Mohon tunggu...
siti juriani
siti juriani Mohon Tunggu... -

UNIVERSITAS GUNADARMA EKONOMI AKUNTANSI 2011

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Berbagai Kurun Waktu

5 April 2013   10:00 Diperbarui: 4 April 2017   16:55 100429
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu ‘demos’ artinya rakyat dan ‘kratos/kratein

artinya pemerintahan. Jadi pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat, yang

artinya: pemerintahan di mana rakyat memegang peranan penting.

Itulah pengertian demokrasi dilihat dari asal katanya. Pasti Anda sudah memahaminya

bukan? Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dilaksanakan dalam berbagai kurun waktu,

yaitu:

a. Kurun waktu 1945 - 1949

Pada periode ini sistem pemerintahan Demokrasi Pancasila seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 belum sepenuhnya dapat dilaksanakan karena negara dalam keadaan darurat dalam rangka mempertahankan kemerdekaan. Misalnya, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang semula berfungsi sebagai pembantu Presiden menjadi berubah fungsi sebagai MPR. Sistem kabinet yang seharusnya Presidensil dalam pelaksanaannya menjadi Parlementer seperti yang berlaku dalam Demokrasi Liberal.

b. Kurun Waktu 1949 - 1950

Pada periode ini berlaku Konstitusi RIS. Indonesia dibagi dalam beberapa negara bagian. Sistem pemerintahan yang dianut ialah Demokrasi Parlementer (Sistem Demokrasi Liberal). Pemerintahan dijalankan oleh Perdana Menteri dan Presiden hanya sebagai lambang. Karena pada umumnya rakyat menolak RIS, sehingga tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyatakan kembali ke Negara Kesatuan dengan UUDS 1950.

c. Kurun Waktu 1950 - 1959

Pada periode ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan diberlakukan UUDS 1950.

Karena Kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar,

masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.

Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami

rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS

1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan

jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan

ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan

negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai

masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan

dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta

tidak berlakunya UUDS 1950.

d. Kurun Waktu 1959 - 1965

Pada periode ini sering juga disebut dengan Orde Lama. UUD yang digunakan adalah UUD 1945 dengan sistem demokrasi terpimpin.

Menurut UUD 1945 presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, presiden dan

DPR berada di bawah MPR. Pengertian demokrasi terpimpin pada sila keempat

Pancasila adalah dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan

perwakilan, akan tetapi presiden menafsirkan “terpimpin”, yaitu pimpinan terletak di

tangan ‘Pemimpin Besar Revolusi”.

Dengan demikian pemusatan kekuasaan di tangan presiden. Terjadinya pemusatan

kekuasaan di tangan presiden menimbulkan penyimpangan dan penyelewengan

terhadap Pancasila dan UUD 1945 yang puncaknya terjadi perebutan kekuasaan

oleh PKI pada tanggal 30 September 1965 (G30S/PKI) yang merupakan bencana

nasional bagi bangsa Indonesia.

e. Kurun Waktu 1966 - 1998

Periode ini dikenal dengan sebutan pemerintahan Orde baru yang bertekad

melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Secara tegas dilaksanakan sistem Demokrasi Pancasila dan dikembalikan fungsi

lembaga tertinggi dan tinggi negara sesuai dengan amanat UUD 1945.

Dalam pelaksanaannya sebagai akibat dari kekuasaan dan masa jabatan presiden

tidak dibatasi periodenya, maka kekuasaan menumpuk pada presiden, sehingga

terjadilah penyalahgunaan kekuasaan, dengan tumbuh suburnya budaya korupsi,

kolusi dan nepotisme (KKN). Kebebasan bicara dibatasi, praktek demokrasi menjadi

semu. Lembaga negara berfungsi sebagai alat kekuasaan pemerintah.

Lahirlah gerakan reformasi yang dipelopori mahasiswa yang menuntut reformasi

dalam berbagai bidang. Puncaknya adalah dengan pernyataan pengunduran diri

Soeharto sebagai presiden.

f. Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)

Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah

demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan

penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak

demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi negara

dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada

prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga

eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil

Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya

lembaga-lembaga tinggi yang lain.

Referensi:

http://110.138.206.53/bahan-ajar/modul_online/ppkn/MO_18/ppkn106_04.htm

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun