Mohon tunggu...
Nasirin Saja
Nasirin Saja Mohon Tunggu... Freelancer - Nasirin Saja

Nasirin E-mail: nasirinsaja25@gmail.com FB/IG/Twitter: nasirinsaja25@gmail.com Youtube: Nasirin Saja Channel / nasirinsaja25@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

PPN, Tidak Sesederhana 10 % dari DPP

11 Oktober 2015   21:56 Diperbarui: 11 Oktober 2015   22:15 1284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

PPN, TIDAK SESEDERHANA 10 % DARI DPP

Oleh : Nasirin

Salam dan bahagia,

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah Pajak yang dikenakan terhadap penyerahan atau impor Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak, dan dapat dikenakan berkali-kali setiap ada pertambahan nilai dan dapat dikreditkan (Sumber : Buku Hukum Pajak, Karya : Erly Suandi).

Subjek Pajak dari Pajak Pertambahan Nilai

Subjek Pajak PPN adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean (Sumber : Buku Hukum Pajak, Karya : Erly Suandi).

Tarif Pajak

Salah satu syarat pemungutan pajak adalah keadilan, baik keadilan dalam prinsip maupun keadilan dalam pelaksanaannya. Dengan adanya keadilan, pemerintah dapat menciptakan keseimbangan sosial, yang sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Penetuan tarif pajak merupakan salah satu cara untuk mecapai keadilan. Tarif yang dikenal dan diterapkan selama ini dapat dibedakan menjadi empat bagian yaitu :

  1. Tarif Tetap;
  2. Tarif proporsional dan sebanding;
  3. Tarif progresif;
  4. Tarif Degresif.

Tarif proporsional dan sebanding adalah tarif pajak yang merupakan presentase yang tetap, tetapi jumlah pajak yang terutang akan berubah secara proporsional/sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya (Sumber : Buku Hukum Pajak, Karya : Erly Suandi).

Yang penulis soroti dalah Tarif proporsional dan sebanding. Tarif ini sering digunakan oleh perusahaan dagang dalam melakukan kegiatan penjualan produknya dan berpengaruh sekali dalam proses penentuan harga jual produknya tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun