Mohon tunggu...
syawal efendi tarigan
syawal efendi tarigan Mohon Tunggu... -

kecil, imut, dan ngegemesin

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ekonomi Kerakyatan “antara Konsep dan Realita”

24 Desember 2013   18:46 Diperbarui: 4 April 2017   18:05 5770
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Di dalam tema-tema penting Alqur’an yang  berkaitan dengan moral adalah keadilan, pun dalam bait suci yang di ramu oleh anak bangsa yaitu  Sukarno – Hatta DKK juga  mengedepankan persoalan keadilan dan kemanusiaan yang adil dan beradap yang kemudian di nyatakan sebagai Pancasila.

Bung Hatta melalui artikelnya yang berjudul “Ekonomi Rakyat” yang diterbitkan dalam harian Daulat Rakyat (20 November 1933), mengekspresikan kegundahannya melihat kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah penindasan pemerintah Hindia Belanda. Dapat dikatakan bahwa “kegundahan” hati Bung Hatta atas kondisi ekonomi rakyat Indonesia—yang waktu itu masih berada di bawah penjajahan Belanda, merupakan cikal bakal dari lahirnya, katakanlah demikian, konsep ekonomi kerakyatan. Lebih jauh, pemikiran mengenai pentingnya perekonomian yang berpihak kepada rakyat menjadi dasar bagi lahirnya Pasal 27 dan 33 Undang Undang Dasar 1945. Kedua pasal tersebut kemudian menjadi dasar ertimbangan dilahirkannya Undang Undang Perkoperasian (UU Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992) dan Undang Undang Usaha Kecil dan Menengah (UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008). Dengan demikian, tampak jelas adanya keterkaitan yang erat antara ekonomi kerakyatan dengan koperasi dan usaha kecil dan menengah. Bahasan tentang peran kedua sektor usaha tersebut (koperasi dan usaha kecil dan menengah) dalam mewujudkan ekonomi kerakyatan relatif jarang mengemuka. Namun, berkaca pada keadaan ekonomi saat ini yang sepertinya baik—sebagaimana diindikasikan oleh tingkat pertumbuhan ekonomi tahun 2010 sebesar 6,10 persen—tetapi dibarengi oleh kesenjangan antara orang kaya dan orang miskin yang semakin melebar—sebagaimana diindikasikan oleh fakta yang menunjukkan bahwa dua persen penduduk terkaya menguasai asset nasional sebesar 46 persen dan 98 persen penduduk menguasai 54 persen asset nasional (Suryohadadiprojo, 2011), Pengertian Ekonomi Kerakyatan Ekonomi kerakyatan adalah sistem ekonomi yang berbasis pada kekuatan ekonomi rakyat. Dimana ekonomi rakyat sendiri adalah sebagai kegiatan ekonomi atau usaha yang dilakukan oleh rakyat kebanyakan (popular) yang dengan secara swadaya mengelola sumberdaya ekonomi apa saja yang dapat diusahakan dan dikuasainya, yang selanjutnya disebut sebagai Usaha Kecil dan Menegah (UKM) terutama meliputi sektor pertanian, peternakan, kerajinan, makanan, dsb., yang ditujukan terutama untuk memenuhi kebutuhan dasarnya dan keluarganya tanpa harus mengorbankan kepentingan masyarakat lainnya. Substansi Sistem Ekonomi Kerakyatan Berdasarkan bunyi kalimat pertama penjelasan Pasal 33 UUD 1945, dapat dirumuskan perihal substansi ekonomi kerakyatan dalam garis besarnya mencakup tiga hal sebagai berikut.

  1. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam proses pembentukan produksi nasional menempati kedudukan yang sangat penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Hal itu tidak hanya penting untuk menjamin pendayagunaan seluruh potensi sumberdaya nasional, tetapi juga penting sebagai dasar untuk memastikan keikutsertaan seluruh anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional tersebut. Hal ini sejalan dengan bunyi Pasal 27 UUD 1945 yang menyatakan, “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusian.”
  2. Partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut menikmati hasil produksi nasional. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan, harus ada jaminan bahwa setiap anggota masyarakat turut menikmati hasil produksi nasional, termasuk para fakir miskin dan anak-anak terlantar. Hal itu antara lain dipertegas oleh Pasal 34 UUD 1945 yang menyatakan, “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Dengan kata lain, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, negara wajib menyelenggarakan sistem jaminan sosial bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar di Indonesia.
  3. Kegiatan pembentukan produksi dan pembagian hasil produksi nasional itu harus berlangsung di bawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat. Artinya, dalam rangka ekonomi kerakyatan atau demokrasi ekonomi, anggota masyarakat tidak boleh hanya menjadi objek kegiatan ekonomi. Setiap anggota masyarakat harus diupayakan agar menjadi subjek kegiatan ekonomi. Dengan demikian, walau pun kegiatan pembentukan produksi nasional dapat dilakukan oleh para pemodal asing, tetapi penyelenggaraan kegiatan-kegiatan itu harus tetap berada di bawah pimpinan dan pengawasan anggota-anggota masyarakat. Unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga ini mendasari perlunya partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam turut memiliki modal atau faktor-faktor produksi nasional. Modal dalam hal ini tidak hanya terbatas dalam bentuk modal material (material capital), tetapi mencakup pula modal intelektual (intelectual capital) dan modal institusional (institusional capital). Sebagai konsekuensi logis dari unsur ekonomi kerakyatan yang ketiga itu, negara wajib untuk secara terus menerus mengupayakan terjadinya peningkatkan kepemilikan ketiga jenis modal tersebut secara relatif merata di tengah-tengah masyarakat.

Ekonomi Kerakyatan di Indonesia Pada akhir tahun 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan bahwa dalam empat hingga lima tahun ke depan, produk domestik bruto (PDB) Indonesia akan mencapai 9 ribu triliun rupiah atau dua ribu triliun rupiah lebih tinggi daripada PDB tahun 2010. Lebih jauh dijelaskan oleh Menko Perekonomian bahwa pada tahun 2025 PDB Indonesia akan berada pada kisaran antara 3,7 hingga 4,7 triliun dolar AS dengan pendapatan per kapita antara 12 ribu hingga 16 ribu dolar AS yang setara dengan lebih kurang 8,5 juta hingga 11 juta rupiah per kapita per bulan. Capaian yang cukup spektakuler tersebut akan direalisasikan melalui penggunaan “sistem ekonomi terbuka” yakni: sistem ekonomi yang mengutamakan peran pasar meski peran pemerintah tetap besar” (Suryohadiprojo, 2011). Jelas dari ungkapan presiden dan pembantunya di atas, tatanan ekonomi Indonesia, diakui atau tidak, tidak lain adalah—atau paling tidak, sebagaimana dikemukakan Suryohadiprojo (2011), lebih mengarah ke tatanan ekonomi neoliberasme neoliberalisme diterapkan oleh lembaga keuangan dunia yang sangat kuat yakni International Monetary Fund (IMF), Bank Dunia, dan the Inter-American Development Bank. Ciri lain dari ekonomi neoliberalisme adalah fokusnya yang kuat pada pertumbuhan ekonomi yang biasa direpresentasikan, antara lain, oleh produk domestik bruto (PDB). Dampak langsung dari diterapkannya sistem ekonomi neoliberalisme adalah turunnya upah sebesar 40 hingga 50 persen dan meningkatnya biaya hidup hingga 80 persen pada tahun pertama pemberlakuan NAFTA (North America Free Trade Agreement) di Meksiko. Lebih dari 20 ribu unit usaha kecil dan menengah mengalami kepailitan dan tidak kurang dari seribu unit badan usaha milik pemerintah (semacam BUMN) diprivatisasi. Berdasarkan pada fenomena tersebut, ada pihak yang mengatakan bahwa neolibelisme di Amerika Latin tidak lain adalah neokolonialisme—bentuk penjajahan baru Realita penerapan sistem ekonomi kerakyatan

Ekonom dari Universitas Gajah Mada (UGM) Mudrajad Kuncoro mengatakan, sebanyak 40% kelompok penduduk berpendapatan terendah makin tersisih. Kelompok penduduk ini hanya menikmati porsi pertumbuhan ekonomi 19,2% pada 2006, makin mengecil dari 20,92% pada 2000. Sebaliknya, 20% kelompok penduduk terkaya makin menikmati pertumbuhan ekonomi dari 42,19% menjadi 45,72%. Di Yogyakarta, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengungkapkan, tingginya angka kemiskinan nasional antara lain akibat adanya monopoli kepemilikan aset ekonomi oleh segelintir orang. Angka nasional menyebutkan, 0,2$ dari 220 juta pendudukan Indonesia diduga telah menguasai 56% aset ekonomi Indonesia. Monopoli kepemilikan asset itu meliputi kekayaan dalam hal agraria, seperti tanah, tambak, kebun dan properti. "Sebanyak 62-87% aset itu berupa aset agraria. Data ini memang perlu dikaji lebih mendalam dan belum bisa menjadi acuan, karena baru merupakan data awal," kata Joyo Winoto ketika berceramag di Universitas Gajah Mada (UGM),” (sebuah kutipan dari artikel)

Dari kutipan ini dapat kita melihat bahwasanya sitem penerapan konsep perkonomian yang berbasis kerakyatan masih mengalami persoalan, persoalannya adalah ketidak seriusan pemerintah dalam mensosialisasikan sistem perkooprasian, saat ini dalam benak masyarakat kecil kooprasi adalah rentenir sebab tidak sedikit di jumpai di pasar tradisional para rentenir yang mengatas namakan kooprasi namun tidak memiliki badan hukum sebagai mana yang di atur dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Hal ini cukup memberikan pemahaman pada kita bahwasanya ada ketidak seriusan pemerintah dalam memberikan pengetahuan tentang perkooprasian. Perbankan justru lebih banyak memberikan pinjaman modal Kepada UKM. UKM merupakan salah satu proses penerapan sistem prekonomian yang berbasis kerakyatan di mana sektor usaha di pegang oleh masyarakat namun yang paling mengambil keuntunngan dalam hal ini adalah pihak pemodal (Perbankan) baik disadari ataupun tidak. Bukankah dalam konsep ekonomi kerakyatan juga memiliki asas dari, oleh dan untuk rakyat. kooprasi adalah merupakan jalan tengah untuk mengatasi persoalan modal usaha rakyat, dalam sistem kooprasi ada yang namanya anggota. Seandainya pelaku UKM merupakan anggota kooprasi bukankah jika mereka meminjam modal di kooprasi tersebut maka pada akhir tahun mereka jugalah yang akan menerima keuntungannya. Selain simpan pinjam kooprasi juga dapat memiliki usaha lain seperti angkutan umum, penjualan bahan keperluan petani atau agen penjualan hasil bumi untuk menggantikan tingkah para tengkulak (juka anggotanya petani) ataupun lainnya sesuai kesepakatan anggota.  Realitanya adalah masyarakat tidak paham betul mengenai hal ini, ketidak seriusan pemerintah dalam memberikan pemahaman tentu menjadi persoalan di tambah lagi pemerintah justru lebih banyak memberikan peluang bagi perbankan untuk bersosialisasi diri seperti yang kita lihat beberapa waktu lalu melalui program KUR (kredit usaha rakyat) melalui bank BRI, bank-bank daerah juga demikian dan sepertinya memang negara ini lebih berorientasi kearah neolibralisasi yang dingkus dengan ekonomi kerakyatan dan di beri sedikit parfum pinjaman modal dengan bunga kecil hingga akhirnya mampu menggoda pelaku usaha kecil menenga (UKM) Memberikan pendidikan tentang sistem perkooprasian yang kemudian  kooprasi memberikan pendidikan pada masyarakat sekitar mengenai langkah-langkah mendirikan usaha kecil adalah merupakan sebuah upaya yang mesti di tempu sejak dahulu. Tidak mengherankan bagi saya jika kemudian saat pelaksaan LK 3 badko sumut beberapa waktu lalu membahas keadilan ekonomi dan keadilan sosial lebih di arahkan kepada sistem perkooprasian yang hal ini di motori oleh kakanda pera sagala. Walaupun pemateri justru lebih banyak memberikan arahan kepada persoalan perbankan namun di luruskan kembali oleh para master.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun