Mohon tunggu...
Milisi Nasional
Milisi Nasional Mohon Tunggu... Freelancer - Buruh Tulis

Baca, Tulis, Hitung

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menanti Keadilan Lahir di Mahkamah Konstitusi

14 Juni 2019   16:57 Diperbarui: 14 Juni 2019   17:08 198
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: infopublik.com


Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi telah dimulai, secara tegas Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa para hakim tidak akan tunduk dan takut pada siapapun. "Kami tidak akan bisa diintervensi oleh siapapun, kami hanya tunduk pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang sesuai dengan sumpah kami," kata Anwar Usman. Kebenaran dan keadilan akan ditegakkan, sengketa Pilpres dan indikasi kecurangan akan segera dituntaskan.

Pada sidang di Mahkamah Konstitusi siang ini, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyampaikan gugatan terkait hasil Pilpres 2019.  Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan berupaya kuat untuk menegakkan dan meberikan rasa keadilan bagi segala pihak. "Kami meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan senantiasa terus meninggikan marwahnya sebagai Mahkamah Keadilan yang tidak hanya berkutat menyelesaikan perselisihan pemilu tetapi juga berupaya kuat untuk memberikan rasa keadilan," ujar Bambang Widjojanto.

Tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membacakan gugatan terkait kecurangan Pemilu yang terjadi sehingga menyebabkan hilangnya suara Prabowo-Sandi. Tim Hukum mengklaim kemenangan dalam Pilpres 2019. Tim Prabowo menyebut hasil penghitungan KPU tidak tepat. Kuasa hukum Prabowo-Sandi menggugat dan menegaskan bahwa penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara tersebut tidak sah menurut hukum.

Capres nomor urut 01 Jokowi-Maruf dianggap telah melawan hukum, serta telah menyalahgunakan kekuasaan, sehingga penetapan suara ditdak dilakukan secara benar. Pelanggaran hukum demikian merupakan kecurangan pemilu yang sifatnya terstruktur, sistematis dan masif (TSM) dan karenanya merupakan pelanggaran konstitusional atas asas-asas pemilu yang luber, jujur dan adil sebagaimana telah ditegaskan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945.

Selama proses pemilu berlangsung Tim Prabowo-Sandi banyak menemukan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana.  Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyatakan Paslon Jokowi-Maruf telah memanfaatkan administrasi sumberdaya negara dalam proses pemilihan. "Praktik admististrasi sumberdaya memberikan keuntungan yang tidak semestinya sehingga mempengaruhi kesetaraan proses pemilu, menggunakan telepon, kendaraan, ruang rapat, dan lain-lain, serta akses sumber daya manusia seperti ASN, pejabat, dan lainnya," ujar Denny Indrayana sebagai Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi.

Ada beberapa poin gugatan yang disampaikan oleh Tim Hukum Prabowo-Sandi mengenai kecurangan yang dilakukan oleh Paslon Petahana Jokowi-Maruf. Kuasa hukum Prabowo-Sandi mengatakan ada sebuah kecatatan formil pada kubu pasangan Petahan yaitu Maruf Amin, dan meminta MK memeriksa keabsahan cawapres 01 Ma'ruf Amin yang mereka katakan belum mengundurkan diri sebagai pejabat BUMN.

Peran serta aparatur negara seperti Polri dan Badan Intelijen Negara juga disinggung dalam perannya pada kecurangan Pemilu. Dugaan kecurangan juga dilakukan oleh aparat struktural, seperti aparat pemerintah, secara kolektif. Hal tersebut dapat terindikasi melalui wacana soal menaikkan gaji PNS hingga pemberian gaji ke-13 dan THR lebih awal menjelang hari pemungutan suara.

Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo - Sandi optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi 'Mahkamah Kalkulator', tidak menjadi peradilan yang hanya memutus perkara berdasarkan angka matematis yang bersifat kuantitatif. Tapi secara lebih lanjut dapat menegakkan keadilan secara jujur dan objektif. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi juga sempat menyentil Tim Kuasa Hukum pihak Paslon 01 yang terlihat sangat tegang menghadapi gugatan dari Prabowo-Sandi. Kelihatannya rekan-rekan dari kuasa hukum 01 termasuk Bang Yusril sudah ketar ketir ketakutan dengan gugatan kami ini baik kualitatif maupun kuantitatif," ujar Teuku Nasrullah anggota tim hukum Prabowo-Sandi.

Akankah kali ini Mahkamah Konstitusi mampu menegakkan keadilan dan meberikan rasa adil bagi semua pihak? Mari kita tunggu sidang selanjutnya. Semua pihak berharap Mahkamah Konstitusi dapat secara jujur dan objektif melihat kecurangan Pilpres 2019 dan menegakkan keadilan. Semoga MK dapat menjadi kesatria yang mampu menegakkan keadilan. Fiat iustitia, et pereat mundus.

Sumber:

1, 2, 3, 4, 5, 6

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun