Mohon tunggu...
Takin Muttaqin
Takin Muttaqin Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Keputusan yang Berkeadilan

20 Juli 2017   16:14 Diperbarui: 20 Juli 2017   16:41 1787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Hari ini Kamis tanggal 20 Juli 2017 jam 10.00 WIB hari ini digelar Sidang Lanjutan Pengadilan Tata Usaha Negara Propinsi DKI Jakarta - Jl. Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang Cakung Jakarta Timur.

Sidang tersebut merupakan sidang terakhir yang akan digelar dengan agenda menyampaikan putusan sidang PTUN terkait Gugatan SP Lt.3 kepada Sudin Nakertrans Jakarta Selatan atas Surat No.4389/-1.835 tanggal 7 Nopember 2016 perihal Pembatalan Surat No.3272/-1.83 tanggal 5 Agustus 2016 perihal Perubahan Nama dan Lambang Serikat Pekerja/Buruh.

Perlu kami sampaikan kembali bahwa Sidang PTUN Propinsi DKI Jakarta tersebut tidak dalam kapasitas memutuskan Legal atau tidaknya suatu organisasi karena telah diatur dalam UU yang berlaku melainkan hanya akan memutuskan apa yang menjadi Object Perkara yaitu Syah atau Tidaknya Surat No.4389/-1.835 tertanggal 7 Nopember 2016 tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar di medsos, pihak SP Lt.3 telah menginstruksikan para pengurusnya untuk hadir terhitung pada H-1 dan H+1 yaitu hari Rabu s.d Jumat tanggal 19-21 Juli 2017.

Pihak SP PLN dibawah pimpinan Ketum Ir. Jumadis Abda, MM, M.Eng dan Sekjend M. Abrar Ali, SH juga telah menugaskan seluruh Ketua DPD dan Pengurus DPP untuk hadir pada Rapimnas SP PLN hari Rabu s.d Jumat tanggal 19-21 Juli 2017 tersebut.

Hakim PTUN DKI JAKARTA sudah memtuskan bahwa menolak gugatan Serikat Lantai 3, serta menguatkan putusan PK MA bahwa yang berhak menandatangani PKB adalah Manajemen PT PLN (PERSERO) dengan Serikat Pekerja PT PLN (PERSERO) yang dipimpin oleh Riyo Supriyanto Sebagai KETUM. Sedangkan pada saat ini KETUM nya adalah Bapak Ir. Jumadis  Abda, MM, M.Eng dengan Sekjend M. Abrar Ali.

Artinya keputusan PTUN DKI Jakarta ini menguatkan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No.170 PK / Pdt.Sus / 2012 Tanggal 06 Desember 2012.   

SP PLN menilai bahwa hasil keputusan sidang PTUN tersebut menjadi moment penting dari sinetron panjang dualisme kepengurusan SP PLN selama ini.

Dualisme kepengurusan tersebut telah dimanfaatkan oleh Kadiv HCMS PT PLN (PERSERO) dengan menerbitkan Surat No.1003/SDM.06.01/DIV.HCMS/2017 tanggal 20 Juni 2017. Surat tersebut terindikasi upaya melakukan Union Busting dengan memanfaatkan situasi menjelang liburan dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1438 H.

SP PLN telah bersurat kepada Dirut PLN melalui surat No.213/DPP/SP PLN/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017 yang intinya meminta Dirut PLN untuk membatalkan surat tersebut serta memberikan sanksi kepada pejabat tersebut. Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa SP PLN akan membawa masalah tersebut ke jalur hukum jika tidak ditanggapi termasuk kemungkinan melakukan AKSI MOGOK KERJA.

Dalam surat lainnya No.207/DPP/SP PLN/VII/2017 tanggal 5 Juli 2017 SP PLN mengajukan SOMASIkepada Kadiv HCMS PT PLN (PERSERO). Kemudian ditindak lanjuti dengan membuat laporan pengaduan kepada pihak berwajib ( Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Selatan, PPNS Dinakertrans Prop. DKI Jakarta, Komnas HAM, Dinakertrans Prop. DKI Jakarta dan Sudinakertrans Jaksel ). Hal ini disampaikan pada pelaksanaan Rapimnas SP PLN hari Rabu-Kamis tanggal 12-13 Juli 2017 di hari kedua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun