Mohon tunggu...
R. Syrn
R. Syrn Mohon Tunggu... Lainnya - pesepeda. pembaca buku

tentang hidup, aku, kamu dan semesta

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Jalur Sepeda Dalam Kota, Untuk Apa?

10 Mei 2024   07:20 Diperbarui: 10 Mei 2024   07:26 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: news.indozone.id

Dua   yang selalu muncul dalam kepala saat ada rencana untuk membangun jalur sepeda.  Apakah itu sekedar proyek yang dipaksakan untuk menghabiskan anggaran atau benar-benar niat tulus untuk pendukung para pesepeda di dalam kota?

Hal tersebut dikarenakan sebuah proyek tentu saja memerlukan anggaran yang tak sedikit, ironisnya di negeri ini ada beberapa proyek yang setelah selesai ya sudah, tak ada lagi tindak lanjutnya, tak ada rencana pemeliharaan ke depannya jika dianggap tidak terlalu penting.  Yang penting proyek pembangunan jalan, anggaran terserap, setelah itu tergantung kondisi selanjutnya, perlu diteruskan lagi atau tidak.

Walaupun menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 25 menyatakan bahwa setiap jalan yangdigunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, termasuk di dalamnya berupa fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat.  

Lalu diperkuat lagi pada pasal 45 menyatakan bahwa fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan meliputi lajur sepeda.

Saya sebagai warga yang senang bersepeda, tentu saja senang dengan aturan yang melindungi keberadaan pesepeda dan pejalan kaki.  Akan tetapi di sisi lain, saya juga tak rela jika keberadaan pesepeda dan Undang-Undang tentang Lalu Lintas itu hanya dijadikan senjata bagi pihak berkepentingan agar proyeknya jalan.


Tanpa ada peraturan itu pun, tanpa ada jalur sepeda khusus pun, nyatanya jalan umum adalah hak semua warga negara untuk menikmatinya, terlepas sarana transportasi apapun yang digunakan di jalan.

Masalahnya adalah pembuatan sarana dan prasarana jalan harusnya dilakukan berdasarkan kajian yang komprehensif, salah satunya adalah mengenai rasio jumlah kendaraan tak bermotor.  Selain untuk melihat pengaruh jumlah dan kondisi keberadaan kendaraan bermotor dan tak bermotor di sebuah wilayah, harusnya tidak hanya melihat pengaruhnya terhadap kelancaran lalu lintas, tapi juga melihat kondisi udara, kepadatan pengguna jalan raya, rasio jumlah pemakai kendaraan di kota dan segala hal terkait tata kota yang cukup rumit.

Intinya adalah, kembali ke pertanyaan awal.  Jalur untuk sepeda itu apakah murni diperlukan untuk memberi kenyamanan untuk para pesepeda, yang harusnya juga akan memberi dampak lain berupa lancarnya kendaraan bermotor jika jalurnya benar-benar terpisah.  Atau justru malah menambah kepadatan di jalan makin parah dikarenakan jalan yang tak cukup luas diberi pemisah.

Selain itu, apakah ada jaminan jika diberikan marka pemisah bagi pesepeda, lalu pemakai kendaraan bermotor tidak melintasi jalur tersebut?  Kemudian seberapa efektif adanya jalur khusus pesepeda itu jika dilihat dari populasi pesepeda itu sendiri.

Apalagi nyatanya, tak banyak orang yang suka bersepeda sepanjang hari.  Sangat langka malah.  Seringnya beberapa orang menggunakan sepeda hanya di akhir pekan atau di hari libur.  Bahkan untuk bersekolah pun, rasanya hanya sedikit sekarang siswa yang menggunakan sepeda sebagai sarana transportasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun