e-KTP menurut edaran yang dibuat oleh Kementerian dalam Negeri. Sebagaimana diberitakan www.setkab.go.id dalam SE Nomor: 471.13/1826/SJ tertanggal 11 April 2013 yang ditujukan kepada para Menteri/ Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK)/Kepala Lembaga lainnya, Kapolri, Gubernur Bank Indonesia (BI)/Para Pimpinan Bank, para Gubernur, Bupati/Walikota itu, Mendagri menyebutkan, bahwa di dalam e-KTP tersebut dilengkapi dengan chip yang memuat biodata, pas photo, tanda tangan dan sidik jari penduduk, sehingga e-KTP dimaksud tidak dimungkinkan lagi dipalsukan/digandakan.
“Apabila masih terdapat unit kerja/badan usaha atau nama lain yang memberikan pelayanan kepada masyarakat, masih memfoto copy, menstapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP, akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku karena sangat merugikan masyarakat, khususnya pemilik e-KTP,” tegas Mendagri.
Jika tidak boleh di foto copy berarti sinar laser dari mesin foto copy akan merusak data yang ada di dalam chip e-KTP, INGAT JANGAN men-Scan KTP anda, karena men Scan memiliki proses yang sama dengan foto copy karena melalui sensor X-tray, lalu bagaimana memperbanyaknya ?
- Foto e-KTP anda dengan Kamera yang beresolusi tinggi untuk menghasilkan gambir yang bagus.
- Setelah di foto lakukan editing dengan menggunakan software editing foto yang paling mudah menggunakan Microsoft Picture Editor.
- Setelah proses editing selesai di print / dicetak.
- Setelah di Cetak di Laminating barulah diperbanyak.
Namun masih ada pertanyaan lagi, jika kita melewati sensor pemeriksaan orang, bisa merusak e-KTP ndak yak? Pertanyaan sepele namun pastinya sama-sama melewati X-Tray, jangan-jangan bisa rusak juga nih !!!!
Semoga Bermanfaat ….