Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Usul Kenaikan Gaji Pimpinan KPK Menjadi Rp 300 Juta, Wajar asal Tepat Momennya

8 April 2020   07:10 Diperbarui: 8 April 2020   07:30 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Di saat terjadi bencana menyebarnya virus corona atau Covid-19 di tanah air, menyeruak satu berita lain menyangkut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lembaga terdepan dalam memerangi korupsi di negara kita itu, sejak mengalami pergantian pimpinan pada akhir tahun lalu, relatif sering dikritik oleh pegiat anti-korupsi, karena dinilai menurun kinerjanya.

Dilansir dari republika.co.id (2/4/2020), Ketua KPK Firli Bahuri angkat bicara soal informasi pimpinan KPK meminta dinaikkan gaji menjadi sebesar Rp 300 juta per bulan. Menurut Firli, permintaan tersebut sudah diusulkan sejak kepemimpinan Agus Rahardjo, yakni sejak 15 Juli 2019.

Namun  Firli menegaskan bahwa saat ini KPK tidak akan melakukan pembahasan terkait hak keuangan dan fasilitas pimpinan KPK. "Jadi kalau ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas," ujar Firli.

Sekadar informasi, gaji Ketua KPK saat ini adalah sekitar Rp 123, 9 juta per bulan. Sedangkan empat pejabat wakil ketua masing-masing menerima sekitar Rp 112,5 juta.

Memang benar, kalau saat semua energi yang perlu didukung oleh ketersediaan dana harus dikerahkan untuk memerangi penyebaran virus corona, tentu saja sangat tidak bijak untuk meminta kenaikan gaji bagi pimpinan insatansi manapun.

Tapi terlepas dari momennya yang tidak tepat, mengingat KPK tugasnya amat berat, tidak hanya mengendus tindak korupsi di semua kementerian, tapi juga semua BUMN dan lembaga lainnya, maka gaji sebesar Rp 300 juta per bulan bukanlah jumlah yang fantastis.

Toh, banyak direksi BUMN papan atas dan juga pimpinan BI serta OJK yang saat ini memperoleh pendapatan sebesar itu, bahkan lebih dari itu. Apalagi bila dihitung pula bonus tahunan berupa tantiem bagi Direksi BUMN yang sebesar miliaran rupiah per orang.

Ketika BI dipimpin oleh Adrianus Mooy (1988-1993), tingkat penggajian di bank sentral tersebut mengalami kenaikan luar biasa, tidak hanya untuk level pimpinan tapi sampai ke level bawah.

Intinya, dengan fungsi sebagai pengawas semua bank, maka langkah "revolusioner" yang diambil Adrianus adalah mengangkat gaji orang BI sehingga harus lebih tinggi dari gaji di bank mana pun untuk level yang setara.

Artinya gaji staf di BI harus lebih tinggi dari gaji staf di bank yang ketika itu paling tinggi gajinya. Demikian pula untuk level di atasnya sampai ke Dewan Gubernur BI. Itulah yang dipertahankan BI sampai sekarang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun