Mohon tunggu...
marzani anwar
marzani anwar Mohon Tunggu... -

Peneliti Utama at Balai Litbang Agama Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rumah Ibadah Pasca Pemberlakuan PBM No. 8 dan No. 9 Th. 2006

29 September 2015   14:05 Diperbarui: 29 September 2015   18:22 1579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kasus di Kota Tangerang g

Marzani Anwar

 

Pendahuluan
Provinsi Banten, khususnya Kota Tangerang, adalah sebuah wilayah yang populasinya bercampur antara homogen di satu wilayah dan heterogen di wilayah lain. Jika ditelusuri, di wilayah ini bukan tanpa masalah dalam relasi antarumat beragama. Terutama yang menyangkut pendirian Rumah Ibadah.

Pemberlakuan PBM No. 8 dan No. 9 Tahun 2006, telah menimbulkan beragam implikasi. Terjadi serentetan peristiwa di sekitar pendirian rumah ibadat, telah tak terhindarkan. Implikasi posisif adalah dengan munculnya dukungan dari berbagai pihak, yang merasakan tumbuhnya penguatan bagi upaya penciptaan kerukunanantarumat beragama.
Namun juga tidak terelakkan, adanya peristiwa penolakan oleh sejumlah umat yang berbeda agama sangat mempengaruhi kepercayaan di antara umat beragama khususnya di Kota Tangerang. Ketertutupam bahkan penolakan terhadap umat berbeda agama di sekitar pendirian rumah ibadat, bisa menjadi titik balik dari proses demokratisasi serta pembangunan nasional yang sedang digalakkan. Perlu juga dipertanyakan sejauh mana nilai kearifan lokal bertahan dan mampu difungsikan menjadi perekat antarumat beragama di wilayah ini. Oleh sebab itulah diperlukan penelitian mendalam dan komprehensif terkait dengan kemunculan fenomena tersebut.

Data dan informasi yang menyuguhkan fakta sosial di balik hubungan antaragama yang pasif bahkan cenderung eksklusif di sebagian wilayah di Kota Tangerang Banten, dicoba gali lebih dalam. Dukungan pendirian rumah ibadat tak hanya menjadi tumpuan pemerintah saja, unsur masyarakat juga memberikan pengaruh kuat. Refleksi dari peran pemerintah dan masyarakat dalam pendirian rumah ibadat adalah sebuah mekanisme sosial keagamaan dan sangatlah variatif terjadi di wilayah Kota
Komparasi antara yang mendukung dan kalangan yang menolak pemberlakukan PBM tersebut, keduanya menjadi sumbangan dalam menciptakan formula dalam memelihara kerukunan umat beragama di wilayah Indonesia. Berdasarkan asumsi tersebut, pertanyaan penelitian yang dicarikan jawaban adalah: Apa saja implikasi pemberlakuan PBM No. 8 dan \no 9 Tahun 2006 di wilayah Kota Tangerang; dalam bentuk apa sajakah umat beragama merespon pendirian rumah ibadat, dan seberapa peran dan fungsi FKUB Kota Tangerang dalam proses pendirian rumah-rumah ibadah, dan dalam menangani permasalahan yang timbul menyangkut hal tersebut.

Attas dasar pertanyaan tersebut, penelitian ini bertujuan mengeksplorasi permasalahan yang terjadi, pasca pemberlakuakn PBM No. 8 dan No. 9 Tahun 2006, dan melakukan pendalaman berbagai persoalan yang muncul sehubungan dengan reaksi dan respon masyarakat terhadap upaya pendirian rumah-rumah ibadah oleh setiap kelompok keagamaan yang ada.
Penggalian data berikut analisis dilakukan melalui pendekatan studi kasus. Peneliti terlebih dulu membangun rapport dengan para pemuka agama, yang tergabung dalam FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) setempat. Merekalah yang selama ini menghadapi langsung permasalahan yang ada dan mereka pula yang mencari solusi agar masalah-masalah yang menyangkut pendirian rumah ibadat itu tidak sampai menimbulkan gesekan antarumat beragama. Peneliti melakukan wawancara dengan peninjauan langsung ke beberapa lokasi yang menurut informasi, mengundangan sensitivitas dan kerawanan tertentu.

Fenomena rumah ibadat
Fungsi rumah ibadah selain untuk tempat persembahyangan, yang justru lebih besar adalah dijadikannya rumah suci tesebut sebagai pusat pembinaan iman, pusat pendidikan bahkan pusat pelayanan sosial.. Fenomena menunjukkan fungsi rumah ibadat sebagai pusat pengendalian umat. Sejarah agama-agama telah mencatat, bagaimana rumah-rumah ibadat itu telah juga menjalankan fungsi sosial dan bahkan pengembangan sumberdaya manusia.
Keadaan yang paling dinamik dari ruamh-rumah ibadah itu adalah pada fungsi yang dikenal sangat multidimensi. Dinamika lingkungan yang menyertai kefungsian adalah pada kegiatan kegiatan yang memancar dari semangat missionary. Lingkungan rumah ibadat, baik dalam arti terbatas atau dalam arti luas, digerakkan oleh potensi lingkungan sekitar dengan segala macam corak budaya dan insfrastruktur yang ada. Dari sana hampir-hampir rumah ibadat menjadi simbol di mana potensi umat depresentasikan.

Perangkat lingkungan biasanya ikut menentukan, ke mana arah pendirian rumah ibadat hendak dikembangkan fungsinya. Umat penganutnya sering menggunakan “pemberdayaan” untuk upaya penguatan fungsi rumah ibadat tersebut. Bagi umat Islam. Biasa menggunakan term “memakmurkan masjid”, untuk menjelaskan bagaimana menjadikan lebih semarak dengan banyaknya kegiatan, karena dukungan masyarakat sekitar.
Menurut FKUB Kota Tangerang data rumah ibadat umat Islam, yang berupa masjid tahun 2011 sebanyak 626 (dari 536 pada tahun 2008). Tersebar di semua kecamatan. Menunjukkan bahwa wilayah kota Tangerang merupakan konsentrasi umat Islam. Dari jumlah tersebut, yang paling banyak ada di Karawaci, 73 (Tahun 2009, 70), disusul kecamatan Penang, 65 (th 2009, 60 masjid), kecamatan Cipondoh 76 (tahun 2008, 56 masjid).

Sementara itu jumlah rumah ibadat umat Katolik ada sebanyak 12 buah gereja.. Adapun secara keseluruhan di Kota Tangerang adalah:
1) Gereja Paroki Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda, di Jl. Daan Mogot 12, yang berdiri sejak Mei 1948
2) Gereja Paroki Santo Agustinus, di Jl. Prambanan Raya No.1, Perumnas II, Karawaci, yang berdiri sejak thaun 1988;
3) Gereja Paroki Santa Bernadet, di Jl. Bharata Raya 32, Komplek Bharata Karang Tengah, Cileduk, yang berdiri sejak tahun 1992. Gereja ini secara fisik masih belum ada, karena masih dalam proses di PTUN.
Dari jumlah tersebut, semuanya sudah ber-IMB, kecuali Santa Bernadet.
Sedangkan Gereja Kristen Protestan, tersebar di hampir semua kecamatan, kecuali Larangan, Pinang, Benda dan Cibodas. Semua berjumlah 32. Selebihnya adalah tempat-tempat pembinaan iman (TPI) yang berjumlah 224. Jumlah TPI relatif tersebar di hampir setiap wilayah kecamatan, meski tampak lebih merata keberadaannya, hanya berkapasitas terbatas, antara 70-200an orang/jemaat. Berbeda dengan gereja Katolik, meski hanya ada tiga, tapi berkapasitas antara 700-1000 orang. Dari jumlah tersebut, terbanyak di Karawaci, yakni sebanyak 29, disusul Tangerang Kota.
Jumlah rumah ibadah agama Buddha di kota Tangerang, yakni berupa Vihara dan Cetiya sebanyak 43 buah. Pada agama Buddha, terdapat 8 sekte. Tapi menurut Aryanto, rumah ibadah atau Vihara atau Klenteng, tidak dikhususkam untuk aliran tertentu. Setiap pengikut agama ini, kalau beribadah ke mana saja dipersilahkan.

Ada data yang agak rancu mengenai jumlah rumah ibadah kaum Buddha dengan jumlah rumah ibadah kaum Konghucu. Sebagaimana data yang ada di Kantor Kemenag, maupun data dari FKUB. Sebagian memang masuk dalam kategori Vihara atau Klenteng. Fungsi Vihara bagi umat Buddha adalah untuk: (1) Ibadah. Hari-hari ibadah umat Buddha, tidak mengenal hari suci mingguan, tapi menggunakan warisan sejak jaman Majapahit. Seperi Minggu Kliwon, Rabo Kliwon, dsb.; (2) Sekolah Minggu, fungsi ini adalah pembinaan iman; (3) Meditasi; (4) Diskusi, dan (4) Perkawinan ( untuk yang ada aulanya, yakni yang disebut Damasala).
Sedangkan rumah ibadah agama Konghucu, sebagaimana penjelasan Trisna Juanda dari Makin (Majelis Agama Konghucu Indonesia) Kota Tangerang, ada yang disebut Litang, Miao atau Bio, bahkan ada juga masih menggunakan “vihara”. Rumah ibadah paling besar di Kota Tangerang ada di Jalan Ki Samaun 145. Fungsi utamanya untuk kebaktian. Sedangkan Litang di Kota Tangerang ada tiga, yang pertama berdiri tahun 1976, di Rawa Kucing juga berdiri tahun 76an, dan di Rawa Boqor, berdiri tahun 1980 an.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun