Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cabut Surat Edaran Penghentian Pengiriman Syarat Kenaikan Pangkat/Golongan Guru!

1 Oktober 2012   14:02 Diperbarui: 24 Juni 2015   23:24 1739
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cabut Surat Edaran Penghentian Pengiriman Syarat Kenaikan Pangkat/Golongan Guru!

Oleh: Teguh Ari Prianto*

Pasca diterbitkannya surat Nomor 89351/A4.4/KP/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pengelolaan usul penilaian dan penetapan angka kredit guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, membuat sejumlah guru di daerah resah. Para guru tersebut adalah mereka dengan golongan IVa keatas. Alasan keresahan guru didasarkan pada pemberlakuan Permen PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 yang seyogiannya efektif diberlakukan pertanggal 1 Januari 2013 menyusul dengan akan berakhirnya Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan angka Kreditnya.

Dari surat tersebut disebutkan bahwa pemberlakukan Kepmenpan Nomor 84 Tahun 1993 diberhentikan jauh-jauh hari sebelum tanggal 1 Januari 2013 tepatnya adalah sampai tanggal 30 September 2012, sementara para guru di daerah masih banyak yang melakukan penyusunan Daftar Usul Penailaian Angka Kredit (DUPAK) dan persyaratan karya ilmiah yang akan segera mereka ajukan pada waktu-waktu menjelang pemberlakukan Permen PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 tersebut.

Dengan adanya pemberhentian sementara pengiriman syarat kenaikan pangkat tersebut jelas sangat merugikan guru, sebab dalam tata cara kenaikan pangkat tersebut akan diberlakukan aturan baru yang sangat berbeda dengan ketentuan yang disyaratkan kepada guru dalam upaya menempuh jalur normatif untuk kenaikan pangkat dan golongan IVa keatas.

Dampak dari perubahan Permenpan dan RBtersebut selain guru harus membuat sejumlah kelengkapan baru, ada pula syarat-syarat lain yang semula akan dinilaikan kepada Tim Penilai angka kredit guru akan ikut berubah dan menyesuaikan dengan Permenpan dan RB baru. Sementara untuk proses pengumpulan dan penyusunan berkas-berkas kenaikan pangkat dan golongan tersebut bukanlah perkara mudah mengingat waktu dan prosedur untuk penyusunannya.

Semula waktu yang tersedia untuk penyerahan syarat-syarat kenaikan pangkat dan golongan IVa keatas tersebut adalah sampai dengan 31 Desember 2012, namun para guru mengaku kaget dengan adanya pemangkasan waktu penyerahan syarat-syarat kenaikan pangkat dan golongan tersebut. Padahal dalam waktu yang tersedia hingga 31 Desember 2012 adalah waktu yang cukup untuk menyelesaikan persyaratan kenaikan pangkat/golongan.

Dalam hal ini sejumlah guru meminta agar Pemerintah konsisten dengan pemberlakukan peraturan normatif tentang ketentuan kenaikan pangkat dan golongan ini terutama dalam hal waktu pemberlakuannya. Sejumlah guru mengaku telah mendapatkan keterangan bahwa penyerahan data dan syarat-syarat kenaikan pangkat dan golongan tersebut berdasarkan Kepmenpan 83 tahun 1993 akan berakhir pada 31 Desember 2012, namun kenyataannya hal tersebut telah terjadi pemangkasan waktu yaitu diberhentikannya penyerahan syarat-syarat kenaikan pangkat dan golongan menjadi pertanggal 30 September 2012.

Oleh sebab itu para guru mengharapkan dalam rangka memenuhi kewajiban meningkatkan profesionalisme guru, Pemerintah dihimbau agar memperhatikan kembali tentang terbitnya surat Nomor 89351/A4.4/KP/2012 tanggal 3 September 2012 tentang Pengelolaan usul penilaian dan penetapan angka kredit guru oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dianggap telah memangkas upaya dan waktu guru untuk memenuhi kewajibannya untuk mengurus kenaikan pangkat dan golongan. Oleh sebab itu dimohon agar pemerintah segera mencabut surat edaran tersebut dan kembali memberlakukan penetapan penerimaan pengajuan kenaikan pangkat dan golongan hingga usainya pemberlakuan Kepmen 84 Tahun 1993 hingga 31 Desember 2012.

*Pemerhati Kebijakan Publik

Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan

Universitas Langlang Buana Bandung

HP: 08157104128

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun