Mohon tunggu...
Maslani SPd
Maslani SPd Mohon Tunggu... -

Pendidik di SMPN 4 Pelaihari , Kabupaten Tanah Laut., Kalimantan Selatan. Memulai menekuni menulis artikel secara rutin sejak tahun 2013, khususnya artikel yang berkaitan dengan dunia pendidikan. Beberapa tulisan artikel terbit di koran lokal Kalimantan Selatan, baik koran Banjarmasin Post maupun Radar Banjarmasin.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Masih Perlukah Hukuman Fisik di Sekolah?

18 November 2018   05:02 Diperbarui: 6 Desember 2018   15:43 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlukan hukuman dalam pendidikan, khususnya dalam proses pembelajaran? Hukuman atau apapun namanya dalam proses pembelajaran pada hakikatnya tidak dibenarkan apalagi hukuman itu menimbulkan penderitaan fisik dan psikis bagi peserta didik. Namun, dalam praktiknya hukuman yang dijatuhkan oleh seorang pendidik masih dapat ditolerir selama dalam kerangka mendidik dan memberi peringatan untuk tidak mengulangi lagi atau membuat peserta didik lainnya tidak melakukan perbuatan tersebut.

Hasil pendidikan yang didalam prosesnya menggunakan hukuman sebagai bagian dari proses pendidikan tersebut akan melahirkan peserta didik yang memiliki kepribadian dan sikap mental pengecut dan kurang percaya diri. Peserta didik merupakan aset masa depan yang dalam proses pembelajarannya mendapatkan kasih sayang yang penuh dan bebas dari tekanan fisik dan psikis.

Tidak adanya hukuman dalam dunia pendidikan bukan berarti pendidik tidak boleh mengambil sikap dan tindakan apabila ada peserta didiknya melakukan pelanggaran terhadap aturan dan ketentuan yang berlaku. Sebagai pendidik dan penegak disiplin aturan dan ketentuan dalam proses pendidikan, maka pendidik dibenarkan memberikan peringatan dalam batas yang wajar dan mendidik kepada peserta didiknya untuk tidak mengulangi perbuatan yang tidak dibenarkan oleh aturan dan ketantuan yang berlaku.

Marah merupakan hal yang manusiawi bagi seorang pendidik, akan tetapi marah yang berlebihan dan di luar batas kewajaran dan dilampiaskan kepada peserta didik dengan  perbuatannya sendiri atau melalui tangan orang lain,  adalah sebuah pelanggaran etika moral profesi  sebagai pendidik, bahkan dapat menjadi perbuatan pidana dan melanggar hukum negara.

Keberadaan pendidik yang profesional menjadi bagian yang terpenting dan strategis bagi masa depan bangsa ini. Tidak berlebihan kiranya bahwa sosok pendidik  yang menjadi idaman dan tumpuan harapan bangsa ini,  adalah mereka  yang berjiwa pendidik sejati dengan mengedapankan idealisme dalam kehidupan kepribadiannya  dan  sikap profesional dalam melaksanakan tugasnya serta  berkerpibadian sederhana dalam sikap,perilaku, dan perbuatannya.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun