Mohon tunggu...
INS Saputra
INS Saputra Mohon Tunggu... Penulis - Profesional IT, praktisi, pengamat.

Profesional IT, praktisi, pengamat.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Sudah Tepatkah Panglima TNI dari AD?

18 Juni 2015   16:39 Diperbarui: 20 Juni 2015   02:43 1022
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Seperti kita ketahui bersama, pada awal bulan Juni lalu Presiden telah mengajukan calon Panglima TNI ke DPR untuk menggantikan Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko yang akan memasuki masa purna tugas awal Agustus ini.

Dalam suratnya ke DPR, Presiden mengajukan KSAD Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sebagai calon Panglima TNI. Banyak yang pro dan kontra terkait pengajuan Panglima TNI dari matra Angkatan Darat ini. Yang pro mengatakan bahwa pengajuan Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden, hak istimewa yang dimiliki oleh Presiden dalam mengambil keputusan sendiri. Yang kontra mengatakan Presiden Jokowi seyogyanya mengikuti pola baku (meskipun tidak tertulis) pengangkatan Panglima TNI yang dilakukan pada era Presiden SBY yang oleh penulis disebut sebagai deret discrete rotational symmetry A,B,A,C,A,B,… dimana A adalah Panglima TNI dari matra AD, B dari matra AU dan C dari AL. Menurut deret ini pengganti Panglima TNI saat ini seharusnya dari matra TNI AU. Namun salahkan jika Presiden Jokowi mengajukan calon Panglima TNI bukan dari matra TNI AU? Untuk menilai pernyataan ini maka ada baiknya kita merujuk pada UU No. 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pada pasal 13 ayat (3) tertulis “Pengangkatan dan pemberhentian Panglima dilakukan berdasarkan kepentingan organisasi TNI” Sedangkan pada ayat (4) tertulis “Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan”. Dari kedua ayat tersebut, secara tekstual maupun kontekstual, dapat dimaknai bahwa pengangkatan Panglima TNI dilakukan untuk kepentingan organisasi dan dapat dijabat secara bergantian. Kata ‘dapat’ tidak berarti harus, namun bermakna boleh atau bisa. Di jaman pemerintahan Presiden SBY pun jabatan Panglima TNI tidak murni bergiliran AD, AU, AL, AD, AU, AL melainkan matra AD memiliki kesempatan lebih banyak dari pada dua matra lainnya. Menurut penulis, ada hal yang lebih mendasar kenapa pola pengangkatan Panglima TNI tidak harus mengikuti pola tertentu. Seseorang diberikan amanah untuk menduduki jabatan tertentu bukan karena suatu kebetulan (karena pas urutan atau gilirannya) atau bahkan nasib baik, melainkan karena kemampuan/kompetensi, prestasi, integritas dan untuk kepentingan organisasi. Semua orang tahu jika seseorang telah menduduki jabatan Kepala Staf Angkatan, pastilah tidak diragukan lagi kemampuan/kompetensi dan integritasnya. Namun dari yang baik pastilah ada yang terbaik. Nah, pemilihan yang terbaik ini tidak boleh dieliminasi oleh tradisi, urutan, bergantian yang oleh UU pun tidak diharuskan, namun hanya sebatas dapat atau diperbolehkan untuk dijabat secara bergantian (karena di jaman Orde Baru selalu dari TNI AD). Presiden mengusulkan seorang Panglima TNI pastilah sebelumnya sudah mendapat masukan dari mabes TNI, kementerian terkait dan lingkungan istana. Ada pendapat sejumlah ahli yang menyatakan bahwa pengangkatan Panglima TNI bukanlah murni hak prerogatif Presiden karena harus dimintakan persetujuan dari DPR. Proses persetujuan oleh DPR atas usulan calon Panglima TNI dilakukan melalui suatu mekanisme yang orang sering menyebutnya tapi tidak mengerti makna sebenarnya, yakni proses fit and proper test. Dikutip dari buku Manajemen Fit & Proper Test pada Bagian IV tentang Pemahaman Fit and Proper Test, dituliskan bahwa pada dasarnya antara kata “fit” dan “proper” (Inggris) adalah kata sifat yang memiliki arti yang sama, yaitu pantas, patut, atau layak. Sehingga secara sederhana fit and proper test berarti tes kepantasan, kepatutan atau kelayakan, yang dipadatkan menjadi tes kemampuan dan kelayakan. Kemampuan berhubungan dengan kompetensi sedangkan kelayakan berhubungan dengan integritas.

Kembali ke hak prerogatif Presiden, menurut penulis, Presiden tetap memiliki hak prerogatif namun dalam hal mengajukan atau mengusulkan nama calon Panglima TNI ke DPR. Hak prerogatif dalam hal pengangkatan Panglima TNI hanya dimiliki oleh Presiden jika dalam waktu 20 hari (tidak termasuk masa reses) DPR tidak memberikan jawaban atas usulan Presiden sebagaimana tercantum dalam pasal 13 ayat (8) UU 34/2004. Jika dalam 20 hari (tidak termasuk masa reses) DPR tidak memberikan jawaban, Presiden berwenang mengangkat Panglima TNI yang baru dan memberhentikan Panglima TNI yang lama. Jadi seperti pengangkatan Kapolri, dalam hal pengangkatan Panglima TNI, Presiden memiliki hak prerogatif bersyarat, tidak seperti pengangkatan atau penunjukan menteri-menteri dalam kabinet yang tidak membutuhkan persetujuan atau bahkan pertimbangan dari DPR.

Kembali ke persoalan pokok, sudah tepatkah Presiden mengajukan calon Panglima TNI dari matra TNI AD? Jika melihat UU TNI sesuai paparan di atas, jelas tidak ada aturan yang dilanggar. Jika melihat kepentingan organisasi, tentu TNI lah yang paling mengetahuinya. Jika melihat senioritas Kepala Staf Angkatan diantara ketiga matra, KSAD lah yang paling senior karena KSAD adalah lulusan Akmil 1982 sedangkan KSAU dan KSAL keduanya lulusan Akmil 1983. Namun demikian, sebaiknya kita tunggu saja hasil uji kemampuan dan kelayakan yang rencananya akan dilakukan oleh DPR akhir bulan Juni ini. Semoga dalam pengangkatan Panglima TNI kali ini, tidak terjadi kembali gonjang-ganjing seperti pengangkatan Kapolri beberapa waktu lalu karena masih banyak hal penting lainnya yang harus segera diselesaikan oleh pemerintahan Presiden Jokowi terkait permasalahan ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah nusantara. (ins saputra)

    

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun