JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Puncak, Papua Pieter Ell melaporkan Komisaris Utama PT Jasa Marga Refly Harun atas dugaan pemalsuan surat yang dijadikan sebagai alat bukti gugatan Pilkada Kabupaten Puncak.
Laporan tersebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Selasa (14/8/2018), dengan laporan polisi nomor LP/4318/VIII/2018/PMJ/Dit.Reskrimum.
"Itu diduga memalsukan surat sebagai salah satu bukti dalam persidangan di MK (Mahkamah Konstitusi) tanggal 2 Agustus minggu lalu dalam sengketa Pilkada Kabupaten Puncak di Papua," ujar Pieter ketika ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (16/8/2018).
Baca juga: KPU Bantah Adanya Kecurangan Sistem Noken pada Pilkada Papua 2018
Dalam hal ini, lanjut dia, Refli bertindak sebagai kuasa hukum sebuah lembaga masyarakat adat di Papua yang menggugat hasil Pemilihan Bupati Kabupaten Puncak.
Ia mengatakan, pihak Refli mengklaim telah terdaftar sebagai tim pemantau Pilkada Kabupaten Puncak dan sudah terdaftar di KPU Puncak.
"Jadi mereka ingin membuktikan bahwa mereka telah mengajukan permohonan dengan ada tanda terima dan stempel dari ketua (KPU), tetapi ketua (KPU Puncak) menolak bahwa belum pernah ada surat pengajuan sebagai pemantau di Kabupaten Puncak," kata Pieter.
Baca juga: KPU Bantah Adanya Intervensi ASN di Pilkada Papua
Akibat dugaan pemalsuan surat ini, gugatan tersebut dimenangkan pihak KPU Puncak.
"Iya gugur (gugatan pihak Refli Harun), kan, sudah dibuktikan bahwa surat itu palsu buktinya kami (KPU Puncak) menang. Makanya saya lapor polisi. Sudah ada putusan bahwa mereka kalah, makanya saya lapor pidana," ujar dia.
Dihubungi terpisah, Refly enggan banyak berkomentar mengenai hal ini.Â