Mohon tunggu...
R.A. Sumarni
R.A. Sumarni Mohon Tunggu... Guru -

Guru Biologi SMA Negeri 2 Putussibau Kab. Kapuas Hulu Prop. Kalimantan Barat

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Manfaatkan Tunjangan Profesi untuk Meningkatkan Kompetensi Melalui DOGMIT

3 Februari 2016   17:02 Diperbarui: 3 Februari 2016   17:12 129
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Sampai saat ini, entah sudah berapa kali pemerintah tak henti-hentinya mengadakan kegiatan sertifikasi bagi guru, dan entah sudah berapa banyak guru yang mengikuti kegiatan tersebut dan dinyatakan lulus lalu mendapatkan sertifikat pendidik yang merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional. Karena sudah mendapatkan pengakuan sebagai tenaga profesional maka guru (saya) sebagai guru yang profesional harus memiliki 4 kompetensi yang sudah menjadi kewajiban sebagai guru profesional untuk memiliki dan selalu mengasah dan mengembangkannya.

Menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen  dikatakan bahwa :

·         Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

·         Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.

·         Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

·         Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

·         Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen

·         Sertifikat pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.  

 

Sehubungan dengan pengakuan sebagai guru profesional itu, guru (saya) mendapatkan tunjangan profesi yang diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok. Lumayan lho..

Tapi berkaitan dengan tunjangan profesi tersebut,,,,jujur saja,,,apakah kita sudah benar-benar memahami 4 kompetensi yang harus dan wajib kita miliki, kita asah dan kita kembangkan ????? Jawabannya tergantung pada masing-masing guru...

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun