Mohon tunggu...
Cut Nur Halimah
Cut Nur Halimah Mohon Tunggu... -

Just a simple girl from Aceh and like broadminded A girl who loves travelling and cooking

Selanjutnya

Tutup

Money

Pentingnya Auditor Syari’ah di Perbankan Islam

20 Mei 2016   08:01 Diperbarui: 20 Mei 2016   08:07 4887
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Oleh : Cut Nur Halimah

Mahasiswa Pasca Sarjana Program Studi Hukum Islam Konsentrasi Keuangan dan  Perbankan Syari’ah  Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta

Bank  Syariah  menjadi salah  satu bagian dari Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang memiliki  karakteristik berbeda dengan entitas konvensional. Perbedaan karakter tersebut mempengaruhi bentuk dan standar dalam kegiatan pengawasan lembaga bank syariah  termasuk pelaksanaan  auditnya. Pengawasan bank syariah yang berada dalam otoritas jasa keuangan (OJK) dan  Dewan Syariah  Nasional (DSN) dilakukan dalam  rangka menjaga kepatuhan terhadap prinsip-prinsip dan aturan syariah dalam operasional kegiatannya dan pelaporannya sesuai konsep perbankan syariah serta sesuai prinsip akuntansi bertema umum.

Dalam hal ini, Dewan Pengawas Syariah (DPS) memiliki peran yang utama dalam  pengendalian  aspek syariah dan auditor memiliki peran utama dalam menguji (examination) penyajian laporan keuangan yang fair. Adapun standar audit yang berlaku pada LKS  termasuk bank Syariah adalah standar audit yang dikeluarkan dan disahkan oleh AAOIFI (Accounting and AuditingOrganization for Islamic Financial Institutions) yang  berada di Manama, Bahrain. LKS khususnya  bank syariah bergerak di sektor keuangan (finance) yang umumnya memiliki risiko yang tinggi dalam pengelolaan bisnisnya. Dalam  mewujudkan pengawasan bank syariah yang efektif dan efisien maka OJK, DSN, dan DPS harus saling bekerja sama dalam  mengemban tugasnya dengan sebaik- baiknya.

Bank syariah memiliki stakeholder seperti pemegang saham, manajemen, karyawan dan masyarakat luas. Setiap  mereka memiliki minat yang kuat berkaitan dengan  kelangsungan bank syari’ah  untuk menegakkan prinsip-prinsip dan nilai-nilai Syariah.Salah  satu  cara untuk melindungi kepentingan para pemangku kepentingan adalah  dengan memastikan operasi kepatuhan  syariah dan  menawarkan  layanan  kepatuhan syari’ah. Untuk melakukannya, audit syariah  memastikan bahwa Perbankan Islam  dapat  menegakkan  tata kelola  syariah dan  pada saat yang sama juga dapat  meningkatkan kepercayaan pemangku kepentingan dalam sistemnya.

Audit syari’ah  memiliki peranan yang  penting karena adanya  kesadaran yang tumbuh di antara lembaga-lembaga Islam  bahwa setiap  lembaga harus berkontribusi terhadap pencapaian tujuan dari  hukum Islam -yang  berlandaskan Maq'asid Ash-Shariah. Konsep audit syariah  harus diperluas dengan  suatu  kegiatan yang  saling berkaitan antara lain, sistem, produk, karyawan, lingkungan dan masyarakat . Fungsi  audit syariah dari perspektif Islam  jauh lebih penting dan  halus karena  memanifestasikan  akuntabilitas auditor tidak hanya kepada para pemangku kepentingan, tapi juga kepada  Sang PenciptaAllah swt,  seorang  Muslim percaya bahwa tindakan dan  pikiran seseorang selalu diawasi oleh Allah (konsep  Muraqabah).  Sebagaimana yang tercantum dalam Al-qur’an surat An-nisa’ ayat 86 yang berbunyi:

إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

 " pasti Allah akan memperhitungkan semua  hal"(QS. An Nisa ': 86).

Dalam  mempertimbangkan pesatnya pertumbuhan pasar Islam, sangat penting bagi  Industri keuangan Islam untuk memiliki 'check and balance' dalam bentuk  audit syariah  sesuai dengan tujuan dan misi dari 'maqasidal-syariah  atau tujuan  hukum Islam . Tujuan utama dari 'maqasid al-syariah' adalah pengakuan  manfaat untuk  orang-orang (maslahahummah), yang berkaitan dengan urusan  mereka baik di dunia dan di akhirat. Audit syariah adalah  "Penilaian berkala yang dilakukan dari waktu ke waktu, untuk memberikan penilaian yang independen dan obyektif  yang  dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan tingkat kepatuhan dalam kaitannya dengan kegiatan lembaga keuangan Islam  dengan tujuan utama untuk memastikan sistem pengendalian internal yang efektif untuk  kepatuhan  syari’ah"

Landasan  syariah dari pelaksanaan audit syariah antara lain dapat dirujuk pada penafsiran atas QS. Al Hujurat : 6 yang terjemahan artinya adalah sebagai berikut:

يَـأيُّهَاالّذِيْن آمنـُوْا ِاٍنْ جـآءَكمْ فَاسقٌ بـِنَباٍ فتبيّنـُوْا أنْ تُصِبـوْا قوْمًـا بِجَهَالـةٍ فتُصْبِحُـوْا علَى مَا فعَلْتـُمْ نـدميـن

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun