Mohon tunggu...
Kompas.com
Kompas.com Mohon Tunggu... Administrasi - Kompas.com

Kompas.com merupakan situs berita Indonesia terlengkap menyajikan berita politik, ekonomi, tekno, otomotif dan bola secara berimbang, akurat dan terpercaya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Eggi Sudjana Laporkan Bos Saracen, Aktivis Seknas Jokowi, dan Sunny ke Bareskrim

28 Agustus 2017   19:45 Diperbarui: 28 Agustus 2017   19:59 1651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ketua Tim Hukum Eggi Sudjana, Razman Arif Nasution melaporkan pencatutan nama kliennya di kelompok Saracen ke Bareskrim Polri, Senin (28/8/2017).

Ketua Tim Hukum Eggi Sudjana, Razman Arif Nasution melaporkan pencatutan nama kliennya di kelompok Saracen ke Bareskrim Polri, Senin (28/8/2017).JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eggi Sudjana melaporkan beberapa orang terkait pencatutan namanya dalam struktur pengurus kelompok Saracen, penyebar konten ujaran kebencian dan hoaks berbau suku, agama, ras dan antargolongan, ke Bareskrim Polri, Senin (28/8/2017).

Eggi tak datang sendiri ke Bareskrim memasukkan laporannya, namun diwakili oleh kuasa hukumnya, yang diketuai oleh Razman Arif Nasution.

"Terlapornya ada tiga orang dan nanti kami akan lihat perkembangan lebih lanjut," kata Razman usai menyampaikan laporan ke Bareskrim.

"Pertama Jasriadi. Kedua, Dedy Mawardi. Ketiga Sunny Tanuwidjaja," ucap Razman.

Sebagaimana diketahui, Jasriadi selama ini disebut sebagai pimpinan kelompok Saracen. Adapun Dedy Mawardi merupakan Ketua Bidang Hukum Sekretariat Nasional Jokowi dan Sunny dikenal sebagai mantan staf Basuki Tjahaja Purnama saat masih menjabat Gubernur DKI Jakarta.

Pihak Eggi Sudjana melaporkan Jasriadi dan dua orang tersebut atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media, yang menuduh Eggi terlibat Saracen.

Ketiganya dituduh melanggar Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Adapun ancaman hukumannya yakni enam tahun penjara.

"Menurut pembicaraan kami dengan Cyber Crime dan (Direktur Tindak) Pidana Umum juga, kami sepakat unsurnya masuk," kata dia.

(Baca juga: Terkait Kasus Saracen, Polisi Diminta Tetap Periksa Eggi Sudjana)

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor LP/866/VIII/2017 Bareskrim tanggal 28 Agustus 2017.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun