Komisi VIII DPR menunjukkan langkah yang bijak dalam mengurai permasalahan Ahmadiyah di Indonesia. Mereka mengadakan rapat dengar pendapat dengan Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Sedangkan pemerintah belum mengundang JAI untuk berdiskusi. Dalam membuat SKB 3 menteri pun pemerintah kurang mengaspirasi kepentingan Ahmadiyah yang bahkan sudah berkembang sebelum Indonesia merdeka.
Hasil diskusi MUI,FUI, dan FPI sudah bisa ditebak. Mereka menghendaki Ahmadiyah dibubarkan. Bahkan MUI sudah mengeluarkan fatwah haram untuk Ahmadiyah. Diskusi tersebut kiranya tidak menjadi hasil untuk memutuskan apapun. Pemerintah harus mendengarkan pihak Ahmadiyah yang juga adalah Warga Negara Indonesia.
Permasalahan Ahmadiyah memang sangat rumit karena memiliki sensitivisme agama. Apalagi ajaran Ahmadiyah bersinggungan dengan ajaran Islam. Namun, meski para pemerintah dalam hal ini menteri terkait punya subjektivitas terhadap Ahmadiyah saya sangat berharap nasib Ahmadiyah di Indonesia harus diputuskan secara objektif. Konstitusi mengatur supaya eksekutif melindungi kebebasan meyakini dan memeluk agama dan keyakinan warga negaranya.
Semoga ada keadilan bagi kaum minoritas di Indonesia.
Salam.