustahil bisa terlacak, Salah satu contoh.Biasanya jelang lebaran, untuk pejabat kelas recehan,sudah dipersiapkan puluhan parcel yang harganya berbeda berbeda,tergantung pada hubungan dan penting tidaknya antara kepentingan perusahaan dengan instansi bersangkutan.

Tapi bagi pejabat,yang di tangan nya memegang :"hitam putih " kelangsungan hidup perusahaan,maka bingkisan Hari Raya berupa parsel ,bukan "santapan "mereka.Biasanya pejabat setingkat ini cukup menelpon:" Selamat pagi Boss. Anak istri saya mau liburan ke Hongkong .Tolong Boss bantu tiket dan uang jajan mereka ya .Terima kasih " dan  telpon ditutup.

Bagaimana Kalau Menolak?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun