Mohon tunggu...
HENDRA BUDIMAN
HENDRA BUDIMAN Mohon Tunggu... Freelancer - Swasta

Setiap tempat adalah sekolah, semua orang adalah guru

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Tips: Gugatan Ke Mahkamah Konstitusi

20 April 2013   10:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:54 2492
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Membaca tulisan para kompasioner dapat mendorong kita untuk menulis. Paling tidak memberi inspirasi. Demikian pula dengan saya, sebagai anggota baru di blog ini. Beberapa tulisan yang saya baca, ada yang menyinggung tentang gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Diantaranya bernada kecaman akibat gugatan yang ditolak oleh MK. Saya ingin memberi komentar. Tapi khawatir nanti terlalu panjang, saya buat saja tulisan ini. Tentu saja, tips ini saya buat atas dasar pengalaman pribadi yang ingin saya bagi.

Batasan tulisan ini hanya menyangkut gugatan atas perkara Perselisihan Hasil Penghitungan Suara (PHPU) Pemilukada. Akan halnya topik tentang jenis gugatan yang lain seperti PHPU Pemilu atau Pilpres dan Pengujian UU (PUU) tidak saya masukan. Tips lebih saya tujukan kepada para relawan, tim sukses, pengurus partai atau konsultan. Bagi para pengacara (apalagi pengacara yang sudah berpengalaman bersidang ke MK), tulisan ini sudah basi.

1.AMBIL PUTUSAN YANG RASIONAL. Bagi kandidat kepala daerah yang kalah dalam Pemilukada, sebelum mengajukan gugatan ke MK, berpikirlah lebih tenang dan menekan luapan emosional. Meskipun hal itu tidak mudah, karena situasi dan lingkungan ikut memberi andil sikap dan pikiran yang emosional tadi. Siapa juga yang mau kalah. Karena saya sudah bisa memprediksi, putusan yang diambil dengan perasaan yang emosional akan berakibat kekalahan (kembali) di MK.Artinya kalah dua kali dalam pertarungan. Hal yang harus dipersiapkan: apakah kita siap menerima kekalahan kelak atas putusan MK. Ingat, putusan MK bersifat final dan mengikat. Tidak ada, upaya hukum lain ketika MK sudah memutuskan. Jangan mengedepankan ego, atas nama harga diri, atau gengsi. Kalau memang tidak siap, lebih baik urungkan niat melakukan gugatan daripada sia-sia dan mengeluarkan banyak sumberdaya. Nanti bisa gila. Jika kita perhatian gugatan PHPU ke MK, tidak lebih dari 10% yang dikabulkan. Dan hanya 1% yang permohannya dikabulkan secara keseluruhan.

2.MASUKAN SKENARIO KE MK DALAM PERENCANAAN. Hampir semua kandidat melakukan gugatan ke MK, setelah pemungutan suara usai. Sehingga proses persiapan tidak dirancang dengan matang. Sedari awal, masukan skenario ke MK dalam perencanaan sebelum kampanye Pemilukada dimulai. Lepas apakah kandidat anda, menang atau kalah nantinya. Sebab pihak yang menang sekalipun yang digugat, tetap akan mengeluarkan sumberdaya. Seperti KPU, sedari awal sudah memasukan skenario ini (bahkan skenario jika terjadi putaran kedua), nampak dari slot anggaran yang siap untuk diturunkan oleh Pemda.

3.SEDIAKAN ANGGARAN KHUSUS KE MK. Jika skenario ini sudah dimasukan dalam perencanan, anggarannya pun akan ikut serta. Bisa dibayangkan, jika tidak ada dalam perencanan, kandidat akan kelimpungan menyiapkan anggaran menjelang gugatan. Dibutuhkan anggaran minimal Rp. 400 juta, terutama kandidat yang berada di luar pulau Jawa. Sekali lagi saya katakan, minimal, karena sangat tergantung situasi masing-masing. Diantaranya, biaya transportasi pesawat untuk para saksi dan kemudian akomodasi selama 14 hari di Jakarta. Baik pihak yang kalah maupun yang menang, slot anggaran ini tak terhindarkan.

4.TIM PENGACARA MASUK SEDARI AWAL. Kebiasaan para kandidat yang melakukan gugatan baru menyewa jasa pengacara menjelang ke MK. Titik lemah dari upaya ini, tim pengacara tersebut tidak akan memahami situasi dan masalah secara penuh. Justru yang memahami masalah, adalah tim sukses. Namun, jika tim ini dilibatkan sejak awal, akan berbeda. Tim ini akan memberi saran dan advokasi serta langkah-langkah hukum yang harus dilakukan selama proses kampanye berlangsung. Diantaranya pelaporan pelanggaran ke Panwaslu / Bawaslu. Kebiasaan, setelah mengetahui kalah, tim dan kandidat akan mencari-cari kesalahan dan segera melaporkan pelanggaran ke Panwas setelah pemungutan suara usai. Jika fakta ini akan dijadikan bukti persidangan, majelis hakim MK cukup melihat tanggal pelaporan ke Panwas, dan berucap, “kenapa sudah tahu kalah, baru lapor ke Panwas”. Bukti ini jadi lemah dan gugur. Jadi dengan pelibatan tim pengacara di dalam tim sedari awal, tentu saja akan berupaya mencari, melakukan investigasi dan melaporkan kecurangan baik yang dilakukan penyelenggara maupun kandidat lain ke Panwas, jauh hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara. Karena majelis hakim di MK punya pikiran yang sama, bahwa keadilan substantif harus didahului dengan proses hukum formil terlebih dahulu. Jika pencari keadilan sudah melapor ke Panwas, tidak dihiraukan, mengajukan ke PTUN dan putusan tidak dijalankan, maka MK adalah tempat pencari keadilan terakhir. Yang lebih parah, menganggap MK sebagai peradilan semua hal tanpa melewati prosedur hukum di bawahnya terlebih dahulu.

5.TIM PENGACARA YANG BERPENGALAMAN. Sebenarnya dalam hukum acara persidangan di MK, kuasa hukum tidak harus selalu pengacara. Pihak yang digugat, atau digugat dalam hal ini disebut principal dapat mewakili dirinya sendiri. Memilih pengacara sekalipun tidak harus yang memiliki jam terbang tinggi. Seorang pengacara yang pernah bersidang di MK sebanyak 1-2 kali sudah cukup. Semata untuk memahami hukum acara. Pengacara yang sudah puluhan tahun bersidang, tetapi belum pernah bersidang di MK, lebih baik dijadikan pendamping saja. Karena hukum acara persidangan di peradilan umum berbeda dengan di MK. Dan menggunakan jasa pengacara sebagai kuasa hukum di MK, tidak perlu juga dari pengacara terkenal di Jakarta. Tidak ada jaminan dapat memenangkan gugatan. Semua tergantung kepada materi gugatan, bukan kehebatan pengacara. Materi gugatan dipengaruhi kualitas saksi dan bukti serta fakta persidangan.

6.MATERI GUGATAN BUKAN UNTUK PUBLIK. Supaya dibilang gagah, melawan dan siap para tim sukses bersama pengacara membuat pernyataan pers untuk dipublikasikan menyangkut materi gugatan ke MK. Ibarat perang, kita sudah memberi tahu posisi benteng mana yang akan diserang. Tentu saja, musuh akan bersiap dan menyiapkan sisi itu. Masalah-masalah yang akan digugat sudah dapat terbaca oleh musuh sebelum persidangan dimulai. Justru yang harus dilakukan sebaliknya. Menutup rapat materi gugatan atau melakukan disinformasi.

7.HITUNG SELISIH PEROLEHAN SUARA. Pada pokoknya, MK lebih memperhatikan selisih suara dari pihak penggugat (Pemohon) dengan pihak tergugat (Pihak Terkait). Dari judul perkara saja sudah bisa tebak: PHPU. Materi gugatan mesti cermat dan dipilah. Banyak para penggugat mengajukan masalah money politics. Dalam proses persidangan, money politics memang terbukti (demikian juga dalam amar pertimbangan MK) tetapi permohonan ditolak. Karena perkara ini memang masuk dalam ranah pidana di peradilan umum. Kecuali jika terjadi secara massif dan dapat dibuktikan sehingga dapat mempengaruhi selisih perolehan suara, MK dapat mengabulkan. Contoh lain, kandidat yang menang, dan kebetulan pertahana (incumbent), terbukti melakukan mobilisasi PNS untuk kemenangan. Setelah dihitung oleh MK, jumlah seluruh PNS di kabupaten itu (diasumsikan memilih semua pihak pemenang) berjumlah 6000 orang. Sedangkan selisih suara penggugat dengan pihak pemenang, berjumlah 8000 suara. Permohonanpun untuk melakukan Pilkada ulangpun ditolak. Karena tidak mempengaruhi peringkat perolehan suara. Memang ada juga putusan MK yang diluar dari ini terutama jika menyangkut pelanggaran yang fatal diantaranya: teror, intimidasi, KPU tidak menjalankan putusan PTUN, mencetak surat suara melebihi yang ditetapkan, dan keterlibatan terstruktur dari KPU-PPK-KPPS, yang bisa dibuktikan.

Jika selisih perolehan suara tidak terpaut jauh (1% - 2%) lebih baik fokuskan kepada wilayah yang berpotensi menang jika dilakukan Pilkada ulang. Artinya permohonan tidak perlu meminta Pilkada Ulang di semua TPS (karena MK, sulit menerimanya, karena banyak pertimbangan). Lebih baik Pilkada Ulang di beberapa TPS, desa atau 1 kecamatan saja. Sehingga bukti dan saksi yang dihadirkan juga fokus pada wilayah itu.

Masih banyak hal yang belum saya bagikan dalam tulisan ini diantaranya penyiapan alat bukti, saksi yang dihadirkan, sistem koordinasi, panel hakim MK, dll. Lain kali akan saya sambung lagi.

Semoga bermanfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun