1. Latar Belakang
Â
Deklarasi Universal Hak Azasi Manusia (The Universal Human of Rights) oleh PBB pada tahun 1948, mendorong kesadaran dunia khususnya perempuan bahwa secara struktural dan sosial telah terjadi diskriminasi terhadap perempuan. Kesadaran ini melahirkan perlawanan terhadap diskriminasi yang dialami oleh perempuan sehingga PBB pada tahun 1979 mendeklarasikan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women) yang disebut juga dengan Konvensi Perempuan atau Konvensi CEDAW (Committee on Elimination of Discrimination Against Women). Pada Tahun 2000, PBB menyepakati Deklarasi Milenium (Millenium Declaration) untuk melaksanakan Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals / MDG’s) dengan salah satu dari delapan komitmen kuncinya adalah mendorong tercapainya kesetaraan dan keadilan gender dan pemberdayaan perempuan. Sampai saat ini, keadilan gender (Gender Equality) dan kesetaraan gender (Gender Equity) masih belum memenuhi skedul pencapaian MDG’s.
Â
Sebagai akibat dari berbagai hal antara lain diskriminasi dan pelanggaran hak-hak perempuan ketimpangan gender masih terjadi sehingga diperlukan upaya / strategi akselerasi untuk mempromosikan kesetaraan gender dan pembuatan kebijakan serta program – program berperspektif gender yang menempatkan keadilan dan kesetaraan gender menjadi arus utama dan pusat segala aktifitas kebijakan dan program pemerintah yang dikenal dengan Pengarus Utamaan Gender atau Gender Mainstreaming.
Â
Â
2. Pemahaman Gender
a. Secara umum, ketimpangan gender (gender gap) dipahami sebagai konsekuensi kultural perbedaan jenis kelamin biologis laki – laki dan perempuan yang mengkonstruksikan perbedaan peran antara laki-laki dan perempuan. Gender lebih sering dipahami sebagai jenis kelamin secara biologis dengan perbedaan biologis yang dikonstruksikan dalam peran kultural, sehingga perempuan sendiri pun sering menolak kesetaraan gender.
Â
b. Paradigma Pembagian Peran atas Dasar Jenis Kelamin. Gender adalah perbedaan peran, fungsi dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang dihasilkan dari konstruksi sosial budaya yang dapat berubah sesuai perkembangan zaman, sehingga gender dapat disebut jenis kelamin sosial.
Â
c. Keadilan Gender (Gender Equlity) adalah kondisi yang setara, seimbang, serasi, dan tanpa diskriminasi dalam mencapai hak – hak dasar dalam lingkungan keluarga, masyarakat, negara dan internasional.
Â
d. Kesetaraan Gender (Gender Equity) adalah proses yang ditempuh untuk menghantar laki-laki dan perempuan secara dinamis untuk memperoleh akses, partisipasi, kontrol dan manfaat dalam aktifitas kehidupan baik dalam keluarga, masyarakat, berbangsa dan bernegara.
Â
e. Kesetaraan yang berkeadilan gender adalah kondisi yang dinamis, dimana laki – laki dan perempuan sama-sama memiliki hak, kewajiban, peranan, dan kesempatan yang dilandasi oleh saling menghormati dan menghargai serta membantu di berbagai sektor.
Â
f. Affirmative Action adalah suatu tindakan khusus yang dilakukan untuk mendorong upaya kesetaraan gender menuju keadilan gender dengan lebih memperhatikan jenis kelamin tertentu yang sedang mengalami ketertinggalan dan ketidakadilan melalui jalur struktural dan kultural.
3.Permasalahan Gender
Ketidakadilan dan ketidaksetaraan gender sangat dipengaruhi oleh budaya patriarki yang dibangun oleh konstruksi sosial yang tertanam kuat dalam masyarakat yang mengakibatkan perbedaan peran gender (gender role) dan mengakibatkan terjadinya ketimpangan gender. Akibat ketidak setaraan gender adalah :