Mohon tunggu...
Siti Kotijah
Siti Kotijah Mohon Tunggu... Dosen - Hukum

hukum Lingkungan, Hukum Pertambangan, hukum Administrasi Negara, Hukum Adat

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Banjir dan Janji WaliKota Baru Samarinda

4 November 2010   13:33 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:51 263
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Permasalahan banjir menjadi masalah klasik yang terjadi di kota-kota besar hampir di seluruh Ibu Kota Propinsi di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur. Permasalah banjir di Kota Samarinda sampai saat ini belum dapat tertangani secara menyeluruh. Walaupun berbagai upaya seperti pembersihan parit, pelebaran parit, pembuatan folder, dan pengerukan Sungai Karang Mumus. Tidak membawa hasil yang signifikan, bahkan banjir semakin melebaran dan melumpuhkan aktivitas warga kota Samarinda.

Sudah banyak dibuat  kajian, seminar, dan berbagai  upaya yang nyata telah dilakukan pemerintah Kota samarinda,  hasilnya tidak maksimal. Tentu ini menjadi pemikiran kita bersama warga kota samarinda untuk mengatasi masalah banjir .

Hal yang menarik dan patut dicermati, banyak kebijakan yang diambil pemerintah Kota Samarinda, dalam menyelesaikan masalah banjir hanya bersifat temporer, dalam artian tidak menyelesaikan masalah banjir pada akar  permasalahan pokok. Yakni tidak  adanya konsistennya pengambilan kebijakan, ijin peruntukan lahan  yang melanggar  RTRW, dan   pembiaran pada  sumber masalah dari banjir tersebut.

Ekspoiltasi sumber daya alam, yang tanpa batas, melebihi daya dukung dan daya tampung lingkungan, merupakan essensi dari  permasalahan banjir di Kota samarinda. Betapa tidak kota ini dikepung dengan ijin tambang atau yang dikenal dengan ijin Kuasa Pertambangan (KP) lebih  seratus ijin dikelurkan. Sampai saya bisa sebut “Kota Samarinda” Sebagai Kota Tambang” di Indonesia.

Belum lagi jika dicermati kebanyakan ijin KP tersebut, berada diwilayah konsesi di atas bukit, pengunungan, hutan,  daerah resapan air yang dijadikan tempat  untuk mengambil emas hitam. Inilah kebijakan yang salah dan membawa petaka yang mamatikan kelak bagi warga kota Samarinda. Karena jelas jika ijin tambang habis, dan pengusaha melakukan upaya reklamsi seperti dituntut UU No. 4  Tahun 2009 tentang Minerba. Namun akibat seumur hidup yang ditanggung warga kota samarinda tidak terselesaikan,  banjir akan tetap menghantui kita. Semoga tidak seperti tragedy Wasior Papua.

Ini masalah hakiki yang menjadi tanggungjawab walikota baru Kota Samarinda, untuk bisa mencipatkan kota samarinda bebas banjir, suatu upaya yang sulit diselesaikan. Kalau hanya melakukan upaya yang biasa-biasa saja seperti dengan  memperbanyak folder, pengerukan sungai Karang Mumus, atau perbersihan parit secara berkala. Harus ada upaya yang berani terhadap evalusi secara menyeluruh semua ijin pertambangan di Kota Samarinda. Ini penting mengingat ijin pertambangan banyak konsesinya menabrak RTRW Kota Samarinda  yang menjadi sumber pokok permasalahan banjir.

Sekali lagi Kita  warga Kota Samarinda tidak alergi pertambangan, kebijakan yang menghasilkan PAD terbesar Kota Samarinda.  Namun   kita sebagai warga Kota Samarinda juga bosan dengan permasalahan banjir yang tidak ada ujung pangkal penyelesainya . Upaya pemulihan  harus segera dilakukan dengan  melakukan jedah  ijin pertambangan (Moratium Tambang), ini penting dalam  pemanfaatan dan penggunaan sumber daya alam yang selaras, serasi, dan seimbang dengan fungsi lingkungan hidup. Sebagai konsekuensinya, kebijakan, rencana dan atau program pembangunan yang sesuai dengan upaya pelestarian lingkungan dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah  daerah Kota samarinda, dengan walikota baru, sudah seharusnya  membuat suatu Kajian Lingkungan Hidup Stratregi (KLHS), untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan  telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakaan, rencana, program. Upaya preventif dalam rangka pengendalian dampak lingkungan hidup, seperti banjir ini, perlu dilaksanakan dengan mendayagunakan secara maksimal instrument pengawasan dan perijinan. Ini peran yang bisa diambil oleh seorang wali  baru   Kota Samarinda.  Stop ijin pertambangan  di Kota Samarinda.

Janji kampenya wali kota Kota Samarinda untuk membebaskan Samarinda  dari  banjir, kini saatnya  untuk di tagih. Tanggujawab dan komitmen sebagai pejabat tertinggi di Kota ini dinanti warga kota. Semua itu demi meningkatkan kesadaran seluruh pemangku kepentingan tentang betapa pentinganya perlindungan, dan pengelolaan lingkungan hidup demi kehidupan  generasi masa kini dan masa depan.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun