Mohon tunggu...
leni wulanda
leni wulanda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Pantaskah Indonesia Disebut sebagai Negara Hukum?

10 Juni 2017   22:58 Diperbarui: 10 Juni 2017   23:26 5694
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

"Negara Indonesia adalah negara hukum", pernyataan tersebut tertulis dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-undang Dasar 1945. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa segala aspek kehidupan baik itu bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus berlandaskan atas hukum. Dalam upaya mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum dibutuhkan aparat penegak hukum yang siap untuk menegakkan hukum di Indonesia. Tetapi apa jadinya jika para penegak hukum tersebut justru melanggar hukum yang harusnya mereka tegakkan? Apakah negara Indonesia masih layak disebut sebagai negara hukum?

Aparat penegak hukum yang seharusnya memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat terkait perilaku yang tepat untuk menegakkan hukum, justru memberikan contoh yang tidak baik dengan melakukan pelanggaran hukum.

Sebagai contoh adalah kasus korupsi yang diduga melibatkan Kepala Seksi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba yang ditangkap usai menerima suap dari pejabat pembuat komitmen di Balai Wilayah Sungai Sumatera VII Bengkulu, Amin Anwari dan Direktur PT Mukomuko Putra Selatan Manjuto, Murni Suhardi pada Kamis 8 Juni 2017 sekitar pukul 23.30 WIB. Hal tersebut bukan satu-satunya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh para penegak hukum. Sebelum kasus tersebut, tedapat juga kasus korupsi yang dilakukan oleh jaksa yang lain.

Masalah para penegak hukum yang lain adalah mereka cenderung fokus pada kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh rakyat kecil, tapi mereka membiarkan kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh orang yang berkuasa. Contohnya terjadi pada pengusaha terkenal Robby Sumampouw yang tidak segera ditahan meskipun telah mendapat vonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surakarta atas kasus dugaan pemalsuan akta otentik kepengurusan Yayasan Bakti Sosial Surakarta (YBSS) menunjukan ada kejanggalan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Hal-hal tersebut seharusnya tidak terjadi, mengingat semua rakyat memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Semoga hukum di Indonesia bisa ditegakkan dan tidak ada lagi aparat penegak hukum yang melanggar hukum. Semoga Negara Indonesia menjadi negara yang pantas disebut sebagai negara hukum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun