Mohon tunggu...
Mutiara Dinar
Mutiara Dinar Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Iuran Peserta di Bawah Perhitungan Aktuaria, BPJSK Didera Defisit yang Menganga

26 Desember 2018   22:16 Diperbarui: 30 Desember 2018   14:58 241
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJSK) saat ini menjadi ramai pasien pemegang kartu JKN-KIS. Badan yang lahir dengan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ini juga sedang dalam kondisi finansial yang tidak sehat. Bisa dipastikan, BPJSK akan mengalami defisit kembali di tahun 2019, karena tahun ini BPJSK juga telah memperkirakan defisit yang mencapai Rp 16.5 triliun.

Hal tersebut dihitung berdasarkan pemasukan melalui premi peserta sebesar Rp. 4 triliun  dengan total pengeluaran  Rp. 7,4 triliun tiap bulan dengan jumlah peserta 206 juta tahun ini. Yang berarti BPJSK telah didera defisit sebesar Rp. 1 triliun tiap bulan atau terhitung Rp. 12 triliun dalam satu tahun. Ditambah dengan sisa tagihan tahun sebelumnya yang mencapai Rp. 4 triliun. Sementara, pemerintah hanya menyuntikan dana sebesar Rp 10.5 triliun tahun ini. Belum lagi, bila tunggakan tahun ini tidak dilunasi, maka biaya akan dibebankan pada anggaran tahun berikutnya. Termasuk dengan beban denda 1% dari total keterlambatan bila ada penunggakan pembayaran faskes tiap bulannya.

Jumlah pengguna JKN semakin banyak diminati warga Indonesia, itu berarti semakin banyak pula yang akan mendapatkan akses pelayanan kesehatan dan jumlahnya akan terus meningkat. Semakin bertambah jumlah peserta, maka utilisasi program JKN otomatis meningkat, sehingga pembiayaan juga akan semakin tinggi. Namun iuran peserta masih dibawah perhitungan aktuaria, tentu hal tersebut akan membebani BPJSK saat ini dan semakin menambah parah kondisi finansial yang sudah membengkak.

Pada tahun 2019 mendatang dipastikan defisit semakin meningkat seiring dengan tercapainya cakupan pelayanan kesehatan menyeluruh (Universal Health Coverage/UHC). Pemerintah menargetkan 95% atau lebih dari 250 juta penduduk Indonesia wajib menjadi peserta JKN-KIS. Disatu sisi pemerintah harus capai 95% dari 265 juta penduduk sebagai peserta, akan tetapi persoalan besaran iuran juga masih belum sesuai perhitungan aktuaria. Peningkatan peserta berbanding lurus pada pendapatan, tentu saja pengeluaran juga akan semakin melebar.

Penyesuaian besaran iuran sesuai perhitungan aktuaria bukan penjamin BPJSK tidak lagi mengalami defisit. Defisit masih berisiko terjadi, apabila faktor lain dalam pelayanan JKN-KIS tidak saling mendukung. Jadi, pengendalian defisit bisa dilakukan dengan penyesuaian besaran iuran terhadap faktor-faktor pelayanan yang diantisipasi dengan mengendalikan Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's) di rumah sakit; peningkatan kinerja direksi BPJSK dalam mengatasi tunggakan iuran peserta; serta meningkatkan pemasukan dari iuran dengan cara menyesuaikan iuran dengan perhitungan aktuaria.

INA CBG's juga menduduki peran penting untuk mengurangi penyerapan anggaran BPJSK di rumah sakit. Melalui optimalisasi peran faskes tingkat pertama dalam menekan jumlah kunjungan ke rumah sakit. Semakin banyak penyakit bisa diselesaikan di faskes tingkat pertama, maka semakin sedikit rujukan pasien ke rumah sakit yang tentu akan berimbas pada penekanan biaya pelayanan yang lebih besar.

Selain itu, penting juga dilakukan pengendalian fraud yang masih berlangsung di sebagian rumah sakit. Misalnya melakukan klaim biaya perawatan lebih dari tingkatan yang diberikan kepada pasien dan pemulangan pasien yang belum sembuh untuk kemudian didaftarkan kembali agar masih mencukupi kuota yang ditanggung dalam INA CBG's.

Penguatan upaya promotif dan preventif juga sangat penting dilakukan, mengingat kedua hal tersebut merupakan garda terdepan terhadap pengendalian besarnya pengeluaran akibat penyakit-penyakit dengan penyerapan biaya besar, yang sebetulnya bisa dicegah dengan perilaku hidup sehat. Jika hal tersebut bisa dilakukan dengan baik, BPJSK akan mendapatkan surplus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun