Mohon tunggu...
Roy Imron
Roy Imron Mohon Tunggu... -

Belajar Menulis

Selanjutnya

Tutup

Money

PP 109 Tahun 2012 Tentang Rokok “Kerancuan Penempatan Reklame Outdor”

15 Mei 2013   04:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   13:33 1207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden sudah menandatangani PP No.109/2012 Pada Tanggal 24 Desember 2012,. Peraturan Pemerintah (PP) No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau.

Pasal 31 PP no 109/2012

Selain pengendalian Iklan Produk Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, iklan di media luar ruang harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak diletakkan di Kawasan Tanpa Rokok;

b. tidak diletakkan di jalan utama atau protokol;

c. harus diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang; dan

d. tidak boleh melebihi ukuran 72 m2

Pembatasan media outdor rokok mengalami kerancuan baik secara harmonisasi Undang undang, PP, Perda.Kerancuan ini terjadi pada Pasal 31 Point ( C) Harus diletakan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang. Point A dan Point b adalah bentuk pembatasan terhadap promosi rokok,Sedangkan Point C adalah masalah penempatan reklame rokok pada pemanfaatan dan pengunaan bagian jalanuntuk dasar hukumnya kita menggunakan Undang-undang Republik Indonesia no 38 tahun 2004 tentang jalan danUU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas yang diturunkan kepada Permen PU no 10 tahun 2010

Berdasarkan PERMEN PU NO 20 tahun 2010

Pasal 18

(1) Konstruksi bangunan iklan dan media informasi harus dirancang sehingga apabila bangunan iklan dan media informasi mengalami kerusakan atau runtuh (roboh) tidak membahayakan pengguna jalan dan tidak membahayakan konstruksi dan bangunan pelengkap jalan.

(2) Untuk menjamin keamanan dan keselamatan pengguna jalan, konstruksi bangunan iklan dan media informasi dan instalasi listrik pada iklan dan media informasi harus memenuhi peraturan teknis yang meliputi :

a. Peraturan mengenai pembebanan bangunan;

b. Peraturan mengenai perencanaan bangunan baja;

c. Peraturan mengenai bahan bangunan;

d. Peraturan mengenai perencanaan bangunan beton; dan

e. Peraturan mengenai instalasi listrik.

(3) Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi.

Pasal 19

(1)Iklan dan media informasi pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan:

a.ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar;

b.b. dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, iklan dan media informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan.

(2)Iklan dan media informasi pada jaringan jalan di luar kawasan perkotaan dapat

ditempatkan di dalam ruang milik jalan pada sisi terluar.

( 3)Iklan dan media informasi dapat dipasang pada struktur jembatan tanpa membahayakankonstruksi jembatan dan keselamatan pengguna jalan.

(4)Iklan dan media informasi di atas ruang manfaat jalan harus diletakkan pada ketinggian paling rendah 5 (lima) meter dari permukaan jalan tertinggi

Dari kedua aturan ini yaitu PP 109 tahun 2012 dan Permen Pu no 20 tahun 2010 tercipta harmonisasi atau kesamaan persepsi hukumyaitu pada PP 109 tahun 2012 pada Pasal 31 Point ( C) Harus diletakan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan atau melintang, Dengan PERMEN PU NO 20 Tahun 2012 pada Pasal 18 point (3) Konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh berupa portal dan/atau jenis konstruksi lainnya yang melintang di atas jalan, yang khusus dimaksudkan untuk iklan dan media informasi.



Yang menjadi kerancuan adalah penempatan yang sejajar bahu jalan pada PP 109 No 20 tahun 2012 dan Permen PU No 20 tahun 2010 Pasal 19 Iklan dan media informasi pada jaringan jalan di dalam kawasan perkotaan dapat ditempatkan di dalam ruang manfaat jalan dengan ketentuan:

a.ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling rendah 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar;

b. dalam hal tidak terdapat ruang di luar bahu jalan, trotoar, atau jalur lalu lintas, iklan dan media informasi sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat ditempatkan di sisi terluar ruang milik jalan.

Timbul Pertanyaan dari kedua peraturan pemerintah ini yaitu

·Bagaimana penempatan yang sejajar dengan bahu jalanatau ditempatkan diluar bahu jalan

·Tidak boleh dijalan utama dan jalan protocol maka akan penempatan reklame berpindah kejalan yang tidak semuanya memiliki bahu jalan.

Dua persepsi ( Kerancuan) terhadap sejajar bahu jalan yang pertama batas luar bangunan reklame berbatasan dengan bahu jalan sebelah luar, Persepsi kedua bangunan reklame menghadap kejalan. Peraturan memberikan kita kepastian hukum dan kesamaan hukum , pembatasan reklame rokok hanya membatasi promosi reklame luar ruangan di daerah kawasan rokok dan jalan utama serta jalan protocol, Untuk penempatan reklame berdasarkan Permen PU no 20 tahun 2010 di berlakukan untuk semua brand bukan hanya rokok, sehingga jika kita tinjau secara peraturan maka Penempatan Reklame rokok tidak dibedakan atau diberlakukan berbeda dengan brand lain diluar daerah kawasan rokok, jalan utama, jalan protokol, maka persepsi yang kita gunakan untuk kesamaan semua product yang berpromosi di luar ruangantanpa membedakan tata cara konstruksi pemasangan. kedua persepsi diatas boleh dilakukan selama media reklame luar ruangan tersebut berada pada garis terluar bahu jalan, tidak memotong jalan , tidak di median jalan , dan tidak berbentuk Portal.



Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun