Mohon tunggu...
nurul hidayati
nurul hidayati Mohon Tunggu... -

komunikasi penyiaran islam (KPI) universitas islam negeri yogyakarta sunan kalijaga (UIN su-ka)

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Makalah Jurnalistik

25 September 2012   17:05 Diperbarui: 4 April 2017   18:28 968
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
13485905211946156808

MAKALAH JURNALISTIK

Kebebasan pers dan penyalahguaan pers

Makalah ini disusun guna memenuhi tugas mata kuliah jurnalistik

Dosen pengampu: Supadiyanto, S.Sos.I

Disusun oleh:

Nurul Hidayati            (10210071)

E-mail  : nurul.dihlu@gmail.com

Fakultas Dakwah Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam

Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta

2012/2013

PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Di Indonesia saat ini peran pers sangatlah penting. Hal ini dikarenakan media massa merupakan media komunikasi yang cepat, akurat dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya. Dengan mengetahui dan mampu mengoprasikan teknologi yang telah ada masyarakat mampu mendapatkan informasi dari seluruh dunia tanpa harus survey dan mendatangi langsung ditempat kejadian (TKP).

Dengan adanya manfaat kebebasan pers pastilah diiringi dengan dampak pers. Dalam pelaksanaannya pers dapat disalah gunakan oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.  Hal ini dilakukan karena kepentingan pribdai maupun kelompok.

RUMUSAN MASALAH

Bagaimanakah sejarah  adanya pers di Indonesia?

Apa dampak penyalahgunaan  kebebasan pers?

Bagaimana bentuk penyalahgunaan kebebasan pers?

PEMBAHASAN

A.PENGERTIAN KEBEBASAN PERS

Menurut http://id.wikipedia.org kebebasan pers adalah kebebasan pers(bahasa Inggris:freedom of the press) adalah hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebar luaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah.

B.SEJARAH  ADANYA PERS DI INDONESIA

Menurut catatan sejarah, akar kehidupan pers di Indonesia sudah ada pada abad ke-17, pada saat itu sudah terbit beberapa surat kabar. Pada waktu itu fungsi pers adalah sebagai pencatat peristiwa yang sedang terjadi. Kemudian akhir abad ke-19, pers di Indonesia hanya berjalan ala kadarnya.

Memasuki abad ke-20, geliat pers di Indonesia mulai berkembang. Saat itu, pers mulai mengangkat isu-isu tentang berjalanya pemerintahan dan tanggapan masyarakat terhadap kinerja pemerintah sehingga pers mulai dikenal. Kritik-kritik terhadap pemerintah, terutama yang dijalankan oleh hindia belanda semakin marak

a.Medan prijaji

Setelah terbit surat kabar pertama yang dikelola orang pribumi, yaitu medan prijaji, pada 1903. Dunia pers Indonesia semakin berkembang. Sejak itu muncul kesadaran bahwa keberadaan pers sangat penting untuk mengutarakan aspirasi masyarakat. Masyarakatpun menjadi lebih berani untuk mengluarkan opini mereka melalui media massa pada saat itu.

b.Masa Kemerdekaan

Lalu, sampailah pada masa kemerdekaan. Saat itu pers berperan besar dalam menyebarkan berita kemerdekaan RI. Setelah itu, semakin banyak bermunculan surat kabar yang didirikan secara independen, kemudian berkembang pesat. Pilihan media masa pada orde lama mulai beragam dan bersaing secara sehat

Setelah adanya perkembangan pers yang pesat, ruang gerak pers agak dibatasi. Pemerintah mulai melakukan pengaturan terhadap pers. Kebebasan pers mulai diusik oleh penguasa Orde Lama. Ruang pers memang tidak terlalu dibatasi. Akan tetapi, tercatat ada beberapa buku yang dilarang terbit pada masa itu. Hal ini menunjukkan bahwa kebebasan pers untuk berpendapat mulai dibatasi.

c.Orde baru

Pemerintahan orde baru cenderung dictator dan sangat membatasi kebebasan berpendapat. Orang-orang yang berani mengkritik terhadap pemerintah akan ditidak tegas. Bahkan pers tak lagi berpersan sebagai media yang bebas menyampaikan berita, melainkan sudah diambil alih untuk mempromosikan program pemerintah dan sebagai media promosi. Pers benar-benar tidak dapat berbuat banyak.

Setelah masa orde baru, pers di Indonesia menunjukan perkembangan yang signifikan. Pers berfungsi lagi sebagaimana layaknya pers. Kebebasan pers tak dibatasi oleh penguasa lagi. Saat ini semakin banyak pilihan media untuk dikonsumsi, baik media cetak maupun elektronik.

C.DAMPAK PENYALAH GUNAAN KEBEBASAN PERS

a.Bagi Kepentingan Pribadi

Dengan adanya pemberitaan oleh pers seseorang dapat membuat citra baik. Disamping itu juga karena pemberitaan yang salah dan penyalahgunaan pers juga dapat membuat pencitraan buruk terhadap seseorang.  Penyalahgunaan kebebasan berpendapat  dan  penyampian informasi  mampu merubah opini masyarakat dari pencitraan yang baik menjadi citra buruk. Itu terjadi karena pengaruh tulisan yang dimuat oleh media massa. Dan pihak yang benar terlihat salah, pihak yang salah terlihat benar.

Semisal kasus T-ara beberapa minggu terakhir ini. Girl band asal korea ini diberitakan telah melakukan tindak pembully-an terhadap salah satu member hingga terjadi pengeluaran member tersebut dari group. Meski kasus ini masih tahap rumor masyarakat sudah  member citra buruk terhadap group ini. Meskipun media telah meralat pemberitaan yang mereka beritakan.

b.Bagi kepentingan masyarakat

Tulisan dalam media massa yang kurang seinmbang sumber informasinya dapat mengakibatkan kesan yang bebeda dngan kenyataan yang sebenarnya. Dengan bantuan media massa, fakta mampu disembunyikan dengan tulisan lain yang membenarkan.  Masyarakat dalam hal ini dapat tertipu dengan adanya informasi yang kurang tepat.

Misalnya, kebijakan suatu kelompok pemerintah yang sebenarnya tidak mampu dibenarkan secara rasional. Tapi karena informasi yang diberitakan dibesar-besarkan keunggulan dan kebenarannya masyarakan jadi terpengaruh. Masyarakat tidak mengetahui apa-apa dan kurang mendapatkan pemberitaan dan informasi yang seimbang.

c.Bagi Kepentingan Pemerintah

Pemberitaan media massa yang tidak memikirkan kepentingan Negara dan terkesan asal-asalan dan kebenarannya diragukan.

Hal-hal tersebut mampu menimbulkan dampak:

·Berkurangnya kpercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Hingga menyebabkan sikap apatis dan acuh tak acuh terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah. Dan partisipasi masyarakatpun berkurang.

·Timbul ketidak percayaan pihak luar terhadap Negara kita

Jika keadaan itu benar-benar terjadi, dampak terburuknya adalah kepercayaan pihak luar  terhadap Indonesia berkurang. Akibatnya, minat kerjasama ekonomi, penanaman investasi, pemberian bantuan, pemberian pinjaman dll juga akan menurun. Dan tidak menutup kemungkinan Indonesia dikucilkan dalam pergaulan internasional.

d.Contoh Bentuk Penyalahgunaan Kebebasan Pers

1.Pemberitaan atau penyampain informasi yang tidak benar dan tidak memenuhi kode etik jurnalistik.

Penyiaran berita dan penyampaian informasi yang tidak memenuhi kode etik jurnalistik dan kewartawanan dapat terjadi. Hal itu, terutama sering dilakukan oleh wartawan atau pengelola media massa yang belum professional sehingga merugikan pihak tertentu. Misalnya, penyebutan nama tersangka dan gambar lengkap tersangka yang melengkapi berita criminal. Penyampaian itu dapat melanggar HAM karena dimungkinkan yerjadinya pelanggaran HAM.

2.Peradilan oleh Pers (Trial by Press)

Berita yang kurang berimbang dan tidak menggunakan pihak kedua (side both) kadang- kadang terlalu jauh mengadili person tertentu. Tentu saja hal itu secara tidak langsung melanggar atas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).

3.Membentuk Opini yang salah dan menyesatkan

Dalam masyarakat tidak menutup kemungkinan  akan terjadi berita atau informasi dari media  yang pemahaannya kurang tepat, baik karena tingkat pemahaman pembaca maupun karena isi berita dan informasi media tersebut bertendensi membentuk opini public demi kepentingan oknum atau kelompok tertentu.

Objektivitas berita dan informasi kurang dipentingkan. Dengan demikian, masyarakat dapat terpengaruh pola pikir dan pendapat yang menyesatkan. Iklan yang menggunakan bahasa serta informasi yang dilebih- lebihkan karena hanya mengejar nilai keuntungan semata, jelas dapat merugikan masyarakat.

4.Bentuk Tulisan / Siaran Bebas Yang Bersifat Provokatif

Adakalanya suatu media massa menurunkan informasi atau berita kepada masyarakat yang berbau pengaruh yang menimbulkan emosi terhadap warga masyarakat tertentu. Hal demikian dapat terjadi karena kekhilafan penulis berita atas peliputan peristiwa tertentu atau mungkin juga disebabkan oleh informasi sumber berita atau sebab – sebab yang lain.

5.Pelanggaran Terhadap Ketentuan Undang- Undang Hukum Pidana

Sanksi penyalahgunaan penyampaian informasi dan komunikasi, antara lain terdapat dalam KUHP, misalnya Pasal 137 KUHP.

·Delik penghinaan Presiden dan Wakil Presiden

Penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden RI diatur dalam Pasal 137 KUHP.

Barang siapa menyiarkan, mempertontonkan, atau menempelkan tulisan atau gambar yang isinya menghina presiden atau wakil presiden dengan niat supaya diketahui oleh orang banyak, dihukum selama- lamanya satu tahun atau denda sebanyak- banyaknya Rp 4.500,00.

Jika si tersalah melakukan kejhatan itu dalam jabatannya dan pada waktu melakukan kejahatan itu belum lewat dua tahun sesudah pemidanaannya yang dahulu menjadi tetap karena kejahatan yang semacam maka ia dipecat dari jabatannya.

Selain itu, masih ada lagi pasal- pasal yang intinya mengenai penghinaan terhadap pejabat atau aparat pemerintahan, misalnya Pasal 144 tentang Penghinaan terhadap Raja atau Kepala Negara dari Negara Sahabat, Pasal 207 dan 208 tentang Penghinaan terhadap aparat pemerintah.

·Delik Penyebar Kebencian (haatzai ‘artikelen)

Delik Penyebar kebencian pada pemerintah dinyatakan dalam pasal 154 KUHP. Pada pasal 155 KUHP

·Delik Penghinaan Agama

Penodaan atau penyebaran kebencian atau rasa permusuhan juga diatur dalam KUHP. Masalah penodaan terhadap agama diatur dalam Pasal 156 KUHP.

·Delik Kesusilaan / Pornografi

Dari ketentuan Pasal 282 KUHP dapat diketahui adanya 3 macam perbuatan yang diancam hukuman pidana, yaitu:

a.Secara terang- terangan menyiarkan, menempelkan, atau mempertontonkan tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesopanan.

b.Secara terang- terangan membuat, membawa keluar atau menyediakan tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesopanan.

c.Secara terang- terangan menyiarkan, menunjukkan atau menawarkan dengan tidak diminta tulisan, gambar, atau barang yang melanggar kesopanan.

d.Iklan yang Menipu

PENUTUP

Pers akan lebih bermafaat jika digunakan sebagaimana fungsi utamanya dan sesuai dengan kode Etik Jurnalistik yang ada. Tidak dipergunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan masyarakat.

Dimasa lalu kebebasan pers dibatasi oleh pemerintah dan saat ini pers dapat dikomsumsi oleh masyarakat luas. Namun banyak oknum yang menyalahgunakan kebebasan pers situ sendiri. Dan sebagian media dikuasai oleh sang pemilik modal dan kepentingannya. Sehingga informasi yang dipublikasikan adalah informasi yang menguntungkan oleh pihak tertentu.

DAFTAR PUSTAKA

http://id.wikipedia.org

http://woelandluns.wordpress.com/2011/01/18/dampak-penyalahgunaan-kebebasan-media-massa/

http://www.anneahira.com/perkembangan-pers-indonesia.htm

http://www.scribd.com/doc/25975795/Perkembangan-Pers

http://septianapratiwi.wordpress.com/2011/02/10/sejarah-perkembangan-pers-di-indonesia/

http://sisil-masterpiece.blogspot.com/2010/10/sejarah-pers-indonesia-dari-zaman.html

http://dc343.4shared.com/doc/i0WsUZeQ/preview.html

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun