Mohon tunggu...
Rokhmah Nurhayati Suryaningsih
Rokhmah Nurhayati Suryaningsih Mohon Tunggu... Administrasi - Keep learning and never give up

pembelajar sejati

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Upaya dan Tantangan Indonesia dalam Mewujudkan Drug Free ASEAN 2015

4 April 2014   06:41 Diperbarui: 24 Juni 2015   00:06 1523
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1396543144901504310

[caption id="attachment_318355" align="aligncenter" width="529" caption="Bendera negara-negara ASEAN (doc: nrmnews.com)"][/caption]

Berhubung saya sedang mendalami tentang narkoba, maka tulisan saya tidak lepas dari permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia dalam upaya mewujudkan Drug Free Asean 2015. Tentunya permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba juga merupakan permasalahan yang masih dihadapi oleh negara – negara di dunia, termasuk Indonesia. Apalagi akhir – akhir ini permasalahan tersebut semakin marak dan komplek terbukti dengan meningkatnya jumlah penyalahgunaan, pengedar yang tertangkap dan pabrik narkoba yang di bangun di Indonesia.

Hal ini tidak lain karena meluasnya jalur peredaran narkoba di kawasan dunia, tidak terlepas dari dampak globalisasi, di mana perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang begitu pesat khususnya di bidang transportasi, komunikasi serta informasi telah menjadikan dunia tanpa batas makin memudahkan usaha penyelundupan narkoba ke negara lain termasuk ke Indonesia. Bahkan karena pengaruh globalisasi sekarang, telah ditemukannya 354 zat/sunstance yang mengandung narkoba telah menyebar ke 80 negara. Sementara di Indonesia baru 26 zat yang bisa terdeteksi (sumber: indonesiabergegas.com).

Fenomena ini membawa perubahan arah kehidupan masyarakat bangsa dan negara yang semakin interpendensi. Semakin canggihnya sistem komunikasi dan transportasi telah mengakibatkan lajunya peredaran manusia maupun barang, termasuk narkoba antar batas negara. Keprihatinan terhadap masalah peredaran dan perdagangan narkoba juga merupakan keprihatinan dunia internasional karena korbannya ada di seluruh negara, baik negara maju maupun berkembang.

Apalagi dengan pertumbuhan yang relatif baik untuk Kawasan Asia Pasifik dibanding Negara-negara Afrika atau Amerika Latin, menjadi sasaran peredaran sindikat narkoba internasional. Demikian juga dengan perbedaan kebijakan dan penerapan hukum dalam penanganan masalah narkoba di Asia Pasifik sering dimanfaatkan oleh sindikat narkotika untuk mengembangkan jaringannya. Jaringan ini tentu memanfaatkan negara yang penerapan hukumnya masih ringan.

Di sisi lain dengan belum selarasnya hubungan politik negara-negara Asia Pasifik menyebabkan kawasan ini tetap rawan terhadap penyelundupan narkoba, baik yang bersumber dari kawasan ini maupun yang berasal dari luar antara lain Amerika Serikat, Asia Selatan maupun dari Asia Tenggara. Apalagi dengan dibukanya pasar bebas Asia Tenggara (AFTA) tahun 2003, telah dimanfaatkan oleh pengedar narkotika untuk mengembangkan pengaruhnya. Hal ini mengingat di wilayah tersebut terdapat daerah segitiga emas yaitu Laos, Myanmar dan Thailand, yang merupakan daerah penghasil dan produsen narkoba yang terbesar di Asia Tenggara. Posisi ini mengakibatkan terbukanya jalur peredaran sampai ke Asia Pasifik dan Asia Tenggara.

Adanya kondisi geografi kita yang terdiri dari pulau-pulau yang penjagaan batas wilayah antar negara belum begitu ketat dan memadai, membuat negara Indonesia menjadi rawan untuk menyelundupkan barang terlarang tersebut. Hal ini disebabkan karena Indonesia memiliki garis pantai yang panjang sehingga menjadi pintu masuk yang potensial.

Di samping itu, kondisi politik dan ekonomi yang belum stabil di negara-negara Asia Tenggara sangat menguntungkan bagi para sindikat narkoba untuk meningkatkan peredaran dan perdagangan narkotika di kawasan ini karena di negara-negara tersebut masyarakatnya cenderung akan melakukan apa saja untuk mendapatkan uang. Hal tersebutlah yang dimanfaatkan oleh pengedar untuk menjalankan bisnisnya.

Oleh karena itu, masalah Narkoba kini menjadi masalah yang sangat serius karena peredarannya yang sangat cepat meluas, dimana semua komponen harus bahu-membahu menanggulanginya. Efeknya cukup complex. Dimana pengedar dan konsumennya sudah meluas tidak hanya orang tua ataupun remaja namun juga sudah menjalar ke anak-anak. Jika masalah ini tidak cepat ditanggulangi maka yang terjadi adalah rusaknya generasi muda. Apalagi penyebaran narkoba sendiri semakin mulus karena adanya teknologi yang semakin canggih digunakan para pengedar dalam bertransaksi. Tentunya kondisi akan semakin sulit diselesaikan ketika masalah sudah meluas dalam ranah global dan menjadi kejahatan Transnational Crime.

Alasan-alasan diatas yang membuat Indonesia ikut berperan aktif dalam mewujudkan Drug Free Asean ini. Generasi muda yang menjadi korban akan berdampak besar bagi negara, karena berarti akan hilangnya satu generasi (lost generation). Yang berarti rusaknya generasi muda akan menghambat negara dimasa yang akan datang untuk regenerasi dalam menjalankan roda pemerintahan. Hal ini akan membawa dampak buruk dimana kemunduran sebuah bangsa akan membayangi bangsa tersebut.

Maka dari itu isu ini perlu diselesaikan secara regional. Semua negara-negara di ASEAN sangat membutuhkan penyelasaian secara komperhensif. Tentunya penanggulangan ini akan mudah jika semua negara melakukan hal yang sama.

Akhirnya dalam pertemuan ASEAN Summit 2012 yang diselenggarakan di negara Kamboja pada tanggal 3-4 April para kepala negara anggota menyetujui untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba di antara negara-negara anggota. Persetujuan tersebut terlampir lewat sebuah deklarasi yang dirilis dengan judul “Declaration on Drug-Free ASEAN 2015”.

Sebelum deklarasi ini terwujud, deklarasi bersama untuk ASEAN Bebas Narkoba sudah pernah juga ditandatangani oleh para Menteri Luar Negeri ASEAN di Manila pada 25 Juli 1998 dan AMM ke-33 di Bangkok pada Juli 2000 lalu, guna mempercepat realisasi Bebas Narkoba ASEAN 2020-2015. Melalui deklarasi tersebut, para pemimpin negara-negara ASEAN setuju dan siap untuk berdiskusi mengenai peredaran narkoba. Selain itu, mereka juga sepakat untuk melanjutkan deklarasi ini dengan hal-hal teknis pada tingkat kementerian untuk menghasilkan sebuah rancangan yang berhubungan dengan pemberantasan peredaran narkotika.

Untuk menindaklanjuti deklarasi tersebut, maka diadakan pertemuan Special ASEAN Ministerial Meeting on Drug Matters untuk mendorong dan merealisasikan tercapainya kawasan ASEAN yang bebas narkoba tahun 2015, yang dihadiri oleh wakil-wakil tingkat menteri yang menangani isu narkoba dan ASEAN Secretariat. Hasil pertemuannya telah  ditindaklanjuti pada pertemuan 33rd ASEAN Senior Official Meeting on Drugs (ASOD) di Kuala Lumpur, Malaysia pada tanggal 25-27 September 2012.

Itulah sebabnya peran Indonesia dalam menuju drug free ASEAN 2015 sangat penting. Mengingat langkah-langkah yang telah diambil Indonesia dalam penanggulangan pengedaran narkoba sekaligus membatasi pengedaran obat-obatan yang terlarang ini.

Berbagai Tantangan yang dihadapi

Kesadaran drug free ASEAN 2015 pun tidak hanya menyebar keoptimisan pada kalangan pemerintah namun juga nasyarakat. Ini terlihat banyaknya LSM yang mengelola penderita-penderita narkoba dibantu untuk berjuang lepas dari ketergantungan. Mereka juga diperlakukan sama dengan yang lain untuk dipulihkan kembali dengan dituntut berkarya dalam hal yang mereka sukai.

Sayangnya ketersediaan tempat rehabilitasi masih sangat terbatas, mengingat jumlah yang tertampung baru 18.000 orang dari jumlah 4.2 juta orang pecandu yang ada. Akhirnya mereka dipenjara. Namun, ternyata mereka tidka bertambah baik karena efek dera, melainkan mereka semakin parah. Karena di Lapas (penjara) justru mereka bergaul dengan sesama pengedar dan bahkan mungkin dengan bandar narkoba. Itulah sebabnya keterbatasan tempat rehabilitasi yang terbatas menjadi kendala dan tantangan yang dihadapi oleh Indonesia. Walaupun secara kualitas pelayanan terapi dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba semakin baik dan meningkat.

Disamping itu upaya dalam mengawasi dan mengendalikan peredaran gelap narkoba melalui penegakan hukum dan pemberantasan jaringan narkoba tampaknya belum diimbangi dengan upaya peningkatan ketahanan masyarakat dari kejahatan narkoba sehingga berbagai upaya keras yang telah dilakukan selama ini sepertinya tidak memberikan sumbangan yang berarti bagi penurunan angka prevalensi narkoba.

Apalagi dengan kisaran harga narkoba yang tinggi dan keuntungan yang besar mengakibatkan bisnis dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia lebih marak jika dibandingkan dengan harga negara-negara Asia lainnya. Modus operandi kejahatan narkoba di wilayah hukum Indonesia tampaknya juga semakin canggih. Bahkan, berbagai temuan menunjukkan bahwa selain munculnya kecenderungan baru dengan memanfaatkan warga negara asing terutama yang berasal dari Iran, sindikat Afrika Barat telah bekerja sama dengan sindikat China dalam menjalankan bisnis narkoba di Indonesia.

Selain itu, kelonggaran peraturan perundang-undangan dan ketidakmaksimalan pengawasan terhadap impor bahan baku narkoba sintesis semakin mempermudah pelaku untuk mendirikan laboratorium penghasil narkoba. Dengan demikian, Indonesia dapat dikatakan sebagai negara produsen, terutama narkoba sintetis dan ganja, sekaligus pasar potensial dalam perdagangan narkoba. Sungguh mengerikan, bukan???

Akhirnya menilik dari berbagai upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mencegah dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba tersebut, maka saya optimis keinginan Indonesia untuk bebas narkoba pada tahun 2015 dapat tercapai. Asalkan kita tetap fokus dan tetap sasaran, karena Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelas Narkoba (P4GN) sebagai pendulum utama kegiatan-kegiatannya cukup implementatif dan komphrehensif. Hanya saja kendala yang dihadapi oleh BNN sebagai pemangku program P4GN sekarang ini memang masalah terbatasnya anggaran.

Terima kasih, sekedar urun rembug.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun