Mohon tunggu...
OtnasusidE
OtnasusidE Mohon Tunggu... Petani - Petani

Menyenangi Politik, Kebijakan Publik dan Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Apel Kegigit Pindah Pabrik Juga, loh

21 November 2019   13:38 Diperbarui: 21 November 2019   13:41 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Iphone Dimasukin Cangkir Stainles Agar Bunyinya Jozz, Hiburan di dusun | Foto: OtnasusidE

Pertarungan antara pekerja dan pengusaha adalah "pertarungan" klasik. Mulai dari mana? Ya, sejak dimulai dari adanya proses produksi. Sejak kapan? Ya, sejak zaman dulu. Sejak zaman revolusi industri? Tidak. Sejak zaman ketika manusia berkelompok untuk mencari makan.

Apakah di Indonesia ada? Adalah, bahkan sampai sekarang di dusun kami masih ada. Lihatlah ketika musim panen. Memangnya yang motong padi pakai ani-ani itu pemilik sawah, bukan itu tetangga yang bekerja, membantu yang upahnya adalah bagi hasil dari jumlah padi yang berhasil dipotong. Pemilik sawah juga motong tetapi sambil mengawasi. Bagi hasilnya bagaimana? Tergantung dari kesepakatan dan kebiasaan di setiap daerah dan pemilik sawah.

Apakah penggilingan padi hanya menarik upah dari jumlah padi yang digiling? Tidaklah. Penggilingan padi kalau mau maju alias banyak orang yang mau menggilingkan padinya di tempatnya harus punya modal dan baik. Pemilik sawah ingin menyemprot hama kalau nggak ada duit minta tolong pinjam dengan pemilik penggilingan. Pemilik sawah ingin pupuk tinggal minjam dengan pemilik penggilingan.

Masa panen tinggal dihitung. Dari padi yang dihasilkan dihitung semua. Dan  tara  hasilnya sekian. Setelah semuanya dihitung mulai dari penanaman, pemeliharaan, dan panen barulah petani dapat menghitung hasil panen sawahnya pada musim tanam ini.

Ini ilustrasi untuk mendapatkan harga jual beras kalau petani mau jual beras. Belum lagi ongkos angkut untuk sampai ke lokasi. Sederhana  kok  menghitungnya. Tidak  ribet ruwet  apalagi harus pake teori  njlimet.

Lalu bagaimana dengan  pernyataan Presidium Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3), Maman Nuriman mengenai hengkangnya pabrik sepatu dari Banten ke Jateng.

"Itu hanya kamuflase saja. Sesungguhnya (pengusaha) masih mampu (membayar upah tinggi)," ujar Maman. Dicontohkannya sepatu bermerk mahal yang diproduksi di Banten. Sepatu hasil produksi pabrik yang beroperasi di Banten tersebut bisa dijual mahal di luar negeri. "Ini dijual di negara luar cukup tinggi, satu pasang saja bisa satu juta lebih," kata dia. (Sumber: Kompas.com)

Tidak semudah itu teman. Pemilik modal tidak hanya melihat hasil jual sepatu berharga satu juta lebih per satu pasang tetapi juga harus melihat proses produksi. Berapa miliar bangun pabriknya? Berapa miliar beli alatnya? Berapa miliar untuk bahan bakunya? Berapa miliar untuk pelatihan tenaga kerjanya? Berapa miliar kredit yang harus dicicil untuk modal? Balik modalnya kapan? Nah, kalau yang ini,  ribet ruwet,  dan harus pake teori  njlimet.

Belum lagi urusan bea cukai, urusan tarif antar negara tujuan ekspor. Sedikit saja  reseh  soal HAM  hum  dan soal tenaga kerja, ramai  dah.  Padahal ngeropah  dulu juga bagaimana ketika mulai dari revolusi industri?

Daku tidak antipati soal kesejahateraan pekerja pabrik atau buruh pabrik tetapi semua harus duduk dengan tertib dan saling terbuka untuk kemajuan bersama. Dak  bisa hanya melihat satu sisi tetapi juga harus melihat segala sisi.

Tanyalah pengusaha, serupiah pun mereka hitung sebagai ongkos produksi. Masih mending almarhum Mbah Putri dulu yang tak ngitung ongkos produksi beras. Dia cuma bilang sudah biarlah nggak apa-apa kalau ada yang mau minta bagi hasilnya ditambah karena urusan anak sekolah. "Mbahmu le masih punya duit pensiun veteran untuk bertahan hidup. Idup iku cuma numpang ngombe."

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun