Mohon tunggu...
Rinto F. Simorangkir
Rinto F. Simorangkir Mohon Tunggu... Guru - Seorang Pendidik dan lagi Ambil S2 di Kota Yogya dan berharap bisa sampai S3, suami dan ayah bagi ketiga anak saya (Ziel, Nuel, Briel), suka baca buku, menulis, traveling dan berbagi cerita dan tulisan

Belajar lewat menulis dan berbagi lewat tulisan..Berharao bisa menginspirasi dan memberikan dampak

Selanjutnya

Tutup

Politik

Di Manakah Keberanian Seorang Novanto Sekarang?

21 Juli 2017   03:29 Diperbarui: 21 Juli 2017   07:09 468
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber : www.tempo.co.id

Melihat, menonton secara live Mata Najwa kemarin, saya dapat suatu pelajaran yang lumayan berharga untuk dilewatkan begitu saja. Mencoba membandingkan antara norma etika maupun hukum. Seakan-akan bahwa dengan kekuatan hukum tetap atau inkrah-lah bahwa status seorang dalam sebuah jabatan bisa ditarik atau dialihkan ke yang lain.

Padahal melihat kasus kebelakang, ternyata bukan hanya satu dua kasus yang melibatkan bapak Setya Novanto ini. Ada begitu banyak kasus yang terjadi dan ternyata beliau selalu ada tercantum dan dilibat-libatkan. Meskipun status hukumnya sepertinya sulit untuk ditegakkan.

Entah apa kekuatan maupun power dari Bapak ini, seakan-akan hukum kita bertekuklutut dibawahnya. Mungkin pembawaannya yang tenang dan kalem, dan tidak pernah menunjukkan muka yang panik maupun gelisah, sehingga para lawan-lawannya seakan sulit untuk bisa menembus kelemahannya yang sudah jelas tampak nyata.

Apakah status tersangka yang kini sudah resmi dimiliki bapak ini dari KPK, akan kandas begitu saja dan tidak akan ada episode berikutnya. Sebab sudah pernah kita lihat bagaimana juga dulu, seorang calon Kapolri di tahun 2015 lalu, Bapak Budi Gunawan melalukan proses pra-peradilan dan akhirnya dimenangkan oleh pihak terlapor. Status hukumnya berhenti, dan KPK tidak menindaklanjuti, dan bahkan sekarang juga menjadi pejabat di bidang intelijen bangsa kita.

Yang pastinya bapak SN ini, akan melakukan banyak cara untuk bisa kembali memulihkan namanya.. Ketika status masih tersangka, undang-undang mengijinkan  untuk tidak langsung mengundurkan diri. Atau bahkan jabatan yang diemban langsung dicabut. Sebab status "tersangka" belum final untuk bisa menjebloskan seseorang ke tahanan.

Apalagi, ditambah pekerjaan dewan akan sangat banyak akhir-akhir ini, disamping harus segera menyesahkan RUU Pemilu yang akan dipakai dipilkada tahun depan dan pemilu 2019, juga harus menetapkan Rancangan Undang-Undang lainnya. Seperti UU tentang terorisme, yang juga sangat mendesak untuk proses legitimasinya.

Perlukah Keberanian untuk berkata jujur didepan publik?

Saya rasa ketika kita sudah mendapatkan amanah untuk memerintah, hendaknya kita harus bersikap jujur kepada diri kita sendiri terlebih dahulu. Apakah motivasi awal kita? Jika motivasinya hanya untuk menggerus uang sebanyak-banyaknya, lebih baik tidak usah memimpinlah. Sebab akan percuma hasilnya. Tidak akan ada hasilnya. Pembangunan tak tampak, uangpun sudah raib menghilang kemana. Belum lagi akan berhadapan dengan hukum. Dan akhirnya penjara, rasa malu yang akan kita dapatkan.

Ada dua sikap Bapak Setnov kita tercinta ini yang sudah kita saksikan sendiri. Pertama, ketika dia berani langsung mengundurkan diri, ketika kasus PT Freeport "Papa minta saham", kemudian, kasus yang terakhir ini, menjadi tersangka atas proyek mega proyek E-KTP. Sekarang beliau belum berani menyatakan untuk mengundurkan diri.

Seharusnya sudah bisa untuk mengundurkan diri. Sebab sudah melanggar norma kepatutan atau etika. Meskipun belum berkekuatan inkrah dihadapan hukum. Tapi, ketika tidak mundur, berarti, akan menjadi preseden yang buruk dikemudian hari. Menjadi teladan yang tidak baik bagi generasi-generasi pemimpin dimasa mendatang.

Beda ketersangkaan "Ahok" dan "Setnov"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun