Mohon tunggu...
Kuncoro
Kuncoro Mohon Tunggu... Administrasi - Saya adalah Pecinta Travel

Menulis adalah pekerjaan mudah yang tidak dapat dilakukan oleh semua orang, namun percayalah dengan membuat tulisan demi tulisan maka akan melahirkan tulisan yang bermanfaat dan menjadi penulis yang handal, Salam ....

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inilah Gaji PNS 2013, Terendah Rp1.323.000, Tertinggi Rp5.002.000

24 April 2013   16:42 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:40 1718
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1366796535348146426

Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan PemerintahNomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 11 April 2013.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut Gaji Terendah Golongan I/a sebesar Rp. 1.323.000 dan tertinggi Golongan IV/e dengan masa kerja 32 Tahun sebesar Rp. 5.002.000,-.

Dalam diktum Menimbang PP 22/2013 disebutkan bahwa kenaikan gaji 2013 ini dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta meningkatkan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu menaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Pemerintah ini berlaku pada tanggal ditetapkan dengan kenaikan gaji PNS 2013 terhitung mulai 1 Januari 2013.

Mau download Click PP 22/2013

Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun