Mohon tunggu...
Meita Eryanti
Meita Eryanti Mohon Tunggu... Freelancer - Penjual buku di IG @bukumee

Apoteker yang beralih pekerjaan menjadi penjual buku. Suka membicarakan tentang buku-buku, obat-obatan, dan kadang-kadang suka bergosip.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Penjualan Obat Injeksi di Sosial Media, Legalkah?

14 Agustus 2018   12:05 Diperbarui: 14 Agustus 2018   13:19 1240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://bali.tribunnews.com

Hampir seminggu yang lalu, aku iseng membaca linimasa Twitter. Mataku kemudian terpaku pada kicauan Ernest Prakarsa. Ernest membagikan kicauan seseorang tentang selebgram yang mempromosikan obat pembesar payudara. 

Kicauan tersebut melampirkan gambar obat itu lengkap dengan jarum suntiknya. Akupun mencoba menuju akun instagram seleb tersebut. Namun karena banyaknya postingan yang diunggah oleh seleb tersebut. Aku menyerah untuk mencari promosi obat tersebut sebelum memulai.

Dalam tangkapan gambar yang dibagikan oleh Ernest, aku melihat ada nama akun penjual obat pembesar payudara tersebut. Aku kemudian menuju akun instagram penjual obat dan menemui akun tersebut dikunci. Baiklah.

Aku kemudian kembali lagi ke Rwitter untuk membaca diskusi yang terjadi di sana. Sampai aku menemukan bahwa akun si penjual obat dibahas oleh akun instagram dokteroid, sebuah akun yang mengedukasi masyarakat tentang berbahayanya tindakan medis yang dilakukan orang yang tidak kompeten.

Dari akun instagram dokteroid ini aku tahu bahwa si penjual obat adalah bidan. Dia menjual obat-obatan injeksi untuk kecantikan dari luar negeri. Barang-barang itu antara lain V-C Injection, Puberogen (dengan zat aktif HCG), beberapa obat injeksi untuk pemutih kulit, dan beberapa obat injeksi berisi hormon untuk mengencangkan payudara.

Dalam kemasannya tertulis dosisnya adalah as directed by physician. Jadi seharusnya obat ini dijual dengan resep dokter, kan? Bukan diberikan begitu saja seperti menjual body lotion. Tapi di luar itu, yang membuatku bertanya-tanya, darimana bidan ini mendapatkan obat-obatan tersebut?

Menurut Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia no. HK 00.05.1.3459, disebutkan bahwa yang berhak memasukkan obat impor ke dalam wilayah Indonesia adalah industri farmasi atau pedagang besar farmasi.

Obat-obat impor tersebut kemudian diberi izin edar oleh BPOM. Namun ketika aku mengecek obat-obat tersebut di cekbpom.pom.go.id, data obat tersebut tidak ditemukan. Artinya, obat-obat tersebut kemungkinan ilegal (tolong koreksi kalau aku salah, ya).

Yang cukup mengejutkan, malam tadi aku membaca lini masa Facebook. Salah seorang teman, yang bekerja sebagai guru, menjual obat injeksi yang sama dengan yang dijual oleh bidan penjual obat.

Ada beberapa hal yang terlintas di benakku. Apakah perdagangan bebas sudah dimulai? Kalau memang iya, apakah peraturan tentang obat import itu sudah tidak berlaku?

Walaupun sebenarnya, di pasal 197 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ditulis bahwa "setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun