Banda Aceh- keunggulan Peradilan adat di Aceh sudah di akui secara nasional bahkan oleh bappenas akan dijadikan direplikasikan untuk diterapkan di seluruh indonesia,hal ini disampaikan oleh Drs Badruzzaman Ismail MHum pada Diseminasi hasil penelitian "Peumat Jaroe: Proses Mediasi Menuju Harmoni dalam Masyarakat Aceh" kerjasama Pusat Kajian Pendidikan dan Masyarakat-Australia Indonesia Partnership for Justice dan Majelis Adat Aceh. Rabu, 28 Des 2016 di aula MAA Aceh.
Sementara itu temuan penelitian sistem peradilan adat di Aceh mendapat respon positif dari masyarakat. ini berdasarkan jawaban dari responden bahwa mereka bersedia menyelesaikan kasus melalui peradilan adat dengan jawaban responden mencapai 95 persen di 5 kabupaten/kota di Aceh.
Temuan lainnya dalam penelitian ini, bahwa masyarakat menyatakan 60 % puas, 27 sangat puas terhadap penyelesasian kasus melalui peradilan adat. 4 kasus yg paling menonjol diselesaikan melalui peradilan adat, pertikaian suami istri, pembagian harta warisan, pertengkaran dalam keluarga dan pencurian.
akhir-akhir ini ada dua kasus tambahan yang muncul yaitu kasus dukun santet dan pertikain aparatur gampong dan masyarakat. kasus-kasus ini perlu mendapat perhatian serius karena dapat menjadi sumber disharmonisasi dalam masyarakat.
sementara itu Abdurahaman SH, M. Hum, sebagai narasumber pembanding menyatakan bahwa peradilan adat dapat mewujudkan peradilan adat, meningkatkan ke adilan, persaudaraan dan menghilangkan dendam. karenanya " penting sekali memaksimalkan peran tokoh adat menuju harmonisasi dalam kehidupan masyarakat yang belum tentu dicapai melalui peradilan umum" ujar Akademisi Fakultas Hukum Unsyiah ini
"Rekomendasi utama dari penelitian ini penguatan kapasitas tokoh adat, aparatur gampong dan mukim dalam proses pelaksanaan mediasi, agar setiap kasus yang diselesaikan dapat terwujud keadilan dalam masyarakat" ujar M. Ridha Ketua Tim Peneliti
Turut hadir dalam deseminasi perwakilan AIPJ Theodara Putri, Bappeda Aceh Iskandar, Akademisi, Perwakilan Mahkamah Syar'iah, Dinas Syariat Islam Pegiat Adat, Tokoh Pemuda, Perempuan, perwakilan Mukim, MAA Aceh Besar Dan Banda Aceh