Mohon tunggu...
Rooy Salamony
Rooy Salamony Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Saya pelayan masyarakat rooy-salamony.blogg.spot.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemenang Pemilihan Kepala Desa

2 Januari 2013   03:33 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:39 1692
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemilihan kepala desa seringkali disalah-mengerti. Ada pendapat yang berkembang bahwa pemilihan harus memenuhi prinsip-prinsip legitimasi, karenanya pemilihan kepala desa ditata sebagaimana layaknya pemilihan kepala daerah. Beberapa aspek yang ditata dalam pemilihan kepala desa agar terkesan legitimate adalah (1) penetapan pemilihan lebih dari satu putaran, dan (2) persentase jumlah pemilih dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa.

Sebenarnya, meskipun dalam kenyataannya desa-desa di Jawa, Sumatera dan Bali telah melangkah ke arah modernisasi, banyak desa di Indonesia masih tertawan dalam lokalitasnya. Lokalitas, adalah mantra untuk membungkus semua kondisi sosial budaya disekitaar desa. Kondisi itu antara lain sistem adat, sistem sosial, tingkat pendidikan, akses pada informasi, akses pada layanan kesehatan dan sebagainya. Alih-alih mendukung proses pembangunan desa, lokalitas sering ditemui menggerus prinsip demokrasi desa itu sendiri.

Peraruran Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa menyadari hal ini. Sadar bahwa tata kelola pemerintahan akan berbenturan dengan lokalitas, sekaligus mewadahi lokalitas. Karenanya, dalam hal PEMILIHAN KEPALA DESA, Pasal 50 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 menyebutkan bahwa “calon kepala desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.” Dalam rumusan itu, terkandung makna:

(1)Pemenang pemilihan kepala desa adalah calon yang mendapat suara paling banyak dari para pemilih dalam tahap pencoblosan. Berapa pun jumlah pemilih yang menggunakan haknya.

(2)Tidak ada takaran persentase perolehan suara dalam penentuan pemenang.

(3)The winner takes all. Meskipun perbedaan antara calon peraih suara terbanyak dan calon peraih suara kedua, ketiga, atau keempat hanya satu suara, calon peraih suara terbanyak dinyatakan menang mutlak.

(4)Karena calon peraih suara terbanyak dinyatakan menang, tidak ada putaran selanjutnya (putaran kedua atau ketiga) dalam pemilihan kepala desa.

Ada banyak daerah yang berupaya memodifikasi aturan perolehan suara terbanyak dalam proses pemilihan kepala desa dengan bersembunyi pada amanat Pasal 53 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 yang berbunyi “ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Pemilihan, mengenai Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.” Patut untuk ditegaskan bahwa ketentuan pemenang pemilihan kepala desa yang telah “dikunci” pada Pasal 50 ayat (1) tidak termasuk dalam hal-hal yang disebut pada Pasal 53 ayat (1). Lebih dari itu, ada keharusan pemerintah daerah untuk tidak “memodifikasi” ketentuan pemenang pemilihan kepala desa berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan yang menggariskan bahwa kekuatan hukum tiap peraturan perundangan didasarkan pada hirarkinya. Modifikasi atas Pasal 50 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 oleh daerah justru menimbulkan ketidaktertiban dan ketidakpastian hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun