Sebelum membahas lebih jauh tentang maksud HAM sebagai penegak keadilan, terlebih dahulu mengerti arti HAM sebenarnya. Apa itu HAM? Adakah hubungannya dengan masalah-masalah mengenai kemanusiaan yang telah atau sedang terjadi di Indonesia? Apakah ada penegak hukumnya? Marilah simak penjelasan-penjelasan berikut.
HAM atau hak asasi manusia pada dasarnya berarti hak-hak dasar yang pasti dimiliki oleh setiap manusia yang telah lahir dan hidup di bumi ini sebagai ciptaan Tuhan Sang Pencipta. Kita semua hidup memiliki derajat yang sama di hadapan hukum. Mengapa demikian? Hal itu sudah dijelaskan dalam kitab suci dalam semua agama bahwasanya semua manusia yang hidup di dunia ini memiliki derajat atau tingkatan yang sama. Maka dari itu, dalam Undang-Undang Dasar Pasal 28 D ayat (1) menyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum“. Namun, pandangan tersebut sering disalahkaprahkan oleh manusia. Ada yang menganggap bahwa dirinya lebih tinggi derajatnya dari orang lain sehingga ia bisa seenaknya memerintah orang lain atau dengan kata lain ia “membuat dunianya sendiri”. Karena demikian, ia jelas mengganggu hak asasi manusia yang lainnya, dan mulai memunculkan kata “KETIDAKADILAN”.
Contoh sebuah kasus adalah korupsi. “Weh, kenapa korupsi? Apa hubungannya dengan HAM? Kenapa bisa disebut pelanggaran HAM?” Itu adalah komentar dari beberapa orang yang berpikir bahwa kasus korupsi itu bukan pelanggaran HAM. Ya memang sebenarnya kasus korupsi itu bukan melibatkan sebagai kasus hak asasi manusia, melainkan lebih condong ke kasus perekonomian Indonesia. Akan tetapi korupsi itu menjerumus ke masalah-masalah hak asasi manusia di Indonesia. Sekarang dicoba dipikir secara kronologis bahwa kasus korupsi itu mulai terekspos secara umum dari zaman Orde Baru atau sekitar tahun 1960-an sampai saat ini. Itu artinya sudah sekitar 50-an tahun dari sekarang. Nah, kenapa bisa ada kasus korupsi selama itu di Indonesia? Itu disebabkan karena ketidakadilan. Kalau bisa dikatakan, keadilan di Indonesia itu berbanding terbalik. Maksudnya, kenapa dari dulu pelanggar korupsi itu tidak dihukum berat dan malah hukumannya lebih ringan dari pada kasus pencurian yang ringan? Yang berat dikasih yang ringan, dan yang ringan dikasih yang berat. Itulah yang disebut ketidakadilan.
Selain menimbulkan ketidakadilan, kasus korupsi juga menimbulkan kegangguan pada hak asasi manusia milik orang lainnya. Apa maksudnya? Sekarang dipikir baik-baik kalau seandainya masalah korupsi di Indonesia sudah teratasi sejak dulu, bagaimana kehidupan Indonesia saat ini dan ke depannya? Mungkin jauh lebih baik dari sekarang. Yang seharusnya dibuat untuk pembangunan negara, demi kesejahteraan hidup bersama, akan tetapi malah digunakan untuk kepentingan sendiri. Itu artinya, melanggar hak asasi manusia orang lain yaitu melanggar hak mendapatkan pelayanan dari negara untuk meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan hidup manusia (Pasal 28C ayat (1)) milik orang lain. Bagaimana bisa hidup bisa makmur kalau pembuat kemakmuran itu dirampas untuk kepentingan sendiri? Mereka (koruptor) beranggapan bahwa uang adalah segalanya, biarlah uang yangberbicara, seakan-akan mereka hidup tanpa uang itu hampa. Padahal itu pemikiran yang tidak logis dan agak ”kekanak-kanakan”.
Dari pelanggaran yang telah disebutkan sudah jelas sangat merugikan, baik korban maupun semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Semua orang berhak atas perlindungan hak dan kepastiannya di hadapan hukum. Dengan kata lain warga negara berhak mendapat perlindungan dan penegakan hak serta berhak untuk mendapatkan perlakuan di hadapan hukum yang adil dan sama tanpa terkecuali, jangan seperti contoh yang sudah disebutkan di atas.
Semua aspek yang mengenai hak asasi manusia harus ditegakkan bersama, terlebih untuk keadilan di negeri ini. Hal itu bertujuan untuk menjadikan negeri tercinta ini lebih baik untuk tahun-tahun ke depannya; tidak ada kasus pelanggaran ketidakadilan hak.
Tidak hanya pelaku pelanggar HAM saja yang menjadi pokok permasalahan dalam suatu kasus, akan tetapi lembaga hukum Negara terutama lembaga yang berkaitan dengan hak asasi manusia, seperti Komnas HAM, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan lembaga yang lainnya yang dirasa kurang tegas, dan lebih tepatnya terdapatnya ketidakadilan dalam menyelesaikan suatu kasus yang juga akan merugikan berbagai pihak seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya.
Sebenarnya, semua itu berawal dari kita sendiri, kesadaran dan usaha kita sendiri memandang hak asasi manusia dirinya sendiri dan orang lain itu seperti apa. Mulai dari hal yang kecil terlebih dahulu, seperti menghargai hak asasi orang lain dan menaati peraturan termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia, baik kita melakukan sebagai pelaksana maupun penegak hukum. Tetapi, sebelumnya perlu adanya peningkatan pemahaman mengenai hak asasi manusia itu sendiri.Selain itu, pemilihan aparat penegak hukum yang tepat dengan adil juga berpengaruh bagi penegakan keadilan di Indonesia.
Bisa diambil kesimpulan bahwa seseorang tidak boleh hanya memandang sebuah pelanggaran hak asasi manusia sebagai beban hidup, akan tetapi pandanglah sebagai acuan untuk Indonesia yang maju, adil, dan makmur. Hidup Indonesia ada di tangan kita. Indonesia Raya! Merdeka!
Saya mengucapkan banyak terima kasih bagi yang sudah membaca artikel ini. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI