Pada Demokrasi Liberal di Indonesia yang menggunakan UUDS yang berarti pemerintahan yang dilakukan oleh kabinet bersifat parlementer (kabinet bertanggungjawab kepada parlemen). Pada masa ini sering kali terjadinya pergantian kabinet karena parlemen dengan mudah mengeluarkan mosi tidak percaya terhadap kabinet sehingga koalisi kabinet mudah jatuh. Sementara presiden tidak memiliki kekuasaan secara nyata kecuali menunjuk formatur untuk membentuk kabinet-kabinet baru. Kabinet pada masa ini juga rata-rata hanya bertahan selama 14 bulan. Akibat kabinet yang hanya bertahan sebentar tersebut program-program kabinet tidak dapat diselesaikan, sementara parlemen yang mengajukan mosi hanya untuk menjatuhkan kabinet dan lebih mengutamakan merebut kedudukan partai daripada menyelamatkan rakyat. Akibatnya terjadilah gangguan-gangguan keamanan dari Indonesia sendiri seperti Pemberontakan Kahar Muzakkar, DI/TII, Dewan-dewan Daerah, PRRI Permesta. Dengan demikian terjadi ketidakstabilan politik pada masa Demokrasi Liberal ini.
-Masa Reformasi tahun 1998-sekarang: Ketika semakin besarnya ketidakpuasan masyarakat Indonesia terhadapa pemerintahan Soeharto, maka terjadi demonstrasi, yang mengakibatkan mundurnya Soeharto sebagai presiden. Sistem konstitusional pada era reformasi (sesudah amandemen UUD 1945) berdasarkan Check and Balances yaitu pembatasan kekuasaan setiap lembaga negara oleh UUD tidak ada yang tertinggi dan tidak ada yang terendah semuanya sederajat dan saling mengawasi berdasarkan fungsinya masing-masing
Pada masa ini sistem pemerintahan Indonesia adalah sistem pemerintahan presidensial yaitu presiden sebagai kepala pemerintahan tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetapi bertanggungjawab kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Menteri pada masa ini sebagai pembantu presiden, menteri tidak bertanggungjawab kepada DPR. Adapun parlemen terdiri atas DPR dan DPD keduanya merupakan anggota MPR, kekuasaan yudikatif dijalankan oleh MA.
Oleh karena itu,pada masa Demokrasi Liberal 1950-1959 ketika bangsa Indonesia berada pada masa pembentukan pemerintahan untuk menyatukan Indonesia, ada rasa ketidakpuasan dari daerah-daerah sehingga timbul berbagai macam gangguan menentang pemerintah pusat, karena merasa dianaktirikan. Ditambah pula kabinet yang sering berganti-ganti, mengakibatkan tidak terjalannya rencana program-program dari kabinet tersebut. Pada era reformasi 1998-sekarang, banyak dilakukan perubahan, misalnya pada asas check and balances, kekuasaan eksekutif, yudikatif, legislatif ialah sama sederajat dan saling mengawasi. Pada era reformasi kondisi politik di Indonesia menjadi lebih stabil ketimbang pada era Demokrasi Liberal 1950-1959, sehingga program-program pemerintah dapat dijalankan tanpa adanya gangguan keamanan.