Mohon tunggu...
Muhammad Yunus
Muhammad Yunus Mohon Tunggu... profesional -

Saya Mencintai Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Dana Bos dan Informasi Publik

16 April 2013   12:48 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:07 975
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Dalam kurun waktu hampir 8 tahun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) digulirkan oleh pemerintah, sampai saat ini, khususnya di Kota Bandarlampung, belum tampak adanya tanda-tanda dari sebagian besar sekolah penerima Dana BOS akan mengelolanya secara transparan dan akuntabel. Padahal, setiap petunjuk teknis yang diterbitkan oleh pemerintah yang berhubungan dengan Dana BOS, hampir selalu membebankan kepada sekolah untuk mengelola Dana BOS secara transparan dan akuntabel, terutama ditujukan untuk wali murid dan masyarakat.

Kenapa sekolah tampak enggan untuk membuka akses informasi Dana BOS kepada masyarakat?. Pertanyaan ini terus bergelanyut dibenak saya sejak hampir 2 tahun terakhir ini. Pertanyaan yang sama juga hinggap di kepala kawan-kawan yang bergiat Komite Anti Korupsi (KoAK) Lampung. Beberapa alasan dari para Kepala Sekolah yang kami dapat antara lain:


  1. Adanya kekhawatiran dari pihak sekolah, apabila Dana BOS dikelola dengan transparan, akan “mengundang” banyaknya wartawan “amplop” yang untuk datang ke sekolah;
  2. Pemahaman yang salah dari para Kepala Sekolah yang sebagian besar berpendapat bahwa tranparansi hanya ditujukan kepada atasan mereka dan instansi terkait, bukan ditujukan untuk wali murid dan masyarakat;
  3. Ada pula sekolah yang memahami bahwa Dokumen BOS merupakan rahasia negara sehingga tidak boleh diakses oleh masyarakat;

Berbagai alasan di atas, pada dasarnya mencerminkan lemahnya kesadaran sekolah untuk membudayakan prilaku jujur dan terbuka dalam hal pengelolaan keuangan di sekolah. Padahal, sekolah dituntut untuk selalu mengembangkan prilaku terbuka dan demokratis dalam hal mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah (MBS). Selain itu, tidak adanya sikap terbuka dan jujur dari sekolah dalam hal pengelolaan keuangan, secara umum adalah bentuk pelanggaran yang nyata terhadap prinsip-prinsip pengelolaan pendidikan sebagaimana diatur dalam undang-undang sistem pendidikan nasional, yaitu: Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna. Berikutnya disebutkan pula bahwa Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.

Sudah sedemikian banyak aturan yang mendorong dan mewajibkan agar sekolah mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel; mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan menteri. Namun, mengapa aturan tersebut sepertinya diabaikan oleh sekolah?. Pengabaian sekolah terhadap aturan yang ada, bila kita telaah dengan cermat, secara langsung merupakan bentuk pelanggaran yang nyata terhadap hukum positif. Dan setiap pelanggaran hukum positif, mestinya segera mendapatkan sanksi. Apabila hal ini terus dibiarkan, maka kita tidak bisa terlalu berharapbahwa sistem persekolahan kita akan melahirkan peserta didik yang mampu bersikap terbuka dan jujur: Itu artinya adalah sangat kecil kemungkinan pendidikan akan melahirkan peserta didik yang cerdas dan berintegritas.

Apakah dokumen BOS merupakan informasi publik

Pada tahun 2008, untuk mengatur perihal informasi publik dan tata cara mengaksesnya, diterbitkanlah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Terbitnya undang-undang ini didasari oleh kesadaran bahwa informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Selain itu, hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Secara prinsip, undang undang ini mengakui beberapa hal terkait dengan keterbukaan informasi, yaitu antara lain:


  1. Bahwa informasi adalah kebutuhan pokok manusia;
  2. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia;
  3. Keterbukaan informasi merupakan prasyarat bagi negara demokrasi;
  4. Keterbukaan informasi merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan (termasuk badan publik) yang demokratis; dan
  5. Informasi harus dikelola untuk mewujudkan masyarakat informasi yang demokratis.

Lima hal di atas merupakan poin kunci yang melatari keseluruhan materi, pasal demi pasal, yang terdapat dalam undang-undang KIP. Memang sedikit-banyak masih terdapat kekurangan yang dapat dikritisi terkait dengan materi undang-undang tersebut; namun sebagai awalan, lahirnya undang-undang KIP ini cukup membuka ruang dan peluang bagi masyarakat untuk dapat mengakses berbagai informasi publik yang dikelola oleh pemerintah dan badan publik lainnya.

Secara definisi, informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu Badan Publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan Badan Publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Dari definisi di atas, apakah Dokumen yang menyangkut pengelolaan Dana BOS merupakan informasi publik? Jawabnya adalah ya. Argumentasinya adalah:


  1. Dokumen BOS dihasilkan, disimpan, dan dikelola oleh sekolah yang merupakan Badan Publik;
  2. Dokumen BOS sangat terkait dengan kepentingan publik, khususnya para wali murid, karena pada prinsipnya dana BOS adalah untuk murid yang dikelola oleh pihak sekolah;
  3. Amanat dari petunjuk teknis pengelolaan dana BOS pun mewajibkan pihak sekolah untuk menshare Dokumen BOS kepada publik, terutama wali murid.

Selain hal di atas, mengapa dikatakan Dokumen BOS merupakan informasi publik dikarenakan Dokumen BOS bukanlah informasi yang dikecualikan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang KIP. Dalam undang-undang ini, sebagaimana diatur dalam pasal 17, informasi yang dikecualikan meliputi:

a.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum;

b.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;

c.Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan Negara;

d.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;

e.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;

f.Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;

g.Informasi yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otent ik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;

h.Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi;

i.Memorandum atau surat -surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan;

j.Informasi yang t idak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Berdasar hal di atas, maka dapat disimpulkan bahwa Dokumen BOS yang dikelola oleh sekolah merupakan informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta merta, dan tersedia setiap saat. Lalu, menurut undang-undang KIP, apa konsekuensinya apabila pihak sekolah tidak melakukan sharing informasi kepada publik?. Jawabnya ada pada pasal 52 undang-undang KIP yang menyatakan: ”Badan Publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/ atau tidak menerbitkan Informasi Publik berupa Informasi Publik secara berkala, Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta-merta, Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat , dan/atau Informasi Publik yang harus diberikan atas dasar permintaan sesuai dengan Undang-Undang ini, dan mengakibatkan kerugian bagi Orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/ atau pidana denda paling banyakRp 5.000.000,00 ( lima juta rupiah)

Menuju sekolah yang taat hukum

Sekolah sebagai badan publik yang memiliki tanggung-jawab besar untuk mendidik anak bangsa agar mampu secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara; Mestilah dikelola secara taat asas dan taat hukum. Aturan sudah dengan sangat jelas menyebutkan sekolah harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel, maka taatilah.

Ketaatan sekolah pada hukum, dalam hal ini aturan perundang-undangan, merupakan suatu keniscayaan. Berbagai alasan untuk secara rapat menyimpan segala informasi yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan sekolah kepada publik, adalah bentuk pengingkaran terhadap hukum dan kekejaman terhadap hak asasi manusia. Undang-undang KIP mestilah menjadi panduan sekolah dalam mengelola informasi publik, entah itu berupa: Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS), maupun Laporan Penggunaan Dana BOS.

Akhirnya, sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan tujuan pendidikan yang demokratis, sekolah dituntut untuk mampu mengembangkan nilai-nilai keterbukaan dan kejujuran dalam hal pengelolaan sistem persekolahan. Sebagai Badan Publik, sesuai dengan amanat undang-undang KIP, sekolah juga harus mampu pula mengelola informasi secara baik dan transparan. Terkesan rumit memang, namun apabila dilandasi niat baik untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, taksulit bagi sekolah untuk bersikap jujur, terbuka, dan taat hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun