Mohon tunggu...
Sakti Lazuardi
Sakti Lazuardi Mohon Tunggu... -

Sakti Lazuardi, S.H sekarang aktif menjadi Tenaga Ahli KP3EI Kementrian Koordinator Perekonomian dan Anggota Tim Mandiri UPRBN Kementrian PAN RB. Selain itu juga aktif dalam Grup Diskusi Makara Progresif dan Community Development Terminal Hujan Bogor.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Berkenalan dengan Konstitusi dan Konstitusionalisme

29 Maret 2012   02:21 Diperbarui: 4 April 2017   17:29 3695
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tidak banyak orang yang tahu dan memahami pengertian dari konstitusi terlebih konstitusionalisme. Sebagian orang hanya memahami konstitusi sebagai bentuk Undang-Undang Dasar sebagai peraturan tertulis tertinggi yang menjadi sumber hukum dari peraturan-peraturan yang lebih rendah. Pemahaman yang demikian dapat dikatakan sebagai sebuah kekeliruan, dimana hal ini dapat dikategorisasikan sebagai penyempitan makna dari konstitusi itu sendiri. Konstitusi atau verfassung itu sendiri menurut Thomas Paine dibuat oleh rakyat untuk membentuk pemerintahan, bukan sebaliknya ditetapkan oleh Pemerintah untuk rakyat. Lebih jelas Paine mengatakan: “A constitution is not the act of a government, but of a people constituting a government and a government without constitution is power without right.” Sehingga Paine mendefinisikan konstitusi yang berasal dari rakyat dan menjadi dasar dari sebuah pemerintahan. Namun pandangan ini dirasa sangatlah idealis dan normatif, mengapa? Seperti yang kita ketahui pada prakteknya yang namanya konstitusi terutama konstitusi tertulis seperti Undang-Undang Dasar adalah hasil ciptaan dari kekuasaan. Artinya jika kita melihat secara praktiknya maka kekuasaan hadir terlebih dahulu baru kemudian konstitusi. Jika memang seperti ini maka pandangan dari Paine akan mentah dan tidak berdasar. Tapi ternyata Paine mempunyai maksud lain, sesuai dengan teori zelf binding theorie dimana pembentuk hukum dianggap terikat oleh hukum yang dibuatnya sendiri, maka fakta historis bahwa konstitusi dibentuk oleh kekuasaan tidak meniadakan kesimpulan bahwa yang pertama dan tertinggi bukanlah kekuasaan itu sendiri, melainkan prinsip-prinsip konstitusi itu sendiri di mana salah satunya adalah prinsip pengikatan diri sendiri (self binding principle). Selain itu ada hal menarik lain, bahwa yang dimaksud oleh Paine bukanlah konstitusi dalam arti konkret dan tertulis melainkan konstitusi sebagai sebuah ide dan gagasan. Sehingga keberadaan ide dan gagasan konstitusi ini telah lebih dulu hadir daripada kekuasaan itu sendiri dikarenakan asalnya yang bersumber dari nilai-nilai luhur yang hidup di masyarakat. Mengenai pengertian dari konstitusi itu sendiri Jimly Asshidiqie menyebutkan di dalam bukunya Konstitusi dan Konstitusionalisme bahwa yang dimaksud dengan konstitusi adalah hukum dasar yang dijadikan pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut dengan Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis. Artinya konstitusi tidak hanya bentuk peraturan yang tertulis saja tetapi bisa juga tidak tertulis. Contohnya adalah Inggris dan Israel, sampai sekarang kedua negara ini tidak memiliki satu naskah Undang-Undang Dasar sebagai sebuah konstitusi tertulis. Namun konstitusi tersebut hidup sebagai nilai-nilai yang ada di masyarakat. Ia menjadi dasar dalam penyelenggaraan praktek kenegaraan sehingga tercakup sebagai pengertian konstitusi dalam arti luas. Istilah grondwet dalam bahasa belanda sepadan dengan istilah gerundgesetz dalam bahasa Jerman. Arti kata Grond (bahasa belanda) dan Gerund (bahasa jerman) mempunyai arti yang sama yaitu dasar. Sedangkan arti kata wet (bahasa belanda) dan gesetz (jerman) mempunyai arti undang-undang. Sehingga keduanya (Grondwet dan Gerundgesetz) dapat diartikan sebagai Undang-Undang Dasar atau konstitusi dalam arti tertulis. Sedangkan istilah konstitusi secara luas yang mencakup tidak hanya konstitusi dalam arti tertulis (Undang-Undang Dasar) saja tetapi juga dalam arti tidak tertulis (Konvensi Ketatanegaraan) dapat menggunakan istilah constitutie (belanda), verfassung (jerman) dan Droit Constitutionnel (Perancis). Sebagai hukum dasar maka konstitusi wajib memuat segala aspek tentang kekuasaan dan negara. Bahkan lebih tegas Jimly Asshidiqie menyebutkan kalau semua konstitusi selalu menjadikan kekuasaan sebagai pusat perhatian. Sejalan dengan hal tersebut, Abdul Aziz di dalam bukunya yang berjudul “Chiefdom Madinah: Salah Paham Negara Islam” menyatakan kalau konstitusi merupakan peraturan yang memaksakan pembatasan bagi ketiga bentuk cabang kekuasaan yaitu eksekutif, leglisatif dan yudikatif. Artinya di dalam konstitusi tersebut berisi akan aturan-aturan dan norma-norma yang membatasi kekuasaan negara. Namun pada dasarnya tidak hanya hal itu, konstitusi modern juga berisi hal-hal yang menyangkut hak-hak warga negara seperti yang biasa disebut Hak Asasi Manusia sehingga keberadaanya menjadi nyata dalam kehidupan bernegara karena telah ditegaskan dalam konstitusi. Jika Konstitusi adalah bicara mengenai peraturan yang berisi pembatasan maka yang dimaksud dengan konstitusionalisme adalah suatu sistem yang terlembagakan, menyangkut pembatasan yang efektif dan teratur terhadap tindakan-tindakan pemerintah. Pengertian ini disampaikan oleh Friedrich, dari sini kita dapat melihat dan menyimpulkan bahwa antara konstitusi dan konstitusionalisme adalah dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Konstitusionalisme sebagai sebuah paham pembatasan kekuasaan negara tidak akan pernah berjalan tanpa kehadiran konstitusi itu sendiri. Jadi dapat dikatakan bahwa konstitusionalisme adalah perwujudan dari keberadaan konstitusi itu sendiri. Konstitusionalisme sebenarnya merupakan antitesis dari paham sentralisasi yang dulu marak berkembang di eropa pada abad pertenahan. Raja atau penguasa sebagai inti kekuasaan memerintah dengan tangan besi, sewenang-wenang. Perkembangan sentralisme ini mengambil bentuknya dalam doktrin ‘king-in-parliament’ yang pada pokoknya mencerminkan kekuasaan raja yang tidak terbatas. Perkembangan ini pada akhirnya menimbulkan kekecewaan dan ketidakpuasan di mata rakyat yang kemudian menginginkan reformasi konsep kekuasaan penguasa. Dari sinilah kemudian lahir istilah pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan istilah konstitusionalisme. Sehingga tidak heran jika kemudian konstitusionalisme dianggap sebagai sebuah keniscayaan di zaman modern seperti sekarang.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun