Ada yang menarik di balik Intrik status quo dan quo vadis pendemo di KPK yang membuat Krisis terkait Revisi UU KPK dan eksistensi KPK.
Pertentangan dintara kedua kubu ini semakin sengit terjadi, intrik dua kubu pendemo dengan masing-masing kepentingan yang berbeda beraksi, ada yang pro dan ada yang kontra.
Satu kubu istilahnya meng Quo Vadis KPK bahwa KPK saat ini kehilangan pamor dan tajinya, dan kehilangan arah terkait KPK akan dibawa kemana kedepannya.
Sedangkan satu kubu lainnya berusaha mempertahankan Status Quo KPK saat ini pasca disahkannya Revisi UU KPK, dari orasi dan demo kubu ini dapat tersirat makna bahwa mereka getol mendukung Revisi UU tersebut
Tentunya dengan adanya intrik diantara dua kubu ini, semakin menjadi sorotan publik, sehingga membuat publik memiliki sudut pandang dan opini masing-masing. Dua kubu yang saling bersebrangan ini teguh pada pendiriannya masing-masing.
Namun ada yang menarik untuk diulas berkaitan dengan kedua kubu yang bersebrangan ini dalam mengusung orasi dan misi demonstrasi mereka.
Bila dilihat dari kepentingannya, nampaknya kubu yang mendukung disahkannya Revisi UU KPK yang paling menjadi sorotan, ada dugaan bahwa kubu ini sengaja didesain dengan maksud menandingi kubu yang kontra dengan hasil keputusan direvisinya UU KPK.
Ada dugaan bahwa memang terdapat aktor utama dibalik layar terkait para pendemo yang Pro Revisi UU KPK, orasi dan bentuk propaganda yang mereka suarakan menginginkan agar hasil revisi UU KPK tersebut didukung oleh semua pihak.
Sementara itu banyak juga pendemo yang lantang mengkritisi terkait disahkannya Revisi UU KPK tersebut, bahkan bisa dikatakan para demonstran yang kontra terhadap hasil pengesahan tersebut banyak mendapat dukungan dan simpati publik.
Para demonstran yang mengkritik keputusan Jokowi tersebut memiliki kemurnian sejati yang mewakili suara rakyat terkait kisruh KPK dan Revisi UU KPK yang menginginkan KPK jangan dikebiri dan dilemahkan.
Memang kalau dinilai secara logis, Revisi UU KPK kedepan akan membuat KPK semakin sulit dan dibatasi ruang geraknya dalam menunaikan tugas pokoknya.