Mohon tunggu...
Ricky Sebastian
Ricky Sebastian Mohon Tunggu... Lainnya - Building Manager at Tamansari Skylounge

apakah diri kita sudah benar - benar memiliki loyalitas terhadap negaramu dan agamamu? apakah kita sudah benar - benar membenci tirani dan diktatoral? lebih baik kita menjadi pengemis ilmu dari pada kita menjadi penjilat penguasa...

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kasus Hibah KRL Perlahan Terungkap

2 Juni 2011   10:05 Diperbarui: 26 Juni 2015   04:57 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pagi tadi sekitar pukul 07.30 WIB, Rabu (01/06), Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tadi pagi. Kedatangan Hatta terkait pemeriksaan kasus dugaan korupsi KRL hibah dari Jepang. Terkait pengadaan Hibah KRL yang pada tahun 2005 - 2006 yang telah menelan biaya kerugian cukup besar mencapai 570 Juta Yen. Jika kita liha runutan atau kronologis pengadaan kereta api yang dilakukan mentri perhubungan mulai Tahun 2004 ( Hatta Radjasa ) dan PT KAI, Indonesia merupakan satu-satunya negara yang mempunyai kesamaan sistem transportasi kereta rel listrik (KRL) dengan Jepang. Tahun 2004, melalui PT Kereta Api Indonesia (KAI), pemerintah membeli 16 unit KRL kepada Itocu Corporation Japan dengan harga 8 Juta Yen per unit KRL seri 103. Biaya tersebut termasuk angkut dan transaksi. Tahun 2005 PT KA kembali membeli 16 unit KRL seri 8000 pada Tokyu Corporation dengan harga yang sama. Kemudian 30 November 2006, ditandatangani kontrak pengangkutan 60 unit kereta tipe 5000 milik Tokyo Metro dan tipe 1000 milik Toyo Rapid hibah eks Jepang itu antara Satuan Kerja Pengembangan Sarana Kereta Api dengan Sumitomo Corporation. Kontrak tersebut menyebutkan nilai per unitnya mencapai 9,9 juta yen termasuk biaya angkut dan asuransinya. Dua tipe itu merupakan tipe yang generasi 1 dan 5 yang tergolong tua.

Dan saat ini baru mantan Direktur Jenderal Perkeretapian, Soemino Eko Saputro, sebagai tersangka. Pengadaan kereta dengan nilai Rp48 miliar ini dilakukan pada 2006-2007.  Hibah tersebut bermula ketika Jepang tidak lagi menggunakan kereta listrik sejak tahun 1998-1999. Kebijakan itu berlaku karena Jepang memberlakukan Undang-undang Lingkungan Hidup yang melarang penggunaan refrigent freon pada Air Conditioner (AC) di kendaraan umum. Hingga saat ini Mentri Perekonomian dan juga mantan Mentri Perhubungan Hatta Radjasa belum ditetapkan sebagai tersangka dan hanya baru diperiksa sebagai saksi. Ada apa dengan KPK dan hukum yang seakan memayungi para pejabat yang dekat dengan Orang Nomor 1 di Indonesia ini Presiden SBY. Misteri tentang kejahatan korupsi semakin menemukan titik terang namun hukum yang menjadi nilai keadilan negeri ini tidak mampu menjerat pelaku dikarenakan sulitnya hukum menembus birokrasi pemerintah serta UUD yang dibuat para anggota dewan seakan - akan menyulitkan hukum menancapkan taringnya untuk menggigit para koruptor ulung di badan legislatif, yudikatif serta eksekutif negeri ini. Menurut pengakuan Soemino Eko Saputro, bahwa pengadaan hibah kereta api atas perintah mentri perhubungan ( Hatta Radjasa ) dan hingga saat ini Hatta Radjasa masih belum ditetapkan sebagai tersangka dalam pengadaan Hibah Kereta Api tersebut yang telah merugikan negara cukup besar itu. KPK harus berani lagi dalam menindak pelanggaran hukum yang sudah semestinya di tangkap bilamana terbukti melakukan penggelapan dana serta korupsi terhadap keuangan negara, siapapun tanpa pandang bulu. Kita Tinggu Kinerja KPK dalam memberantas Kasus Korupsi di badan pemerintahan negeri ini......


referensi :
majalah potret indonesia ( http://majalahpotretindonesia.com/index.php?option=com_content&view=article&id=1952:kasus-krl-hibah-jepang-akankah-hatta-menyusul-soemino-di-cipinang&catid=82:polhukam&Itemid=459 ), Politik Indonesia News .


Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun