Penyuapan dalam agama dan contohnya
Sumber al-qur’an dan hadist yang menjelaskan tentang risywah atau suap. Dalam hukum Islam, berdasarkan beberapa nash Al Qur’an dan Sabda Rasulullah mengisyaratkan dan menegaskan bahwa Risywah adalah suatu yang diharamkan di dalam syari’at, bahkan termasuk dosa besar. Ada beberapa dalil yang mendasarinya yaitu :
Hadist nabi bahwa Rosulullah dari Abdullah bin Umar yang diriwayatkan oleh Al-Khamsah dan dishohihkan At-Tirmidzi. Artinya :”Rasulullah SAW melaknat bagi penyuap dan yang menerima suap”
Firman Allah SWT yang didalam al-qur’an Surah Al-Maedah ayat 42 yang Artinya : “Mereka itu adalah orang-orang yang suka mendengar berita bohong, banyak memakan yang haram”.
dan Allah SWT menegaskan dalam al-qur’an surah al-Baqarah ayat 188 yang Artinya : “Dan janganlah kamu memakan harta sebagian dari kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian dari pada harta benda orang lain dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.
Imam Al-Hasan dan Said bin Jubair berpendapat ayat ini dengan mengatakan bahwa maknanya adalah risywah, karena risywah identik dengan memakan harta yang diharamkan, Atau bisa dikatakan suap.
Dalam kitab tafsir Al-Qurthubi, makna surah Al-Maedah ayat 42 menyebutkan, setiap daging yang tumbuh dari barang yang haram (Ashuht) nerakalah yang paling layak untuknya. Shahabat bertanya “Wahai Rasulullah, apa barang haram yang di maksud itu ? Rasulullah menjawab “suap dalam perkara hukum”
Kesimpulan dari firman dan sabdah nabi diatas adalah Suatu pemberian baik berupa harta maupun benda lainnya kepada pemilik jabatan atau pemegang kebijakan/kekuasaan guna menghalalkan (atau melancarkan) yang batil dan membatilkan yang hak atau mendapatkan manfaat dari jalan yang tidak ilegal. Penyuapan yang dilakukan mayoritas orang bertujuan agar suatu acara/proyek dapat dimenangkan oleh sang penyuap. Ada unsur kesengajaan dan niat yang tidak sah, dan cenderung haram, dilaknat oleh Allah. Dari uraian ayat-ayat dan hadits di atas, jelaslah bahwa suap merupakan perkara yang diharamkan oleh Islam, baik memberi ataupun menerimanya sama-sama diharamkan di dalam syari’at.
UNSUR-UNSUR RISYWAH
Unsur dalam suap memiliki kesamaan dengan akad hibah, karena suap adalah hibahyang didasarkan atas tujuan untuk suatu tindakkan yang dilarang oleh syari’, seperti membatalkan yang hak atau untuk membenarkan suatu yang batil. Selain itu, memakan harta risywahdiidentikkan dengan memakan harta yang diharamkan Allah. Diantaranya adalah.
- Penerima suap (Al-murtasyi)
(Al-murtasyi) Penerima suap yaitu orang yang menerima sesuatu dari orang lain berupa uang atau harta maupun jasa supaya mereka melaksanakan permintaan penyuap, padahal tidak dibenarkan oleh syara’, baik berupa pekerjaan atau sebaliknya[1]. Penyuapan tidak hanya dilakukan pada penguasa, tapi suap biasa dilakukan oleh teman. Jelas itu suap dah haram hukumnya.
(Al-rasyi) Pemberi suap yaitu orang yang menyerahkan harta atau uang atau jasa untuk mencapai tujuannya[2]. Di ibaratkan seprti hadiah dan niat yang menetukan itu masuk pada hadiah asli apa masuk pada risywah.