Mohon tunggu...
Ricky Vinando
Ricky Vinando Mohon Tunggu... Pengacara dan Konsultan Hukum | WA: 0816931664

Pengacara dan Konsultan Hukum | WA: 0816931664

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kasus Mirna: Nota Pembelaan untuk Jessica Kumala Wongso

12 Oktober 2016   09:45 Diperbarui: 10 Desember 2016   15:30 2773
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jessica Kumala Wongso bersama pengaranya Otto Hasibuan (dok: detik.com)

Hari ini, Rabu 12 Oktober 2016,  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali mengelar sidang ke-27 perkara pidana dengan nomor perkara: 777/Pid.B/2016,  dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa tunggal Jessica Kumala Wongso. Pada agenda persidangan hari ini adalah pembacaan pledoi atau nota pembelaan baik dari Terdakwa maupun dari PH.

N O T A  P E M B E L A A N

Atas Surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum

PDM 203/JK.PST/05/2016, tertanggal 5 Oktober 2016

Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,

Jakarta, 12 Oktober 2016

Untuk dan atas nama Terdakwa :

Nama lengkap  : Jessica Kumala Wongso

Tempat dan Tanggal Lahir    : Jakarta, 9 Oktober 1988

Jenis kelamin    : Perempuan Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia

Tempat Tinggal  : Jl. Selat Bangka, Perumahan Graha Sunter Pratama, Jakarta Utara.

HALAMAN :
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun