Mohon tunggu...
Ikhwanul Farissa
Ikhwanul Farissa Mohon Tunggu... Ilmuwan - Officer, Blogger, Conten Creator, Penulis, IT & Data Scientist & Analis, Model Fashion.

"*Indahnya Rembulan, Teriknya Matahari"*

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Perbankan Syariah, Model Ideal untuk Menjadi Lebih dari Sekedar Bank

2 Juni 2017   16:47 Diperbarui: 2 Juni 2017   17:01 2232
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diskusi publik yang digelar di Banda Aceh bertemakan “Perbankan Syariah, Syariahkah”? (dok pri).

Berbicara tentang perbankan syariah, saya sudah menabung di Bank Aceh Syariah cabang Meulaboh sejak tahun 2011. Namun waktu itu  Bank belum terkonversi ke sistem syariah. Baru kemudian pada 19 September 2016, Bank Aceh yang sebelumnya melakukan kegiatan operasional secara konvensional akhirnya menjadi Bank Aceh Syariah.

Sebagai nasabah tentu ada perbedaan yang saya rasakan. Namun perbedaan itu baru terletak pada sistem bagi hasil (nisbah) setiap bulan, yang dulu sebelumnya disebut suku bunga saat masih konvensional. Berdasarkan informasi dari petugas bank tempat saya menabung, bagi hasil ini ternyata ditetapkan bergantung pada keuntungan yang didapatkan bank dalam jangka waktu tertentu dan sesuai dengan kinerja bank. Sehingga dapat dipastikan jika besar nilai bagi hasilya tidak tetap (fluktuatif). Jadi jika bank sedang baik dalam kinerjanya, kita sebagai nasabah akan mendapatkan lebih dari rumus yang sudah ditetapkan. Namun bila tidak, ya sebaliknya. Hal ini berlaku pada semua produk Perbankan Syariah.

Hal ini tentu berbeda dengan produk bank konvensional yang pembagian keuntungan diberikan dengan pemberian bunga tetap alias tidak berubah sesuai rumus atau formula yang ditetapkan, yang akan berlaku hingga akhir jangka waktu dari produk bank tersebut.

Bank Aceh cabang Meulaboh Aceh Barat, yang sebelumnya besifat konvensional akhirnya menjadi Bank Aceh Syariah. (dok pri).
Bank Aceh cabang Meulaboh Aceh Barat, yang sebelumnya besifat konvensional akhirnya menjadi Bank Aceh Syariah. (dok pri).
Sistem bagi hasil ini saya pikir cukup keren. Dan sebagai nasabah tentu kita selalu berharap keuntungan dan kinerja bank selalu lebih baik sehingga para nasabah juga mendapatkan lebih. Hal sudah cukup terbukti saat saya memulai men-depositokan uangku kepada salah satu produk perbankan syariah. Ternyata bagi hasilnya membuatku tersenyum, karena cenderung melebihi dari rumus deposito yang sudah ditetapkan.

Kini saya mulai belajar berinvestasi dengan men-depositokan uang ke perbankan syariah, dalam bentuk deposito mudharabah. (dok pri).
Kini saya mulai belajar berinvestasi dengan men-depositokan uang ke perbankan syariah, dalam bentuk deposito mudharabah. (dok pri).
Ya! Sistem bagi hasil itulah yang baru saya ketahui sebagai nasabah perbankan syariah. Terus terang saya pingin tahu lebih banyak dan lebih dalam lagi tentang mekanisme perbankan syariah. Sedih-nya acara Kompasiana ngobrol atau nangkring soal Perbankan Syariah bersama OJK hanya berlangsung di 4 (empat) kota, belum menjangkau ke kompasianer-kompasianer yang ada di Aceh.

Tapi rasa sedihku tiba-tiba terobati juga, karena saya mendapat informasi ada diskusi publik yang akan digelar di Banda Aceh bertemakan “Perbankan Syariah, Syariahkah”? Tentu saja saya tidak mau melewati kesempatan ini. Diskusi publik ini diselenggarakan oleh Pemuda Dewan Dakwah Aceh (PDDA) bekerjasama dengan Lembaga Dakwah Kampus (LDK) Al-Ahkam Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah), bertempat di Ruang Video Teleconference Fakultas Hukum Unsyiah, Kamis (6/4/2017).

Diskusi ini bertujuan mengupas seluk-beluk perbankan yang berbasis syariah yang tengah menjadi buah bibir di masyarakat Aceh, terutama setelah disahkannya qanun tentang perbankan syariah di Aceh.

"Saat diskusi berlangsung, banyak peserta yang mempermasalahkan tentang kesyariahan perbankan syariah. Mereka yang juga mewakili masyarakat banyak, menilai bahwa prinsip yang diterapkan oleh perbankan syariah sama saja dengan bank konvensional. Akhirnya pun timbul banyak pertanyaan, apakah bank syariah di sini hanya sebatas pelabelan dan berganti cover saja? Bagaimana sebenarnya yang dikatakan bank syariah itu benar-benar syariah? Dan sudah syariahkah perbankan syariah yang ada di Indonesia saat ini?

Dalam diskusi publik tersebut, sang nara sumber Dr Muhammad Yasir Yusuf, Dekan I Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Ar-Raniry sekaligus pakar Ekonomi Syariah mengatakan “ada beberapa penilaian tentang bank itu dapat menjalankan operasional syariah-nya yaitu melalui 4 (empat) aspek yakni: 1. Legalitas Bank Syariah 2. Peraturan BI 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan 4. Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN).

Aspek ini dilihat karena standarisasi operasional bank yang disyariahkan haruslah terpenuhi dalam ke empat aspek tersebut. Akad-akad  atau perjanjian yann nantinya dicantumkan ke dalam produk syariah ini harus merujuk ke dalam aspek ini. Agar tidak menimbulkan transaksi-transaksi yang dapat merugikan para pihak bank syariah dan pihak nasabah.

Banyak  buku-buku tentang konsep syariah yang ditulis  oleh pakar ekonomi syariah terkait penerapan prinsip syariah, apakah sudah syariah? Seperti mudharabah, musyarakah dan lainnya. Nah, keseluruhan akad ini atas kesepakatan bersama tanpa perlu jaminan apapun. Artinya, dengan modal kepedulian dan kepercayaan sesama umat bermuamalah tidak mejadi penghalang dalam melakukan transaksi pemberian modal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun