Mohon tunggu...
rifqi fauzan
rifqi fauzan Mohon Tunggu... pelajar/mahasiswa -

Balikpapan!

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak untuk Transaksi Jual Beli Online, Mungkinkah?

24 Mei 2017   10:06 Diperbarui: 24 Mei 2017   23:36 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di era yang modern saat ini, semua kegiatan bisa dilaksanakan secara praktis,cepat dan tepat. Dan hampir semua aspek kehidupan pun sekarang mendapat pengaruh dari kemajuan teknologi, baik di bidang kesehatan, transportasi, mau pun keuangan. Tetu salah satu aspek yang mendapatkan perubahan yang sangat signifikan adalah keuangan. Saat ini segala macam transaksi keuangan bisa dilaksanakan dimana saja, dan kapan saja.

Mulai menjamurnya website jual beli online tentu merupakan manfaat yang kita terima dari kemajuan teknologi saat ini. Bayangkan, dulu saat menginginkan suatu barang harus rela antri desak desakkan untuk memperoleh barang tersebut, dan mungkin barang itu tidak dijual di kota tempat tinggal kita. Bandingkan dengan sekarang,barang hits dan premium sekali pun bisa kita peroleh walau pun barang tersebut tidak rilis di kota kita. Kemudahan akses informasi dan banyak website jual beli online tentu sebuah angin segar bagi para seller online dan tentunya penggila belanja. Dan saya yakin saat ini tentu arus uang yang masuk dan keluar dari website jual beli online tidak sedikit.

Sekarang ini banyak orang yang bisa menjadi penjual online, dan barang apa pun bisa dijual, selama barang itu masih layak pakai dan mempunyai nilai untuk dijual. Ibu rumah tangga pun sekarang bisa mengurus rumah tangga sambil jualan online, anak sekolah bisa belajar sambil jualan online, orang tua atau anak muda pun sekarang semua bisa menjadi penjual online.

Yang jadi pertanyaannya adalah, apakah para penjual barang online tersebut sudah mematuhi kewajibannya sebagai warga negara untuk membayar pajak ? Memang saat ini belum ada peraturan yang mengatur mengenai transaksi jual beli secara online. Tapi bisa dibayangkan, jika ada peraturan yang mengatur mengenai hal tersebut. Mungkin saja DJP bisa mendapatkan tambahan penerimaan pajak. Atau bisa juga DJP bekerja sama dengan website jual beli online untuk memungut pajak di setiap transaksi jual beli. Tentu hal tersebut bisa diperhitungkan. Karena kedepannya semakin maju teknologi tentunya kemudahan dalam jual beli online pun akan dapat dirasakan. Tentunya untuk membuat suatu kebijakan baru tidak lah gampang. Perlu banyak pertimbangan serta resiko yang diperhitungkan, belum lagi persetujuan dari semua pihak. Dan semoga ke depannya nanti akan ada perubahan yang baik bagi semua pihak dan tentunya bisa memajukan Indonesia.

Semoga bermanfaat, sekian dan terima kasih.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun