Mohon tunggu...
Irwan Rinaldi Sikumbang
Irwan Rinaldi Sikumbang Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer

menulis untuk menikmati kehidupan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Ketika Sepeda, Radio, dan Televisi Dikenakan Pajak

10 Oktober 2019   10:10 Diperbarui: 10 Oktober 2019   19:18 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buku iuran TV pada era 90-an (Sumber: jogja.tribunnews.com)

Orang bijak taat pajak

Begitu bunyi tagline dari Direktorat Jenderal Pajak. Sebagai warga negara yang baik, meskipun membayar pajak bukan hal yang disukai, kita wajib mematuhi karena berkaitan dengan kelangsungan pembangunan di negara tercinta ini.

Dalam tulisan ini, untuk memudahkan, segala macam pembayaran buat pemerintah, dianggap saja sebagai pajak. Padahal secara hukum ada perbedaan antara pajak, retribusi, atau jenius iuran lainnya. Demikian pula pihak yang memungut, ada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga lainnya.

Kebijakan perpajakan di negara kita sudah banyak mengalami perubahan. Satu hal yang pasti, ketentuan pajak harus mengikuti perkembangan zaman. 

Sekarang pemerintah sedang berusaha keras bagaimana pajak terhadap perdagangan secara elektronik bisa dipungut. Yang lebih rumit lagi, bagaimana memajaki unicorn asing yang penggunanya banyak sekali di Indonesia, seperti Google, Facebook, dan sebagainya.

Jelas unicorn tersebut mendapat keuntungan yang besar dari penggunaannya di Indonesia, termasuk dari iklan produk atau jasa yang dipasarkan di Indonesia.

Seperti apa hasil perjuangan pemerintah, masih perlu kita tunggu. Apabila berhasil, tentu akan sangat membantu menambah pemasukan negara, sehingga jumlah utang kita tidak harus selalu bertambah untuk membiayai defisit anggaran.

Stamp pajak iuran TV di tahun 1990 (Dok. twgram.me)
Stamp pajak iuran TV di tahun 1990 (Dok. twgram.me)
Untuk melihat betapa terjadi perubahan besar dalam hal kewajiban masyarakat pada negara, bagi yang telah berusia di atas 50 tahun, pasti bisa mengingat bahwa dulu banyak sekali iuran yang harus dibayar karena memiliki sesuatu.

Saya teringat waktu saya kecil, mungkin sekitar akhir dekade 1960-an, ketika saya sering dibonceng ayah naik sepeda jalan-jalan ke pasar kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Suatu kali, para pengendara sepeda yang bertujuan ke arah pasar, banyak yang putar balik. Ternyata ada razia pajak sepeda. Bila ada pengendara sepeda yang belum membayar, yang ditunjukkan dengan stiker yang tertempel di bagian depan sepeda, akan dipaksa untuk membayar. Kalau tidak, sepedanya ditahan oleh aparat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun