Pemerintah, melalui Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, akhirnya mengumumkan hasil investigasi perihal kacaunya pelaksanaan Ujian Nasional. Investigasi dilakukan oleh Inspektorat Jenderal dan telah diumumkan secara resmi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan M. Nuh. Dari hasi investigasi, ada setidaknya 4 alasan penyebab tertundanya UN tingkat SMA di 11 propinsi. Berikut adalah 4 penyebab tersebut yang dikemukakan oleh M. Nuh dan dilansir situ kompas.com (13/05/2013):
1.Terkait dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang baru keluar tanggal 13 Maret. Sementara kontrak dilaksanakan pada tanggal 15 Maret, padahal sebenarnya anggaran tersebut sudah disetujui DPR RI pada 21 Desember 2011.
2.Kelemahan manajerial di Kemdikbud yang berkaitan dengan penyampaian master naskah UN dari Pusat Penilaian Pendidikan yang diserahkan tidak secara keseluruhan pada percetakan yang akan menggandakan naskah tersebut
3.Kelemahan di percetakan dan kesiapan dalam mencetak soal hingga mendistribusikannya ke daerah-daerah tujuan sesuai paket yang dimenangkan oleh masing-masing percetakan.
4.Alasan terakhir terkait sisi pengawasan
Kelalaian Pemerintah
Ini bukan soal tuding-menuding. Tapi, hasil itu menyiratkan bahwa pokok permasalahannya ada pada tanggung jawab pemerintah. Bahkan pemerintah telah lalai dalam hal perencanaan dan pelaksanaan ujian nasional. Lantas siapakah orang yang paling bertanggung jawab?
Pada saat yang sama juga, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud, Khairil Anwar Notodiputro, akhirnya mengundurkan diri dari jabatannya. Lalu, ada komentar M. Nuh terkait dengan pengunduran diri bawahannya itu. Begini katanya:
"Semua berat, Irjen juga berat. Tapi, mudah-mudahan ini jalan terbaik untuk perbaikan pelaksanaan UN dan perbaikan pendidikan kita ke depan," kata Nuh saat jumpa pers Hasil Investigasi UN di Gedung A Kemendikbud, Jakarta, Senin (Kompas.com, 13/5/2013).
Apa yang aneh dari pernyataan itu. Tapi kalau diurutkan dalam suatu sistem logika. Kira-kira beginilah bentuknya.
Premis 1 : Pelaksanaan UN karut-marut
Premis 2 : Kalitbang mundur dari jabatan
Kesimpulan : pelaksanaan UN dan perbaikan pendidikan akan lebih baik ke depannya.
Bagi saya, ini adalah suatu pernyataan yang sesat berpikir (logical fallacies). Menteri Pendidikan telah membuat suatu kesimpulan atas dasar premis-premis yang belum tentu sahih kebenarannya. Padahal, hukum logika mengatakan bahwa jika premisnya keliru maka kesimpulan pun akan keliru. Apakah Kalitbang adalah penyebab utama karut-marutnya pelaksanaan UN atau apakah Kalitbang adalah penanggung jawab tertinggi? Saya tidak perlu menjawab itu.
Jika kesimpulan bahwa pelaksanaan UN dan perbaikan pendidikan akan lebih baik ke depannya diambil berdasarkan premis Kalitbang mengundurkan diri, maka sebenarnya menteri pendidikan telah mengkambinghitamkan Kalitbang atas buruknya pelaksanaan UN dan perbaikan pendidikan.
Dari pernyataan itu, tergambar bahwa pengunduran diri Kalitbang dianggap bisa mememperbaiki proses pelaksanaan UN dan perbaikan pendidikan. Mundurnya Kalitbang adalah suatu bentuk pertanggung jawaban kepada publik. Bahwa sebagai bagian dari pemerintah, ia merasa telah gagal melaksanakan tugas.
Secara pribadi, saya menyayangkan pernyataan semacam itu. Tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan. Saya jadi ingat pernyataan Danjen Kopasus ketika ada anak buahnya yang melakukan pelanggaran dengan melakukan penyerangan ke Lapas Cebongan. Secara tegas, Danjen Kopasus menyatakan bahwa dirinyalah yang paling bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, meskipun mungkin tidak masuk akal bahwa peristiwa itu diketahui olehnya sebagai pimpinan. Tetapi, nilainya adalah bahwa Danjen Kopasus merasa bertanggung jawab penuh atas apa yang dilakukan oleh anak buahnya.
Indonesia butuh pemimpin yang berani bertanggung jawab.
Novie SR