Mohon tunggu...
Akhmad Zaenuddin
Akhmad Zaenuddin Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Bakwan dalam genggaman

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Upah Proses PHK Pasca Putusan MK

28 Desember 2011   23:26 Diperbarui: 25 Juni 2015   21:38 3819
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1326226380222140264

Ada awal pasti ada akhir. Hal ini pasti akan terjadi juga pada hubungan pekerjaan karena suatu saat pasti akan ada akhir dalam bekerja di suatu perusahaan. Akhir dari hubungan kerja  dapat terjadi karena dikehendaki oleh buruh dan pengusaha atau salah satu pihak atau berbagai alasan lainnya. Jika pengakhiran hubungan kerja ini terjadi maka hal tersebut akan mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara buruh dan pengusaha. Tidak menutup kemungkinan dalam hal terjadinya pemutusan hubungan kerja akan terjadi perselisihan antara buruh dengan pengusaha. Karena menurut mekanisme dalam melakukan pemutusan hubungan kerja, maksud dari PHK harus dirundingkan antara buruh dan pengusaha. Kemudian apabila tidak mencapai kesepakatan dalam perundingan tersebut, maka pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan buruh setelah memperoleh penetapan. Jika perundingan dalam pemutusan hubungan kerja tidak mencapai kesepakatan antara pengusaha dan buruh, maka pemutusan hubungan kerja harus menunggu setelah memperoleh penetapan dari Pengadilan. Dalam hal masa menunggu proses penetapan dari Pengadilan maka Undang-Undang mengatur: Pasal 155 ayat (2) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, "selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya." Pasal ini mengandung pengertian bahwa sebelum adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap tentang penetapan Pemutusan Hubungan Kerja, maka buruh tetap menyelesaikan kewajibannya seperti biasa yakni bekerja dan menerima gaji, begitu juga pengusaha wajib menyelesaikan kewajibannya seperti biasa pula yakni memberi gaji pada buruh dan menjalankan roda usahanya seperti biasa. Terkait dengan masalah upah proses (upah dalam tenggang waktu menunggu putusan pengadilan) dalam prakteknya di Pengadilan terdapat tiga macam putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) yakni: 1. Putusan hakim menghukum pengusaha membayar upah proses selama enam bulan. Putusan ini berkiblat pada Kepmenaker Nomor 150 tahun 2000. 2. Putusan hakim menghukum pengusaha membayar upah proses lebih dari enam bulan tetapi tidak sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Putusan ini lebih didasarkan pada rasa keadilan menurut hakim. 3. Putusan hakim menghukum pengusaha membayar upah proses hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap. Putusan ini murni didasarkan pada Pasal 155 ayat (2) UU No.13 Tahun 2003. Dari uraian diatas, maka akan timbul masalah terhadap jangka waktu proses penyelesaian penetapan pengadilan yang akan dijadikan acuan dalam memberi upah proses. karena yang terjadi dalam praktek memperlihatkan adanya ketidakserasian antara tiap putusan hakim dan dasar hukumnya karena dalam PHI terdapat tiga aliran tentang upah proses. Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Upah Proses Putusan MK yang keluar pada tanggal 19  september 2011 ini didasarkan atas uji materi (judicial review) yang diajukan oleh Ugah Gandar, Eko Wahyu selaku Presiden dan Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Pertamina Bersatu, dan Rommel Antonius Ginting selaku mantan pekerja PT Total Indonesia, terkait Pasal 155 ayat (2) UU No.13 tahun 2003. Hal yang menjadi gusar dari para pemohon adalah adanya putusan yang berbeda-beda dalam praktek peradilan mengenai upah proses. Para Pemohon menginginkan agar upah proses dibayar hingga perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau aturan mengenai upah proses harus didasarkan atas Pasal 155 ayat (2) UU No.13 tahun 2003. Dalam putusan MK No 37 /PUU-IX/2011, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan para pemohon. Dengan demikian maka mulai 19 september 2011 yang menjadi dasar acuan tentang pemberian upah proses adalah Pasal 155 ayat (2) UU No 13 tahun 2003 yakni upah proses harus dibayarkan pengusaha hingga perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun