Mohon tunggu...
Rinsan Tobing
Rinsan Tobing Mohon Tunggu... Konsultan - Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Seorang pekerja yang biasa saja dan menyadari bahwa menulis harus menjadi kebiasaan.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Dicurigai Ada Telikung PDIP pada Jokowi di Pengesahan UU MD3

21 Februari 2018   19:07 Diperbarui: 22 Februari 2018   13:51 1202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, Yasonna Laoly, menyerahkan berkas UU MD3 yang disahkan pada 12/02/2018. Hasil revisi ini langsung mengundang reaksi keras dari berbagai kalangan. Sumber: nasional.sindonews.com

Undang-Undang MD3 bukanlah kerja sendiri DPR di Senayan. Ada proses kerja bersama untuk menyusunnya antara DPR dan pemerintah. Dikutip dari kompas (20/10/2018), Undang-Undang ini bisa lahir karena persetujuan DPR dan pemerintah. Pemerintah tentunya mengacu pada presiden. Pasal demi pasal direvisi dan diperdebatkan serius berbasis kepentingan individu anggota DPR dan pasti partainya. Padahal seharusnya kepentingan rakyat.

Dari pemerintah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly mewakili. Pembantu presiden ini harus memastikan bahwa kepentigan pemerintah masuk dalam revisi itu. Kepentingan dua sisi ini saling tarik menarik hingga tercapai satu kesepakatan. Untuk kemudian diundangkan.

Apa nyana. Undang-Undang MD3 ini, begitu disahkan, langsung menuai kritik yang sangat luas. Bukan karena masyarakat suka mengkritik DPR yang kerjanya 'loyo' ini. Tetapi, terdapat banyak hal yang tidak sepantasnya terjadi.

Di samping pasal-pasal yang membetot kritik masyarakat, juga prosesnya tidak transparan. Prosesnya dikerjakan diam-diam. Masyarakat diinformasikan bahwa UU MD3 ini hanya membahas soal penambahan kursi di pimpinan DPR dan MPR. Sudah pasti, terjadi tawar menawar yang alot di dua kutub kepentingan yang berbeda.

Menariknya adalah Yasonna seharusnya membahas secara serius kepentingan rakyat dan juga pemerintahan yang dipimpin oleh Jokowi. Jokowi sebagai komandan harusnya mengetahui secara pasti apa revsi isi dari UU MD3 tersebut. Terlebih lagi, ada perseteruan 'abadi' antara Jokowi dan anggota DPR. Bahkan sejak terpilihnya Jokowi di 2014 lalu.

Revisi UU MD3 yang merupakan hasil pembahasan pemerintah dan DPR ini sangat mengagetkan masyarakat. Pasal-pasal yang meruntuhkan KPK dan juga menambah kekebalan anggota DPR berpotensi memperburuk citra presiden Jokowi. Soal citra, DPR sudah lama mengalami degradasi di mata masyarakat.

Tapi, bagi Jokowi Undang-Undang ini benar-benar tidak sesuai dengan citra yang dibangunnya. Mengacu pada UU MD3 hasil revisi, tampak Jokowi tidak memberikan peluang pada penguatan KPK. Pasal 79 ayat 7 UU No. 17 Tahun 2014 ini menunjukkan itu. DPR dapat mengenakan hak angket ke KPK.

DPR juga menambah amunisinya dengan 'kekebalan' hukum, bisa memaksa masyarakat datang ketika dipanggil dan fungsi MKD sebagai buffer yang bisa dimainkan jika anggota DPR tersandung masalah hukum. Semuanya bisa berkontribusi pada buruknya reputasi Jokowi.

Lalu, mengapa Yasonna bisa 'kalah'. Lebih parah lagi, Yasonna tidak memberitahukan perubahan revisi ini kepada Jokowi. Dikutip dari kompas.com (20/02/2018), Yasonna mengatakan bahwa dirinya tidak sempat melaporkan pasal-pasal yang kontroversial ini ke presiden.

Bagaimana mungkin itu terjadi? Untuk hal seserius ini, Yasonna tidak patuh menjalankan tugasnya. Jangan-jangan Yasonna lebih patuh kepada partai dari pada kepada Jokowi yang merupakan 'bosnya'.

Apakah ini semacam balas dendam partainya kepada Jokowi? Tampak sekarang Jokowi sepertinya di atas angin. Partainya tidak bisa lagi 'mem-petugaspartai-kan' Jokowi seperti sebelumnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun